Kotak Suara Pemilu 2024, Ini Aturan yang Harus Dipahami

Aturan kotak suara Pemilu 2024

oleh Woro Anjar Verianty diperbarui 07 Mar 2024, 14:45 WIB
Diterbitkan 07 Mar 2024, 14:45 WIB
KPU Gelar Simulasi Pemilu untuk Penyandang Disabilitas
Penyandang disabilitas memasukkan surat suara ke dalam kotak saat simulasi Pemilu di Jakarta, Kamis (14/2). KPU menyediakan sejumlah fasilitas di TPS untuk penyandang disabilitas. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Pemilihan umum merupakan tonggak penting dalam kehidupan demokrasi sebuah negara. Di tengah persiapan menyongsong Pemilu 2024, salah satu elemen krusial yang menarik perhatian adalah kotak suara. Kotak suara tidak hanya berperan sebagai wadah fisik untuk menyimpan suara pemilih, tetapi juga mengemban peran penting dalam menjaga keamanan dan integritas proses demokrasi. 

Dalam konteks ini, pemahaman terhadap aturan terkait kotak suara Pemilu 2024 menjadi hal yang tak terelakkan. Dengan spesifikasi teknis yang cermat, mulai dari bahan konstruksi hingga label identitas, aturan ini menjadi panduan esensial bagi penyelenggara Pemilu, pemilih, dan semua pihak yang terlibat dalam melangsungkan suksesi politik.

Aturan ketat terkait bentuk dan spesifikasi teknis kotak suara menjadi langkah kritis dalam memastikan keabsahan dan keberlanjutan proses Pemilu. Dengan dimensi minimal yang telah ditentukan, kotak suara diharapkan mampu memberikan ruang yang cukup untuk menampung suara dari berbagai lapisan masyarakat. 

Untuk aturan lengkapnya, berikut ini telah Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber aturan kotak suara Pemilu 2024 pada Kamis (7/3).

Jumlah Kotak Suara Pemilu 2024

Kotak Suara Pemilu 2024 Mulai Dikembalikan ke Gudang Penampungan Logistik
Kondisi kotak suara Pemilu 2024 di gudang logistik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Timur, Gelanggang Olahraga Pondok Karya Pembangunan (GOR PKP), Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur, Kamis (15/2/2024). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Perlengkapan pemilu sangat penting dalam menjalankan proses demokrasi. Salah satu komponen utama dari perlengkapan tersebut adalah kotak suara. Kotak suara berperan sebagai wadah untuk menyimpan perlengkapan pemungutan suara dan mendukung kelancaran pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan TPS Luar Negeri (TPSLN).

Penting untuk dicatat bahwa jumlah kotak suara yang disediakan di setiap TPS bervariasi tergantung pada jenis Pemilu yang diselenggarakan. Pada Pemilu 2024, di TPS yang menyelenggarakan kelima jenis Pemilu, tersedia sebanyak lima jenis kotak suara. Setiap jenis kotak suara ini khusus digunakan untuk memfasilitasi lima jenis Pemilu yang berbeda:

  1. Pemilu Presiden dan Wakil Presiden: Kotak suara ini diperuntukkan bagi pemilih yang memberikan suaranya untuk calon Presiden dan Wakil Presiden. Pemilihan ini merupakan momen penting dalam menentukan kepemimpinan tertinggi negara.
  2. Pemilu Anggota DPR (Dewan Perwakilan Rakyat): Kotak suara ini digunakan untuk memilih calon anggota DPR, yang akan mewakili rakyat di tingkat nasional. Anggota DPR memiliki peran krusial dalam pembuatan undang-undang dan pengambilan keputusan di tingkat nasional.
  3. Pemilu Anggota DPD (Dewan Perwakilan Daerah): Bagi pemilih yang berpartisipasi dalam Pemilu Anggota DPD, mereka akan menggunakan kotak suara ini. Anggota DPD mewakili kepentingan daerah dan memiliki peran dalam pembahasan kebijakan di tingkat nasional.
  4. Pemilu Anggota DPRD Provinsi: Kotak suara ini diperuntukkan bagi pemilih yang merentangkan hak suaranya pada calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat provinsi. Anggota DPRD provinsi memiliki tugas untuk mengurus urusan daerah tingkat provinsi.
  5. Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota: Pemilih yang terlibat dalam Pemilu Anggota DPRD kabupaten/kota akan menggunakan kotak suara ini. Anggota DPRD kabupaten/kota bertanggung jawab untuk mewakili kepentingan masyarakat di tingkat lokal.

Dengan menyediakan jenis kotak suara yang sesuai, Pemilu dapat dilaksanakan secara demokratis dan efisien, memastikan bahwa suara setiap pemilih diakui dan dihitung dengan benar sesuai dengan jenis Pemilu yang diikuti.

Warna Kotak Suara Pemilu 2024

Striker Bali United, Ilija Spasojevic.
Penyerang Bali United, Ilija Spasojevic, menunjukkan surat suara yang sudah dicoblos di TPS 20 Kerobokan, Badung, Rabu (14/2/2024), sebelum dimasukkan ke dalam kotak suara. Bagi Spaso, Pemilu 2024 adalah untuk pertama kalinya ikut mencoblos setelah memegang paspor Indonesia pada 2018. (Bola.com/Alit Binawan)

Dalam Pemilu 2024, kotak suara memiliki peranan penting dalam mendukung pelaksanaan proses demokrasi yang adil dan transparan. Untuk memastikan identifikasi yang jelas terhadap setiap jenis Pemilu, Keputusan KPU mengatur ketentuan mengenai tanda khusus pada kotak suara. Tanda khusus ini dapat berupa stiker atau penanda lain yang memberikan informasi mengenai jenis Pemilu yang terkait dengan setiap kotak suara. Adanya label identitas kotak suara bertujuan memberikan panduan kepada pemilih mengenai jenis Pemilu yang diwakilinya, sehingga proses pemungutan suara dapat berjalan dengan lancar.

Seiring dengan ketentuan tersebut, warna label identitas kotak suara diatur agar sesuai dengan warna surat suara untuk setiap jenis Pemilu. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2023, surat suara Pemilu 2024 memiliki latar belakang putih dengan lima warna penanda yang berbeda, masing-masing memiliki fungsinya sendiri.

  1. Warna Abu-abu: Surat suara dengan penanda warna abu-abu akan digunakan untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Penetapan warna ini bertujuan untuk memberikan identitas khusus terhadap kotak suara yang berisi suara pemilih untuk pemilihan presiden dan wakil presiden, yang merupakan elemen sentral dalam Pemilu.
  2. Warna Merah: Surat suara yang dicirikan dengan penanda warna merah akan digunakan untuk Pemilu anggota DPD (Dewan Perwakilan Daerah). Warna merah menjadi ciri khas untuk mengidentifikasi kotak suara yang mewakili suara pemilih dalam pemilihan anggota DPD.
  3. Warna Kuning: Surat suara dengan penanda warna kuning akan diperuntukkan pada Pemilu anggota DPR (Dewan Perwakilan Rakyat). Pemilih yang memberikan suara untuk calon anggota DPR akan menggunakan kotak suara dengan label identitas berwarna kuning.
  4. Warna Biru: Surat suara untuk Pemilu anggota DPRD Provinsi akan dicirikan dengan penanda warna biru. Kotak suara ini akan mewakili suara pemilih untuk pemilihan anggota DPRD tingkat provinsi.
  5. Warna Hijau: Surat suara yang memiliki penanda warna hijau akan digunakan untuk Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota. Warna hijau menjadi ciri khas untuk mengidentifikasi kotak suara yang berisi suara pemilih dalam pemilihan anggota DPRD tingkat kabupaten/kota.

Dengan pengaturan warna yang jelas ini, diharapkan pemilih dapat dengan mudah mengidentifikasi jenis Pemilu yang sedang berlangsung, menjadikan proses pemilihan lebih transparan dan dapat dipahami oleh seluruh masyarakat.

Bentuk Kotak Suara Pemilu 2024

Potret Perjuangan Mengantar Logistik Pemilu 2024 ke Wilayah Terpencil
Warga membawa kotak suara untuk didistribusikan ke tempat pemungutan suara (TPS) menjelang pemilihan umum pada 14 Februari, di desa Kanekes, Kabupaten Lebak, Banten, Selasa, 13 Februari 2024. (AP Photo/Rangga Firmansyah)

Kotak suara Pemilu 2024 dirancang dengan cermat untuk memastikan keamanan, transparansi, dan keefisienan dalam proses pemungutan suara. Bentuk kotak suara ini didesain sebagai kotak dengan ukuran yang telah ditetapkan, menunjukkan komitmen untuk memberikan standar yang tinggi dalam penyelenggaraan Pemilu. Berikut adalah spesifikasi teknis dan rincian lebih lanjut mengenai bentuk kotak suara Pemilu 2024:

Spesifikasi Teknis Kotak Suara Pemilu:

Ukuran:

Panjang: Minimal 40 cm

Lebar: Minimal 40 cm

Tinggi: Minimal 60 cm

Bahan:

Karton dupleks kedap air, dengan 2 lapis dinding gelombang dan ketebalan minimal 6 mm.

Spesifikasi Bahan Lapisan:

Sisi Luar:

Kertas dupleks kedap air (duplex coated) minimal 250 g/m2.

Sisi Tengah:

Kertas medium minimal 150 g/m2.

Kertas kraft minimal 200 g/m2.

Sisi Dalam:

Kertas kraft minimal 275 g/m2.

Jendela:

Terbuat dari bahan plastik Polyvinyl Chloride (PVC) berwarna bening/transparan.

Ketebalan minimal 3 mm.

Ukuran jendela:

Lebar: Minimal 17 cm

Tinggi: Minimal 20 cm

Lubang Pegangan:

Terletak di sisi samping kanan dan kiri kotak suara.

Berfungsi sebagai pegangan untuk memudahkan pengangkatan kotak suara.

Tutup Kotak Suara:

Bagian tengah dilengkapi dengan celah/lubang untuk memasukkan surat suara.

Ukuran celah:

Panjang: 18 cm

Lebar: 1,5 cm

Pengaman:

Pada sisi depan bagian tengah kotak suara terdapat lubang untuk memasang gembok atau alat pengaman lainnya.

Penggabungan:

Disambung dengan lem kardus dan dapat dijahit kawat.

Tampilan Luar:

Berwarna putih.

Tulisan Khusus:

Pada kedua sisi di bawah lubang pegangan terdapat tulisan "KPU PEMILU TAHUN ...." (tahun pelaksanaan Pemilu).

Pada sisi bagian depan di bawah jendela terdapat cetakan tulisan sesuai dengan stiker nomor kotak suara.

Dengan spesifikasi yang terperinci ini, kotak suara Pemilu 2024 diharapkan dapat memberikan keamanan dan kemudahan dalam penggunaannya, serta memastikan integritas proses pemilihan. Tampilan luar kotak suara yang bersih dan terorganisir mencerminkan profesionalisme penyelenggaraan Pemilu untuk mencapai tujuan demokratisasi yang lebih baik.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya