Lapor Pajak Online Sudah Bisa Dilakukan Warga RI, Ini 12 Cara dan Langkahnya

Lapor pajak online adalah solusi yang efisien dan praktis, untuk memenuhi kewajiban perpajakan.

oleh Silvia Estefina Subitmele diperbarui 15 Mei 2024, 13:15 WIB
Diterbitkan 15 Mei 2024, 13:15 WIB
Lupa e-Fin? Kamu Masih Bisa Lapor SPT Pajak Online
Tak perlu panik saat kamu lupa e-Fin, karena kamu masih bisa lapor SPT pajak online. | via: pajak.go.id

Liputan6.com, Jakarta Lapor pajak online merupakan salah satu inovasi yang ditawarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada wajib pajak pribadi. Dalam era digital seperti sekarang ini, wajib pajak bisa melaporkan SPT Tahunan secara online, dengan menggunakan alat elektronik seperti HP.

Lapor pajak online memiliki banyak keuntungan salah satunya lebih praktis dan efisien. Wajib pajak tidak perlu lagi datang ke kantor pajak, untuk mengurus pengisian formulir SPT Tahunan. Cukup dengan mengakses aplikasi atau website yang disediakan oleh DJP, wajib pajak bisa melaporkan pajak mereka kapan saja dan di mana saja, asalkan terhubung dengan internet.

Lapor pajak online juga lebih cepat dan akurat. Dengan alat elektronik yang dimiliki hampir setiap orang, wajib pajak bisa langsung mengisi formulir SPT Tahunan dengan cepat dan mudah. Bahkan berbagai perhitungan yang rumit, juga dapat dilakukan secara otomatis oleh sistem. 

Berikut ini cara lapor pajak online yang Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Rabu (15/5/2024). 

Buat e-FIN dan Aktivasi

Wajib Pajak bisa lapor SPT Online untuk SPT 1770 dan SPT 1771 dengan melakukan unggah (upload) e-SPT (csv) SPT melalui www.pajak.go.id dengan menggunakan saluran pelaporan e-Filing.
Wajib Pajak bisa lapor SPT Online untuk SPT 1770 dan SPT 1771 dengan melakukan unggah (upload) e-SPT (csv) SPT melalui www.pajak.go.id dengan menggunakan saluran pelaporan e-Filing.

Sebelum memulai proses lapor pajak online, ada beberapa hal yang harus dipersiapkan terlebih dahulu. Salah satu persyaratan penting adalah memperoleh Electronic Filing Identity Number (e-FIN). Berikut adalah langkah-langkah rinci untuk mendapatkan e-FIN: 

1. Langkah pertama adalah mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat. Hal ini penting karena e-FIN hanya bisa diperoleh secara langsung di KPP. Pastikan kamu datang pada jam operasional KPP.Dokumen yang Harus Dibawa

2. Saat mengunjungi KPP, pastikan kamu membawa beberapa dokumen penting sebagai persyaratan untuk mendapatkan e-FIN. Dokumen-dokumen tersebut meliputi:

  1. Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  2. Kartu identitas diri seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Surat Izin Mengemudi (SIM) atau Paspor.
  4. Pastikan kartu identitas yang dibawa masih berlaku dan sesuai dengan data yang terdaftar di NPWP.

3. Setibanya di KPP, kamu akan diarahkan untuk mengisi formulir pengajuan e-FIN. Formulir ini memuat informasi dasar tentang data diri dan NPWP kamu. Isi formulir tersebut dengan lengkap dan benar, untuk menghindari kesalahan dalam proses pengajuan.

4. Setelah mengisi formulir dengan benar, serahkan formulir tersebut kepada petugas di Seksi Pelayanan KPP. Petugas akan memverifikasi data yang kamu berikan dan memproses pengajuan e-FIN.P

5. Proses penerbitan e-FIN biasanya memakan waktu paling lambat satu hari kerja. Setelah e-FIN diterbitkan, kamu bisa mengambilnya langsung di KPP atau akan dikirimkan melalui email jika kamu memberikan alamat email yang valid.

Aktivasi Akun di Situs Pajak

Setelah mendapatkan e-FIN, langkah berikutnya adalah mengaktifkan akun kamu di situs pajak untuk dapat melanjutkan pelaporan pajak secara online. Aktivasi akun adalah langkah penting untuk memastikan bahwa kamu dapat menggunakan sistem e-Filing dengan lancar. Berikut adalah langkah-langkah untuk mengaktivasi akun:

1. Pastikan kamu memiliki alamat email yang aktif dan nomor ponsel yang akan digunakan. Alamat email ini akan digunakan untuk menerima link aktivasi, sementara nomor ponsel akan menerima kode aktivasi dari server e-Filing.

2. Buka peramban web dan kunjungi situs resmi e-Filing di alamat efiling.pajak.go.id. Situs ini adalah portal resmi untuk pelaporan pajak secara online.

3. Pada halaman depan situs e-Filing, lihat ke bagian kanan atas dan cari tombol “Registrasi”. Klik tombol tersebut untuk memulai proses registrasi akun baru.

4. Pada halaman registrasi, kamu akan diminta untuk memasukkan beberapa data penting, antara lain:

  1. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  2. Kode e-FIN yang telah kamu peroleh dari KPP.
  3. Alamat email yang aktif.
  4. Nomor ponsel yang aktif.
  5. Password untuk akun e-Filing kamu. Pastikan password yang kamu pilih kuat dan aman.

5. Setelah memasukkan data tersebut, isi kode keamanan (captcha) yang tersedia, lalu klik tombol “Daftar”.

6. Setelah berhasil mendaftar, kamu akan menerima email berisi link aktivasi. Buka email tersebut dan klik link aktivasi untuk mengaktifkan akun e-Filing kamu.

7. Jika kamu belum menerima email aktivasi, kembali ke halaman registrasi dan pilih tombol “Kirim Ulang Link Aktivasi”.

Lapor Pajak Online

Ilustrasi pajak (Istimewa)
Ilustrasi pajak (Istimewa)

Setelah memiliki nomor e-FIN dan semua dokumen yang diperlukan, Anda bisa lapor pajak online melalui HP, dengan mengikuti langkah-langkah berikut:

1. Buka peramban di HP Anda, lalu masukkan alamat situs DJP Online (djponline.pajak.go.id.) Pastikan koneksi internet Anda stabil untuk menghindari gangguan selama proses pelaporan.

2. Pada halaman utama DJP Online, cari dan klik tombol “Login” kemudian masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Anda. Masukkan kata sandi akun Anda, lalu isi kode keamanan (captcha) yang ditampilkan di layar. Setelah itu, klik tombol “Login” untuk masuk ke akun Anda.

3. Setelah berhasil login, Anda akan diarahkan ke dashboard akun DJP Online. Cari dan klik opsi “Buat SPT” di menu utama, lalu Anda akan diminta untuk mengisi tahun pajak dari SPT yang akan dilaporkan. Pilih tahun yang sesuai dengan periode pelaporan Anda.

4. Pada halaman selanjutnya, pilih status SPT Anda, apakah ini merupakan SPT normal atau pembetulan. Kemudian, pilih jenis formulir SPT Tahunan yang sesuai dengan penghasilan Anda.

5. Isi setiap kolom yang tersedia dengan data yang sesuai, dari bukti potong pajak dan dokumen lain yang Anda miliki. Pastikan untuk memasukkan informasi dengan akurat dan lengkap. Data yang perlu diisi antara lain:

  1. Penghasilan bruto.
  2. Pengurang penghasilan seperti biaya jabatan dan iuran pensiun.
  3. Penghasilan bersih setelah pengurangan.
  4. PPh yang sudah dipotong oleh pemberi kerja.

6. Setelah mengisi data dengan benar, klik tombol “Simpan” untuk menyimpan data yang telah diinput. Lanjutkan ke langkah berikutnya dengan mengikuti petunjuk yang diberikan.

7. Anda akan diminta untuk menjawab beberapa pertanyaan tambahan, terkait dengan kewajiban perpajakan. Pertanyaan ini bisa mencakup status kewajiban perpajakan suami istri (apakah penghasilan digabung atau dipisah), juga status tanggungan keluarga.

8. Lengkapi kolom-kolom tambahan yang mungkin diminta, berdasarkan kondisi perpajakan Anda. Pastikan semua informasi yang dimasukkan sesuai dengan kondisi Anda sebenarnya.

9. Setelah semua data terisi, Anda akan masuk ke halaman terakhir untuk memberikan persetujuan terhadap SPT Tahunan yang telah dilaporkan.Tinjau kembali semua data yang telah diisi, untuk memastikan tidak ada kesalahan.

10. Jika semua data sudah benar, klik tombol “Setuju” untuk menyetujui dan melanjutkan proses pengiriman SPT. Ini adalah langkah penting untuk mengonfirmasi bahwa Anda telah memeriksa dan menyetujui semua informasi yang diberikan.

11. Setelah menyetujui, Anda akan masuk ke langkah terakhir untuk mengirimkan SPT. Klik tombol “Submit” untuk mengirimkan laporan SPT Anda secara online, dan pastikan koneksi internet stabil selama proses submit untuk menghindari gangguan.

12. Setelah berhasil mengirimkan SPT, Anda akan menerima tanda bukti pelaporan melalui email. Tanda bukti ini berisi informasi penting seperti nama Wajib Pajak, NPWP, status SPT dan tanggal penyampaian. Simpan tanda bukti ini sebagai referensi dan bukti, bahwa Anda telah melaporkan SPT.

Melaporkan SPT Tahunan tepat waktu sangat penting, untuk menghindari sanksi administrasi berupa denda keterlambatan. Denda keterlambatan pelaporan SPT dapat merugikan secara finansial, dan berdampak negatif pada reputasi perpajakan Anda. Oleh karena itu, selalu usahakan untuk melaporkan SPT tepat waktu setiap tahunnya.

Formulir SPT

SPT Tahunan wajib dilakukan setiap tahunnya bagi Warga negara Indonesia yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan bisa melalui online (SPT Online).
Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT Tahunan wajib dilakukan setiap tahunnya bagi Warga negara Indonesia yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan bisa melalui online (SPT Online). (https://djponline.pajak.go.id/)

Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap Wajib Pajak (WP) di Indonesia setiap tahunnya. SPT digunakan untuk melaporkan penghasilan, pengeluaran, dan pembayaran pajak selama satu tahun pajak. Secara umum, SPT terbagi menjadi dua jenis utama, yaitu SPT Tahunan dan SPT Masa. Dalam konteks pelaporan pajak penghasilan orang pribadi, fokus kita akan tertuju pada SPT Tahunan. Formulir SPT Tahunan untuk orang pribadi dibedakan menjadi tiga jenis utama berdasarkan besaran penghasilan, sumber penghasilan dan status kepegawaian. Ketiga jenis formulir tersebut adalah Formulir 1770 SS, Formulir 1770 S, dan Formulir 1770.

Berikut adalah penjelasan rinci mengenai masing-masing formulir tersebut.

1. Formulir SPT 1770 SS 

Formulir SPT 1770 SS adalah jenis formulir SPT Tahunan yang paling sederhana dan digunakan oleh wajib pajak pribadi, dengan penghasilan tahunan yang relatif rendah. Formulir ini dikhususkan untuk karyawan yang memiliki penghasilan bruto per tahun kurang dari atau sama dengan 60 juta rupiah, serta bekerja hanya pada satu perusahaan selama minimal satu tahun. Formulir ini relatif mudah diisi karena ditujukan untuk wajib pajak dengan penghasilan yang lebih rendah dan situasi kepegawaian yang straightforward. Isi formulir ini mencakup informasi pribadi wajib pajak, seperti nama, NPWP, dan alamat, penghasilan bruto dari pekerjaan utama, pengurangan seperti biaya jabatan dan iuran pensiun, pajak penghasilan yang telah dipotong oleh pemberi kerja, serta penghasilan bersih setelah pengurangan.

2. Formulir SPT 1770 S 

Formulir SPT 1770 S adalah jenis formulir SPT Tahunan yang digunakan oleh wajib pajak pribadi dengan penghasilan yang lebih tinggi, atau dengan situasi pekerjaan yang lebih kompleks. Formulir ini diperuntukkan bagi wajib pajak yang memiliki penghasilan bruto per tahun lebih dari 60 juta rupiah, atau yang bekerja di dua perusahaan atau lebih dalam kurun waktu satu tahun pajak. Dengan demikian, meskipun seorang wajib pajak memiliki penghasilan di bawah 60 juta rupiah per tahun, jika mereka bekerja di lebih dari satu perusahaan, mereka harus menggunakan formulir jenis 1770 S untuk melaporkan pajak penghasilannya. Isi formulir ini mencakup informasi pribadi wajib pajak, penghasilan dari pekerjaan utama dan pekerjaan sampingan jika ada, pengurangan seperti biaya jabatan, iuran pensiun, dan pengeluaran lainnya yang relevan, pajak penghasilan yang telah dipotong oleh masing-masing pemberi kerja, serta penghasilan bersih setelah pengurangan dari berbagai sumber.

3. Formulir SPT 1770 

Formulir SPT 1770 adalah jenis formulir yang paling kompleks dan digunakan oleh wajib pajak pribadi yang memiliki berbagai sumber penghasilan, termasuk penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas. Formulir ini diperuntukkan bagi wajib pajak yang berstatus sebagai pemilik usaha atau pekerja dengan keahlian tertentu yang tidak memiliki ikatan kerja (freelancer). Wajib pajak yang memiliki usaha sendiri, seperti toko, usaha penyewaan kendaraan, atau salon, serta yang bekerja sebagai tenaga ahli tertentu, seperti pengacara, dokter, akuntan, dan lainnya, juga menggunakan formulir ini. Selain itu, wajib pajak yang menerima penghasilan pasif seperti dividen, bunga, atau royalti, meskipun juga bekerja sebagai karyawan perusahaan, harus menggunakan formulir ini. Isi formulir mencakup informasi pribadi wajib pajak, penghasilan dari berbagai sumber termasuk usaha sendiri, pekerjaan bebas, dan penghasilan pasif, pengeluaran terkait usaha atau pekerjaan bebas, pengurangan seperti biaya jabatan, iuran pensiun, dan pengeluaran lainnya, pajak penghasilan yang telah dipotong oleh pemberi kerja jika ada, serta penghasilan bersih setelah pengurangan dari semua sumber penghasilan.

Pelaporan SPT Tahunan bisa dilakukan secara manual, dengan mengisi formulir dan mengirimkannya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau secara online melalui situs e-Filing DJP. Pelaporan online semakin populer karena kemudahan dan kecepatan prosesnya. Untuk melaporkan SPT Tahunan secara online, wajib pajak harus mengakses situs DJP Online di djponline.pajak.go.id, lalu login menggunakan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan yang diperlukan. Setelah berhasil login, wajib pajak memilih jenis formulir SPT yang sesuai dengan kriteria penghasilan dan status kepegawaian mereka. Selanjutnya, wajib pajak mengisi semua informasi yang diminta dengan akurat, termasuk penghasilan, pengurangan dan pajak yang telah dipotong. Setelah memastikan tidak ada kesalahan, formulir SPT dikirimkan secara online dan wajib pajak akan menerima tanda bukti pelaporan yang dikirimkan melalui email.

Melaporkan SPT Tahunan tepat waktu sangat penting, untuk menghindari sanksi administrasi berupa denda keterlambatan. Denda ini bisa mengurangi nilai penghasilan yang diterima dan berdampak negatif pada kepatuhan perpajakan. Oleh karena itu, sangat penting untuk melaporkan SPT tepat waktu setiap tahunnya. Memahami jenis-jenis formulir SPT Tahunan yang tersedia dan kriteria penggunaannya, sangat penting untuk memastikan pelaporan pajak yang akurat dan sesuai dengan peraturan. Setiap jenis formulir dirancang untuk mengakomodasi berbagai kondisi penghasilan dan status kepegawaian wajib pajak pribadi. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya