Gaji Anggota KPPS Pemilu dan Pilkada 2024 Beserta Tunjangannya, Naik Signifikan

Gaji anggota KPPS mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya.

oleh Silvia Estefina Subitmele diperbarui 11 Jun 2024, 19:00 WIB
Diterbitkan 11 Jun 2024, 19:00 WIB
Ilustrasi - Petugas KPPS menghitung perolehan suara dalam Pilkada . (Foto: Liputan6.com/BPBD CLP/Muhamad Ridlo)
Ilustrasi - Petugas KPPS menghitung perolehan suara dalam Pilkada . (Foto: Liputan6.com/BPBD CLP/Muhamad Ridlo)

Liputan6.com, Jakarta Dalam rangka menyambut Pilkada 2024 yang semakin dekat, muncul berbagai informasi menarik terkait gaji anggota KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara). Di tengah berbagai tugas dan tanggung jawab yang diemban, gaji anggota KPPS memang menjadi salah satu aspek yang sering menjadi perbincangan.

Terlebih lagi, gaji anggota KPPS ini diketahui mengalami kenaikan dari tahun-tahun sebelumnya. Mengutip informasi resmi, gaji anggota KPPS untuk Pemilu dan Pilkada 2024 telah ditetapkan. Ketua KPPS akan mendapatkan gaji sebesar Rp 1.200.000, sedangkan anggota KPPS akan mendapatkan gaji sebesar Rp 1.100.000. 

Kenaikan gaji anggota KPPS ini menunjukkan perhatian pemerintah, terhadap para penyelenggara pemilu yang bekerja keras selama penyelenggaraan pemungutan suara. Dengan gaji yang lebih baik, diharapkan anggota KPPS dapat menjalankan tugasnya dengan lebih baik pula.

Tak hanya itu, kenaikan gaji anggota KPPS juga dapat diartikan sebagai upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilu secara keseluruhan. Berikut ini besaran gaji, persyaratan serta tugas KPPS yang Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Selasa (11/6/2024). 

Besaran Gaji KPPS 2024

Ilustrasi pemilu
Ilustrasi pemilu. (Image by storyset on Freepik)

Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan pilar utama dalam pelaksanaan kedaulatan rakyat di Indonesia. Proses ini menandai momen penting dalam menjalankan demokrasi, di mana rakyat memiliki hak untuk memilih pemimpin mereka secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Dalam kerangka Pemilu, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) memegang peran yang sangat krusial. Mereka adalah garda terdepan dalam memastikan bahwa proses pemungutan suara berlangsung dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Anggota KPPS Pemilu-Pilkada 2024 dalam sebuah keputusan yang signifikan, akan mendapatkan penghargaan finansial dengan gaji dua kali lipat lebih besar daripada Pemilu sebelumnya pada tahun 2019. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022.

Menyikapi Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengestimasi kebutuhan sebanyak 5.742.127 anggota KPPS yang akan tersebar di 820.161 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di seluruh Indonesia. Tak hanya di dalam negeri, 12.765 Warga Negara Indonesia (WNI) juga akan direkrut sebagai anggota KPPS di luar negeri, mewakili Indonesia di 128 negara.

Dengan peran yang semakin penting dan pengakuan atas kontribusi mereka, anggota KPPS diharapkan dapat melaksanakan tugas mereka dengan penuh dedikasi dan profesionalisme. Penghargaan finansial yang lebih besar diharapkan akan mendorong semangat dan motivasi mereka, untuk menjaga integritas dan memastikan keberhasilan pelaksanaan Pemilu 2024.

Setiap anggota KPPS Pemilu Pilkada 2024 akan mendapatkan gaji beserta biaya perlindungan kecelakaan kerja dan penyelenggaraan pemilu, sebesar:

  1. Honor ketua KPPS: Rp 1,2 juta
  2. Honor anggota KPPS: Rp 1,1 juta
  3. Honor satuan perlindungan masyarakat (satlinmas): Rp 700 ribu
  4. Santunan jika luka sedang: Rp 8,25 juta per orang
  5. Santunan jika luka berat: Rp 16,5 juta per orang
  6. Santunan jika cacat permanen: Rp 30,8 juta per orang
  7. Santunan jika meninggal dunia: Rp 36 juta per orang,
  8. Bantuan biaya pemakaman: Rp 10 juta per orang
  9. Honor ketua KPPS luar negeri: Rp 6,5 juta
  10. Honor sekretaris KPPS luar negeri: Rp 6 juta
  11. Honor satlinmas luar negeri: Rp 4,5 juta

Persyaratan Dokumen KPPS

Ilustrasi pemilu
Ilustrasi pemilu. (Photo by Edmond Dantès on Pexels)

Partisipasi sebagai petugas Komisi Pemilihan Umum (KPPS) dalam Pilkada 2024 adalah sebuah tanggung jawab yang memerlukan komitmen, serta pemenuhan syarat yang ketat. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 35 ayat 1, berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon petugas KPPS:

- Calon petugas KPPS wajib menjadi Warga Negara Indonesia (WNI), menegaskan kesetiaan dan keterikatan mereka terhadap negara Indonesia.

- Usia calon petugas KPPS harus berada dalam rentang minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun pada saat pelaksanaan Pemilu berlangsung. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa petugas memiliki kematangan dan kapasitas yang sesuai untuk menjalankan tugas mereka dengan baik.

- Kepatuhan terhadap nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 adalah hal yang mutlak diperlukan.

- Calon petugas KPPS harus memiliki pemahaman yang kuat akan prinsip-prinsip tersebut dan bersedia untuk mempertahankannya.

- Integritas, kekuatan pribadi, kejujuran, dan komitmen terhadap prinsip keadilan merupakan karakteristik yang sangat diharapkan dari seorang petugas KPPS. Mereka harus mampu menjalankan tugas mereka dengan adil dan jujur, tanpa adanya tekanan atau intervensi dari pihak manapun.

- Tidak diizinkan menjadi anggota partai politik atau setidaknya tidak menjadi anggota partai politik selama 5 tahun terakhir.

- Adalah penting bagi calon petugas KPPS untuk memiliki domisili di wilayah kerja KPPS yang bersangkutan. Hal ini akan memastikan bahwa mereka memiliki pemahaman yang baik tentang lingkungan tempat pemungutan suara berlangsung.

- Kesehatan jasmani dan rohani yang prima adalah prasyarat mutlak bagi calon petugas KPPS. Mereka harus bebas dari penyalahgunaan narkotika dan memiliki kondisi fisik dan mental yang memadai, untuk menjalankan tugas-tugas mereka dengan baik.

- Meskipun tidak memerlukan pendidikan tinggi, calon petugas KPPS diharapkan memiliki setidaknya lulusan sekolah menengah atas atau sederajat. Hal ini menunjukkan bahwa mereka memiliki pemahaman dasar yang cukup, untuk menjalankan tugas-tugas administratif yang terkait dengan proses pemungutan suara.

- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, karena tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih. 

Selain memenuhi persyaratan di atas, calon petugas KPPS juga perlu menyiapkan dokumen-dokumen berikut untuk pendaftaran:

  1. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS.
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  3. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir.
  4. Surat pernyataan bermaterai yang menegaskan pemenuhan persyaratan.
  5. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik.
  6. Daftar riwayat hidup.
  7. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6.

Dengan memahami persyaratan dan mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, calon petugas KPPS dapat menjalankan tanggung jawab mereka dengan baik dalam Pemilu 2024.

Tugas, Wewenang dan Kewajiban KPPS

Ilustrasi pemilu, PTPS
Ilustrasi pemilu, PTPS. (Image by macrovector on Freepik)

Dalam konteks pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) Pilkada, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) memiliki tanggung jawab yang penting, dalam memastikan jalannya proses demokrasi secara lancar dan transparan. Menurut Undang-undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2011, berikut adalah rangkaian tugas, wewenang, dan kewajiban yang diberikan kepada KPPS:

1. KPPS bertanggung jawab untuk mengumumkan dan menempelkan DPT di TPS, memastikan bahwa informasi mengenai daftar pemilih tersedia dan dapat diakses oleh seluruh pemilih yang berhak.

2. KPPS harus menyediakan DPT kepada saksi peserta Pemilu yang hadir di TPS serta kepada Pengawas Pemilu Lapangan, memastikan transparansi dan keberlangsungan proses pemungutan suara.

3. Tugas inti KPPS adalah melaksanakan proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.

4. Setelah selesai menghitung suara, KPPS harus mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS secara transparan dan akurat.

5. KPPS harus segera menindaklanjuti temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, Pengawas Pemilu Lapangan, peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara, memastikan koreksi atau penanganan yang tepat atas setiap pelanggaran atau ketidakberesan yang terdeteksi.

6. Setelah penghitungan suara, KPPS bertanggung jawab untuk menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara, memastikan bahwa hasil pemungutan suara tidak terpengaruh atau dimanipulasi setelah proses penghitungan.

7. KPPS wajib membuat berita acara pemungutan dan penghitungan suara, serta membuat sertifikat hasil penghitungan suara, yang harus diserahkan kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS).

8. KPPS harus menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Pengawas Pemilu Lapangan, memastikan bahwa data suara tersampaikan dengan tepat dan akurat.

9. Pada hari yang sama dengan pelaksanaan pemungutan suara, KPPS harus menyerahkan kotak suara yang tersegel beserta surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS, memastikan transparansi dan keamanan seluruh material pemilu.

10. Selain tugas-tugas di atas, KPPS juga harus melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

11. KPPS harus patuh dan melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam peraturan perundang-undangan, memastikan bahwa proses pemilihan berjalan sesuai dengan standar hukum dan etika yang berlaku.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya