11 Asas Penyelenggara Pemilu Berdasarkan UU No. 7 Tahun 2017, Ini Penjelasannya

Dalam konteks Indonesia, asas penyelenggaraan pemilu diatur melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

oleh Mabruri Pudyas Salim diperbarui 28 Des 2023, 10:40 WIB
Diterbitkan 28 Des 2023, 10:40 WIB
Membangun Asa Lewat Pemilu
9 Juli 2014 menjadi hari yang bersejarah bagi perjalanan iklim demokrasi di Indonesia. Untuk ketiga kalinya, Indonesia melakukan Pemilihan Presiden secara langsung, umum, bebas, dan rahasia, (9/7/2014). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Pemilihan umum merupakan salah satu tonggak penting dalam sistem demokrasi sebuah negara. Dalam konteks Indonesia, asas penyelenggaraan pemilu diatur melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. UU ini mengatur berbagai aspek terkait penyelenggaraan pemilihan umum, termasuk asas-asas yang harus dijunjung tinggi oleh penyelenggara pemilu.

Asas-asas tersebut menjadi landasan utama dalam proses penyelenggaraan pemilu yang adil, transparan, dan demokratis. Oleh karena itu, pemahaman mendalam mengenai asas-asas penyelenggara pemilu sangatlah penting bagi semua pihak yang terlibat dalam proses pemilihan umum, baik itu penyelenggara, peserta pemilu, maupun masyarakat umum.

Dalam artikel ini, kita akan membahas beberapa asas penyelenggara pemilu berdasarkan UU No. 7 Tahun 2017 yang perlu dipahami dengan baik oleh seluruh pihak terkait. Berikut adalah 11 asas penyelenggara Pemilu seperti yang telah dirangkum Liputan6.com dari berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Kamis (28/12/2023).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


1. Mandiri

Salah satu asas penyelenggara Pemilu berdasarkan UU No. 7 Tahun 2017 adalah mandiri. Mandiri dalam konteks penyelenggaraan Pemilu mengacu pada otonomi dan kemandirian penyelenggara Pemilu dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.

Dalam hal ini, penyelenggara Pemilu memiliki kewenangan untuk membuat keputusan secara independen sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam undang-undang. Mereka juga harus bersikap netral dan tidak terikat pada kepentingan politik, ekonomi, dan golongan tertentu.

Prinsip mandiri ini juga mencakup pengaturan, pelaksanaan, dan pengawasan Pemilu sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi. Hal ini bertujuan untuk menjaga integritas, transparansi, dan akuntabilitas seluruh proses penyelenggaraan Pemilu.

Dengan prinsip mandiri, diharapkan penyelenggara Pemilu dapat bekerja secara objektif dan profesional dalam menyukseskan Pemilu yang adil, bersih, dan berkualitas. Prinsip mandiri ini juga menjadi landasan untuk memastikan keabsahan dan kepercayaan masyarakat terhadap hasil Pemilu.

2. Jujur

Salah satu asas penyelenggara Pemilu berdasarkan UU No. 7 Tahun 2017 adalah jujur. Penyelenggara Pemilu diwajibkan untuk bertindak secara jujur dalam melaksanakan tugasnya, mulai dari tahap perencanaan, persiapan, pelaksanaan, hingga tahap evaluasi. Jujur dalam konteks penyelenggara Pemilu mengacu pada integritas, kejujuran, dan transparansi dalam menjalankan tugasnya.

Dalam praktiknya, asas jujur dalam penyelenggaraan Pemilu mencakup berbagai hal, seperti pengawasan dan pengawalan terhadap proses Pemilu, penghitungan suara, dan pelaporan hasil Pemilu. Penyelenggara Pemilu juga harus menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam kepentingan politik tertentu yang dapat mempengaruhi hasil Pemilu.

Asas jujur dalam penyelenggaraan Pemilu sangat penting untuk menjamin keadilan, kepercayaan masyarakat, dan keabsahan hasil Pemilu. Dengan menjunjung tinggi asas jujur, diharapkan Pemilu dapat berjalan dengan lancar, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan.


3. Adil

Pelipatan Surat Suara Pemilu 2024
Pemilihan Umum (Pemiu) Indonesia akan dilaksanakan pada Rabu 14 Februari 2024 mendatang. (SONNY TUMBELAKA/AFP)

Salah satu asas penyelenggaraan pemilu yang diatur dalam UU No. 7 Tahun 2017 adalah asas adil. Adil dalam konteks penyelenggaraan pemilu merujuk pada prinsip kesetaraan dan keadilan bagi seluruh peserta pemilu. Hal ini berarti setiap peserta pemilu, baik partai politik maupun calon, memiliki kesempatan yang sama untuk mengikuti proses pemilu tanpa adanya diskriminasi atau perlakuan tidak adil.

Dalam prakteknya, asas adil ini tercermin dalam berbagai ketentuan UU No. 7 Tahun 2017, seperti penegasan hak setiap warga negara untuk memilih dan dipilih tanpa adanya diskriminasi, penyelenggaraan pemilu yang transparan dan jujur, serta pemberian perlindungan hukum bagi setiap peserta pemilu dalam mengikuti proses pemilu.

Asas adil juga mewajibkan penyelenggara pemilu untuk menjamin bahwa setiap proses pemilu dilakukan secara terbuka dan merata bagi semua peserta, tanpa adanya intervensi atau kepentingan pihak-pihak tertentu. Dengan demikian, asas adil menjadi landasan utama dalam penyelenggaraan pemilu yang demokratis dan berkeadilan sesuai dengan UU No. 7 Tahun 2017.

4. Berkepastian Hukum

Berkepastian hukum merupakan salah satu asas penyelenggara Pemilu yang diatur dalam UU No. 7 Tahun 2017. Asas ini menjamin perlindungan terhadap hak-hak calon, partai politik, dan pemilih dalam proses pemilihan umum. Dalam konteks penyelenggaraan Pemilu, berkepastian hukum memastikan bahwa segala peraturan dan mekanisme yang mengatur tahapan pemilu telah jelas dan dapat diprediksi.

Asas berkepastian hukum juga memastikan bahwa setiap tindakan atau keputusan yang diambil oleh penyelenggara Pemilu didasarkan pada landasan hukum yang kuat dan jelas. Ini penting untuk menjaga keadilan, keberlangsungan proses pemilihan, serta mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan atau diskriminasi.

Dengan adanya berkepastian hukum, diharapkan proses penyelenggaraan Pemilu dapat berjalan dengan transparan, adil, dan akuntabel sesuai dengan prinsip demokrasi. Melalui pemenuhan asas berkepastian hukum, diharapkan Pemilu dapat memberikan hasil yang sah dan dapat diterima oleh semua pihak yang terlibat.


5. Tertib

Pelipatan Surat Suara Pemilu 2024
Para staf melipat surat suara pemilihan umum Indonesia 2024 di Gudang Logistik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Denpasar, Bali, pada 14 Desember 2023. (SONNY TUMBELAKA/AFP)

Salah satu asas penyelenggara Pemilu yang diatur dalam UU No. 7 Tahun 2017 adalah tertib. Tertib dalam penyelenggaraan Pemilu merujuk pada keteraturan dan kedisiplinan dalam pelaksanaan segala proses terkait pemilihan umum. Ini mencakup segala hal mulai dari tahapan pencalonan, kampanye, pemungutan suara, hingga penghitungan suara.

Dalam konteks ini, asas tertib memberikan pedoman bagi penyelenggara Pemilu untuk menjaga agar semua proses berjalan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Penyelenggara harus memastikan bahwa setiap tahapan dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, serta merujuk pada standar prosedur yang berlaku.

Selain itu, asas tertib juga menegaskan pentingnya pengaturan dan pengawasan yang ketat dalam setiap proses pemilu. Hal ini bertujuan untuk mencegah adanya pelanggaran-pelanggaran, kecurangan, maupun ketidakberesan lain yang dapat merugikan integritas dan keabsahan hasil Pemilu.

Dengan demikian, asas tertib menjadi landasan bagi penyelenggara Pemilu untuk menjaga agar seluruh proses pemilihan umum berjalan dengan lancar, adil, dan transparan sesuai dengan UU No. 7 Tahun 2017.

6. Terbuka

Salah satu asas penyelenggara Pemilu berdasarkan UU No. 7 Tahun 2017 adalah asas terbuka. Asas terbuka dalam penyelenggaraan Pemilu mengacu pada penerapan prinsip transparansi dalam segala proses yang terkait dengan Pemilu. Hal ini mencakup proses penyusunan Daftar Pemilih, pelaksanaan kampanye, proses pemungutan suara, penghitungan suara, hingga penetapan hasil Pemilu.

Dengan prinsip terbuka, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui secara detail setiap tahapan Pemilu yang dilaksanakan. Penyelenggara Pemilu juga diwajibkan untuk memberikan informasi yang jelas dan akurat kepada masyarakat terkait mekanisme dan prosedur Pemilu. Selain itu, asas terbuka juga memungkinkan masyarakat untuk ikut serta dalam memantau proses Pemilu guna memastikan keabsahan dan keadilan pelaksanaannya.

Dengan demikian, asas terbuka dalam penyelenggaraan Pemilu memegang peranan penting dalam menjamin kepercayaan publik terhadap integritas dan legitimasi Pemilu itu sendiri.


7. Proporsional

pemilu-ilustrasi-131024c.jpg
Ilustrasi pemilih surat suara.

Proporsional adalah prinsip yang sangat penting dalam penyelenggaraan Pemilu berdasarkan UU No. 7 Tahun 2017. Prinsip proporsional mengacu pada pembagian kursi atau perwakilan berdasarkan jumlah suara yang diperoleh oleh masing-masing partai politik. Hal ini bertujuan untuk menciptakan keseimbangan dan representasi yang adil di dalam lembaga legislatif.

Dengan prinsip proporsional, partai politik yang memperoleh suara yang signifikan akan mendapatkan jumlah kursi atau perwakilan yang sebanding dengan dukungan yang mereka terima dari pemilih. Hal ini memastikan bahwa setiap suara pemilih memiliki nilai yang sama dan tidak terpinggirkan.

Selain itu, prinsip proporsional juga memungkinkan berbagai kelompok masyarakat dan pandangan politik untuk diwakili di dalam lembaga legislatif, sehingga keberagaman dan pluralisme politik dapat diakomodasi.

Dengan demikian, prinsip proporsional merupakan asas yang sangat penting dalam penyelenggaraan Pemilu yang adil dan demokratis, serta merupakan bagian integral dari UU No. 7 Tahun 2017 yang mengatur tentang Pemilu di Indonesia.

8. Profesional

Salah satu asas penyelenggara Pemilu berdasarkan UU No. 7 Tahun 2017 adalah profesionalisme. Profesionalisme dalam penyelenggaraan Pemilu mengharuskan setiap pihak yang terlibat, baik itu KPU, Bawaslu, maupun penyelenggara lokal, untuk bertindak secara profesional dan independen dalam menjalankan tugasnya.

Hal ini mencakup sikap dan perilaku yang sesuai dengan standar etika dan integritas, serta kemampuan teknis yang memadai dalam mengelola seluruh proses pemilu, seperti perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan pemilu.

Dalam konteks profesionalisme, penyelenggara Pemilu diharapkan dapat menjaga netralitas, tidak memihak kepada pihak manapun, serta menegakkan keadilan dan transparansi dalam setiap keputusan dan tindakan yang diambil. Mereka juga diwajibkan untuk mengedepankan kepentingan publik di atas kepentingan individu atau kelompok tertentu. Dengan demikian, profesionalisme diharapkan dapat menjamin keberlangsungan proses demokrasi dan kepercayaan masyarakat terhadap hasil pemilu.


9. Akuntabel

Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Surat Suara Pemilu 2024
Sebagai informasi, pemungutan suara Pilpres 2024 dan anggota legislatif akan digelar pada 14 Februari 2024. (merdeka.com/Imam Buhori)

Salah satu asas penyelenggara Pemilu berdasarkan UU No. 7 Tahun 2017 adalah akuntabel. Akuntabilitas dalam penyelenggaraan Pemilu mengacu pada kewajiban untuk bertanggung jawab atas semua keputusan dan tindakan yang diambil serta transparan dalam segala hal terkait dengan proses Pemilu.

Dalam konteks ini, para penyelenggara Pemilu, seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), harus dapat memberikan pertanggungjawaban kepada publik terkait dengan setiap kebijakan dan aktivitas yang dilakukan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu. Mereka harus membuka akses informasi sejelas-jelasnya kepada masyarakat terkait dengan tahapan, mekanisme, dan hasil dari Pemilu.

Selain itu, asas akuntabel juga menuntut adanya integritas dan keterbukaan dalam menjalankan tugas, sehingga proses Pemilu dapat berjalan secara adil dan transparan. Dengan demikian, akuntabilitas menjadi landasan penting dalam menciptakan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan Pemilu yang bersih dan demokratis.

10. Efektif

Salah satu asas penyelenggaraan Pemilu berdasarkan UU No. 7 Tahun 2017 adalah efektif. Efektif dalam hal ini mengacu pada kemampuan penyelenggara Pemilu untuk menjalankan tugasnya dengan baik dan tepat sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dalam UU Pemilu No. 7 Tahun 2017, efektifitas penyelenggaraan Pemilu diukur dari berbagai aspek, antara lain adalah pengaturan proses pencalonan, pemilihan, serta penghitungan suara yang dijalankan secara adil, jujur, dan transparan. Selain itu, penyelenggara juga diharapkan dapat melaksanakan tugasnya dengan menggunakan sumber daya yang efisien dan efektif, sehingga Pemilu dapat berjalan lancar dan berkualitas.

Dengan adanya asas efektif sebagai salah satu pedoman penyelenggaraan Pemilu, diharapkan proses Pemilu dapat berjalan dengan baik dan dapat dipercaya oleh masyarakat. Hal ini juga menjadi landasan bagi penyelenggara Pemilu untuk terus meningkatkan kualitas dan kinerja mereka demi terciptanya Pemilu yang berkualitas dan dapat dipercaya.

11. Efisien

Efisiensi adalah salah satu asas utama penyelenggaraan Pemilu berdasarkan UU No. 7 Tahun 2017. Efisiensi dalam konteks ini berarti penyelenggara Pemilu harus mampu menjalankan proses Pemilu dengan menggunakan sumber daya yang tersedia secara optimal. Hal ini mencakup pengelolaan anggaran yang efisien, penataan proses administrasi yang efektif, serta penggunaan teknologi yang memudahkan dan mempercepat proses Pemilu.

Selain itu, efisiensi juga berarti penyelenggara Pemilu harus mampu meminimalisir kesalahan dan ketidakpastian dalam proses Pemilu. Hal ini dapat dilakukan melalui penggunaan sistem teknologi informasi yang modern, serta pengawasan yang ketat terhadap setiap proses Pemilu.

Dengan menerapkan efisiensi dalam penyelenggaraan Pemilu, diharapkan proses Pemilu dapat berjalan dengan lancar, transparan, dan akuntabel. Penyelenggara Pemilu juga diharapkan mampu memberikan pelayanan yang optimal kepada seluruh pemilih, sehingga proses Pemilu dapat berjalan dengan baik dan hasilnya dapat dipercaya oleh masyarakat.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya