Apa Itu Komcad? Ini Pengertian, Tugas dan Keuntungannya

Pengertian, tugas dan keuntungan menjadi seorang Komcad

oleh Woro Anjar Verianty diperbarui 24 Jul 2024, 08:15 WIB
Diterbitkan 24 Jul 2024, 08:15 WIB
Parade HUT TNI
Kekuatan pasukan upacara parade nantinya terdiri dari Kelompok Panji-Panji, 1 Brigade Gabungan (1 Yon POM, 1 Yon Wan TNI dan 1 Yon Taruna Akademi TNI), 1 Brigade TNI AD, 1 Brigade TNI AL, 1 Brigade TNI AU, 1 Yon Gabungan Komcad dan Komduk dan Satsik. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Apa itu Komcad? Konsep ini mungkin masih asing bagi sebagian orang, namun kehadirannya sangat krusial dalam memperkuat pertahanan negara. Sebagai komponen cadangan, Komcad berperan penting dalam mendukung Tentara Nasional Indonesia (TNI) ketika negara menghadapi ancaman. Dengan demikian, memahami apa itu Komcad menjadi langkah awal untuk menyadari betapa vitalnya peran mereka dalam sistem pertahanan kita.

Apa itu Komcad? Singkatnya, Komcad adalah warga sipil yang secara sukarela mendaftarkan diri untuk dilatih dan siap sedia membantu komponen utama pertahanan negara. Mereka mendapatkan pelatihan dasar militer selama tiga bulan dan dilengkapi dengan berbagai kemampuan untuk menghadapi situasi genting. Selain itu, mereka juga menerima sejumlah manfaat yang menarik selama masa pelatihan dan operasional.

Jadi, apa itu Komcad? Dan apa saja tugas serta keuntungannya? Banyak yang tidak menyadari bahwa menjadi bagian dari Komcad tidak hanya memberikan pengalaman berharga dalam pelatihan militer, tetapi juga menawarkan berbagai benefit, seperti uang saku, tunjangan operasi, hingga perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja. 

Untuk lebih lengkapnya, berikut ini telah Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber pengertian, tugas dan keuntungan menjadi seorang Komcad, pada Rabu (24/7).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Jadi, Apa Itu Komcad?

Alutsista HUT TNI
Sedangkan kekuatan untuk Defile Pasukan dan Alutsista terdiri dari 1 Yon Drumband gabungan Taruna Akademi TNI, Kelompok Panji-Panji, 1 Brigade Gabungan (1 Yon POM, 1 Yon Wan TNI dan 1 Yon Taruna Akademi TNI), 1 Brigade TNI, 1 Brigade TNI AD 1 Brigade TNI AL, 1 Brigade TNI AU, 1 Yon Gabungan Komcad dan Komduk, 1 Kompi Pasukan Teatical dan pok Pers Veteran (naik kendaraan). (merdeka.com/Imam Buhori)

Komponen Cadangan (Komcad) adalah bagian dari sumber daya nasional yang disiapkan untuk memperbesar dan memperkuat kekuatan komponen utama, yaitu Tentara Nasional Indonesia (TNI). Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara, Komcad terdiri dari beberapa kategori, yaitu Komcad sumber daya manusia (SDM), Komcad sumber daya alam, Komcad sumber daya buatan, dan Komcad sarana dan prasarana.

Komcad memiliki peran penting dalam membantu negara menghadapi situasi darurat, baik itu kondisi darurat militer maupun bencana alam. Mobilisasi Komcad hanya dapat dilakukan oleh Presiden Republik Indonesia dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) untuk kepentingan pertahanan negara. Penting untuk dicatat bahwa Komcad bukanlah program wajib militer. Program ini bersifat sukarela dan diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019.

Setelah mengikuti pelatihan dan ditetapkan sebagai anggota Komcad, mereka kembali ke masyarakat dan melanjutkan profesi masing-masing dengan tetap berstatus sebagai warga sipil. Anggota Komcad mendapatkan pelatihan dasar militer untuk memastikan mereka siap ketika diperlukan, namun mereka tidak berfungsi sebagai personel militer aktif dalam kehidupan sehari-hari. Dengan demikian, Komcad berfungsi sebagai cadangan yang siap dikerahkan kapan saja negara membutuhkan dukungan tambahan untuk pertahanan dan keamanan.


Tugas Komcad

Tugas atau kewajiban Komponen Cadangan (Komcad) diatur secara jelas dalam Pasal 41 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara. Sebagai bagian integral dari sistem pertahanan negara, Komcad memiliki tanggung jawab untuk selalu siap sedia dan siaga jika ada panggilan negara atau panggilan mobilisasi. Komcad bukan hanya sekadar program sukarela, tetapi juga merupakan perwujudan dari komitmen warga negara dalam menjaga dan melindungi kedaulatan serta keamanan Republik Indonesia.

Berikut adalah kewajiban-kewajiban yang harus dilaksanakan oleh anggota Komcad:

  1. Setia dan Taat pada Pancasila dan UUD 1945: Setiap anggota Komcad harus menunjukkan kesetiaan dan kepatuhan terhadap Pancasila sebagai dasar negara serta Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menjadi landasan konstitusi negara.
  2. Menjaga Persatuan dan Kesatuan Bangsa: Anggota Komcad diharapkan untuk aktif berkontribusi dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, serta menciptakan harmoni di tengah keberagaman yang ada di masyarakat.
  3. Menaati Ketentuan Peraturan Perundang-undangan: Komcad harus mematuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia sebagai bentuk penghormatan terhadap hukum dan tata tertib yang ada.
  4. Melaksanakan Tugas dengan Penuh Pengabdian: Komcad harus melaksanakan tugasnya dengan pengabdian yang tinggi, kejujuran, kesadaran, dan rasa tanggung jawab terhadap negara.
  5. Menunjukkan Integritas dan Keteladanan: Anggota Komcad diharapkan untuk menjadi teladan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di lingkungan masyarakat maupun di dalam pelaksanaan tugasnya.
  6. Mengikuti Pelatihan Penyegaran: Agar tetap siap sedia, anggota Komcad diwajibkan untuk mengikuti pelatihan penyegaran yang akan meningkatkan kemampuan dan kesiapan mereka dalam menjalankan tugas jika diperlukan.
  7. Memenuhi Panggilan Mobilisasi: Anggota Komcad harus siap dan bersedia memenuhi panggilan mobilisasi yang dikeluarkan oleh negara dalam situasi yang memerlukan penguatan pertahanan.

Gaji dan Keuntungan

Sebagai anggota Komponen Cadangan (Komcad), para peserta menerima sejumlah manfaat yang mencakup berbagai aspek kesejahteraan. Dalam Pasal 42 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara, dijelaskan bahwa anggota Komcad memiliki beberapa hak yang berfungsi sebagai kompensasi atas partisipasi dan kesiapan mereka dalam mendukung pertahanan negara.

Secara rinci, berikut adalah beberapa manfaat yang diterima oleh anggota Komcad:

  1. Uang Saku Selama Menjalani Pelatihan: Anggota Komcad menerima uang saku selama menjalani pelatihan dasar militer. Uang saku ini bertujuan untuk mendukung kebutuhan sehari-hari selama masa pelatihan.
  2. Tunjangan Operasi pada Saat Mobilisasi: Ketika Komcad dimobilisasi untuk tugas tertentu, mereka akan menerima tunjangan operasi sebagai bentuk kompensasi atas partisipasi mereka dalam operasi tersebut.
  3. Rawatan Kesehatan: Anggota Komcad mendapatkan fasilitas rawatan kesehatan. Ini mencakup perawatan medis yang diperlukan selama masa pelatihan dan operasional.
  4. Perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian: Komcad dilindungi dengan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Ini berarti bahwa jika terjadi kecelakaan atau kematian saat menjalankan tugas, mereka atau keluarga mereka akan menerima kompensasi.
  5. Penghargaan: Anggota Komcad juga berhak menerima penghargaan atas dedikasi dan partisipasi mereka dalam program Komcad.

Namun, penting untuk dicatat bahwa undang-undang ini tidak menyebutkan besaran uang saku atau tunjangan yang akan diberikan kepada anggota Komcad. Menurut informasi yang dikutip dari Kompas.com, negara tidak mengeluarkan biaya untuk membayar gaji dan tunjangan lainnya kepada anggota Komcad sebagaimana yang diberikan kepada anggota TNI. Dengan kata lain, anggota Komcad tidak menerima gaji reguler seperti anggota militer aktif.

Dalam hal ini, UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) tidak memberikan rincian tentang besaran gaji atau tunjangan untuk Komcad. Meskipun demikian, berbagai manfaat yang diberikan tetap merupakan bentuk penghargaan dan kompensasi atas kesediaan mereka dalam mendukung pertahanan negara.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya