Pilkada Adalah Pemilihan Kepala Daerah, Perkuat Stabilitas Politik di Indonesia

Pilkada adalah pemilihan yang memiliki potensi, untuk memperkuat stabilitas politik di Indonesia.

oleh Silvia Estefina Subitmele diperbarui 22 Jul 2024, 13:30 WIB
Diterbitkan 22 Jul 2024, 12:30 WIB
ilustrasi pilkada serentak
ilustrasi pilkada serentak

Liputan6.com, Jakarta Pilkada adalah Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang dilakukan di Indonesia, untuk memilih pemimpin daerah. Pilkada merupakan kesempatan bagi masyarakat, untuk turut serta menentukan siapa yang akan menjadi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di wilayahnya.

Pilkada adalah pemilihan yang dilakukan langsung oleh penduduk setempat, di mana mereka telah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Pemilihan ini memiliki tujuan untuk memilih pemimpin dengan visi memajukan daerah, serta pemimpin yang dapat menyelenggarakan pemerintahan secara efektif dan efisien.

Pilkada adalah pemilihan yang melibatkan partisipasi aktif dari masyarakat, untuk memberikan suara mereka kepada calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang mereka anggap paling layak dan kompeten, dalam memimpin di wilayah mereka. Penyelenggaraan ini memungkinkan masyarakat, untuk  memiliki hak suara dan menentukan arah pembangunan dan kebijakan yang akan diterapkan oleh pemerintah daerah.

Berikut ini Liputan6.com merangkum dari berbagai sumber, tentang Pilkada 2024 dan jadwal pelaksanaannya, Senin (22/7/2024).

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Sekilas Tentang Pilkada

Ilustrasi Kampanye Pemilu Pilkada Pilpres (Freepik/Rawpixel)
Ilustrasi kampanye. (Freepik/Rawpixel)

Pilkada adalah Pemilihan Pemilihan Kepala Daerah di Indonesia yang merupakan proses demokratis penting, serta diatur dengan cermat oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Undang-undang ini menetapkan kerangka hukum dan prosedural yang mengatur pelaksanaan Pilkada, memastikan bahwa proses tersebut dilakukan secara adil, transparan, dan demokratis. Dalam pelaksanaannya, Pilkada diawasi dan diatur oleh dua lembaga utama: Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). KPU bertanggung jawab untuk menyusun dan melaksanakan peraturan serta jadwal pemilihan, mulai dari perencanaan hingga penghitungan suara.

KPU memastikan bahwa setiap tahapan Pilkada dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sementara itu, Bawaslu memiliki peran penting dalam mengawasi jalannya Pilkada, menangani pelanggaran, dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan, sehingga proses pemilihan tetap adil dan bersih dari praktik curang. Dalam Pilkada, pemilih memiliki hak suara untuk memilih pasangan calon yang diinginkan. Calon yang ingin berpartisipasi dalam Pilkada harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan, baik dalam hal kualifikasi pendidikan, keberadaan partai politik pendukung dan hal-hal lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

Pemilihan dalam Pilkada didasarkan pada prinsip demokrasi, di mana pilihan penduduk akan menjadi penentu bagi siapa yang akan terpilih menjadi pemimpin daerah. Pemilihan ini menjadi sarana bagi masyarakat untuk ikut serta dalam pengambilan keputusan penting mengenai kepemimpinan daerahnya. Dengan adanya Pilkada, diharapkan dapat melahirkan pemimpin daerah yang berkualitas, memiliki legitimasi yang kuat, dan mampu memajukan daerahnya secara berkesinambungan. Pemilihan ini juga menjadi bentuk partisipasi aktif dari masyarakat, dalam menentukan masa depan daerahnya.


Undang-Undang Tentang Pilkada 2024

Ilustrasi pilkada serentak (Liputan6.com/Yoshiro)
Ilustrasi pilkada serentak (Liputan6.com/Yoshiro)

Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak pada tahun 2024 di Indonesia menjadi momen penting yang menandai tonggak sejarah baru dalam penyelenggaraan pemilihan umum di tanah air. Langkah ini yang diumumkan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, merupakan kali pertama sejak reformasi dilaksanakan Pilkada secara serentak di seluruh wilayah Indonesia. Hal ini menandai perubahan signifikan dalam penyelenggaraan pemilihan, yang bertujuan untuk menyelaraskan masa jabatan kepala daerah di tingkat pusat, provinsi, serta kabupaten/kota secara bersamaan.

Peraturan yang mengatur pelaksanaan Pilkada 2024 ini berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Undang-Undang tersebut mengatur tentang pemilihan serentak nasional, yang mencakup pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Harmonisasi ini bertujuan untuk memperkuat sistem demokrasi di Indonesia dengan memastikan bahwa seluruh daerah melakukan pemilihan kepala daerah pada waktu yang sama, sehingga menciptakan keteraturan dan efisiensi dalam proses pemilihan dan mengurangi kemungkinan adanya perbedaan waktu yang dapat mempengaruhi stabilitas politik.

Keserempakan dalam pelaksanaan Pilkada ini juga merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 14 Tahun 2013. Putusan tersebut membatalkan beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Tujuan dari pembatalan tersebut adalah untuk memperkuat sistem presidensial dan menciptakan harmoni dalam pemerintahan. Dalam putusan MK tersebut, amarnya mengabulkan sebagian permohonan Pemohon dan membatalkan Pasal 3 ayat (5), Pasal 12 ayat (1), Pasal 12 ayat (2), Pasal 14 ayat (2), dan Pasal 112 dari Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008. Pertimbangan hukum dari keputusan MK ini berfokus pada penguatan sistem presidensial yang lebih efisien dan terkoordinasi.

 

 


Kapan Pelaksanaan Pilkada Serentak?

[Bintang] Golput Itu Nggak Keren! Biar Suaranya Sah, Begini Cara Nyoblos di Pilkada Serentak 2018
Jangan sampai suara kamu malah tidak sah, begini cara nyoblos di Pilkada Serentak 2018 yang benar. (Ilustrasi: Liputan6.com)

Tanggal pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 telah diatur secara rinci dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Berdasarkan peraturan tersebut, pemungutan suara Pilkada 2024 direncanakan akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024. Tanggal ini merupakan hari yang sangat penting, karena pada hari tersebut seluruh masyarakat Indonesia akan memberikan suara untuk memilih pemimpin daerah yang akan memimpin mereka selama lima tahun ke depan.

Sebelum mencapai hari pemungutan suara, terdapat serangkaian tahapan yang harus dilalui untuk memastikan bahwa proses pemilihan berlangsung secara demokratis, adil dan transparan. Tahapan pertama dalam proses ini adalah penetapan pasangan calon peserta Pilkada 2024. Tahapan ini menentukan siapa saja yang memenuhi syarat untuk berkompetisi dalam pemilihan. Penetapan pasangan calon ini merupakan langkah krusial, karena hanya calon yang telah ditetapkan yang akan melanjutkan ke tahap berikutnya.

Setelah penetapan calon, masa kampanye dimulai. Dalam periode kampanye ini, para calon akan menyampaikan visi, misi, dan program kerja mereka kepada masyarakat. Tujuan dari kampanye ini adalah untuk mendapatkan dukungan suara dari pemilih dengan memperkenalkan diri, menjelaskan program-program yang mereka tawarkan, serta meyakinkan pemilih mengenai kemampuan dan komitmen mereka untuk memimpin. Masa kampanye ini memberikan kesempatan kepada calon untuk berinteraksi langsung dengan pemilih, dan menjelaskan bagaimana mereka berencana untuk memajukan daerah yang mereka calonkan.

Tahap berikutnya adalah pemungutan suara yang akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024. Pemungutan suara ini merupakan puncak dari seluruh rangkaian tahapan Pilkada. Pada hari ini, masyarakat akan datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk memberikan suara mereka. Proses ini memastikan bahwa setiap pemilih dapat menyuarakan pilihannya secara langsung dan rahasia. Setelah pemungutan suara selesai, proses dilanjutkan dengan rekapitulasi suara. Penghitungan hasil pemilihan dilakukan di setiap wilayah untuk menentukan jumlah suara yang diperoleh masing-masing calon. Proses ini diakhiri dengan pengumuman resmi hasil Pilkada oleh KPU, yang akan mengumumkan siapa yang terpilih sebagai kepala daerah.

 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya