10 Pejabat Negara yang Dilarang Kampanye Pemilu, Wajib Simak

Pejabat negara yang dilarang kampanye mencakup tenaga ASN, hakim di konstitusi, pejabat pemerintah hingga TNI dan Polri.

oleh Silvia Estefina Subitmele diperbarui 29 Jan 2024, 15:35 WIB
Diterbitkan 29 Jan 2024, 15:35 WIB
Ilustrasi Kampanye. (Liputan6.com/Abdillah)
Ilustrasi Kampanye. (Liputan6.com/Abdillah)

Liputan6.com, Jakarta Masa kampanye pemilu 2024 dimulai setelah penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Selama pemilihan umum berlangsung, para pejabat negara yang dilarang kampanye adalah tenaga ASN, Gubernur hingga perangkat desa, apalagi menggunakan fasilitas negara. 

Hal ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan fasilitas negara, dalam rangka mendukung kampanye politik. Para pejabat negara yang dilarang kampanye selanjutnya adalah TNI dan Polri, di mana alasan utamanya untuk memastikan adilnya persaingan dalam pemilu, serta menjaga netralitas dan independensi institusi negara.

Para pejabat negara yang dilarang kampanye dalam pemilu 2024 selanjutnya adalah pimpinan lembaga nonstruktural hingga semua hakim di konstitusi. Adapun sanksi yang diberikan pun cukup tegas, untuk melindungi aturan tersebut, mulai dari denda hingga diskualifikasi bagi calon yang melanggarnya. Dengan demikian, peraturan ini diharapkan dapat memastikan fair play dalam kontes politik dan keadilan bagi seluruh peserta pemilu.

Berikut ini Liputan6.com merangkum dari berbagai sumber tentang daftar pejabat yang dilarang kampanye, Senin (29/1/2024).  

Daftar Pejabat Negara Dilarang Kampanye

Ilustrasi ASN
Ilustrasi ASN. (Image by syarifahbrit on Freepik)

Kampanye pemilu adalah kegiatan yang dilakukan oleh calon atau partai politik untuk memperkenalkan visi dan program kerja kepada masyarakat guna mendapatkan dukungan dalam pemilihan umum. Aturan kampanye pemilu diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang melarang pejabat negara untuk melakukan kampanye.

Pejabat negara dilarang kampanye karena adanya potensi penyalahgunaan kekuasaan dan fasilitas negara untuk kepentingan politik. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa pemilu berlangsung secara adil dan merata bagi semua peserta pemilu. Peraturan ini juga mencakup larangan penggunaan fasilitas negara seperti ruang rapat, kantor, kendaraan dinas, dan kegiatan resmi untuk kepentingan kampanye.

Berikut ini daftar pejabat negara yang tidak boleh ikut kampanye dalam pemilu 2024:

1. Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda Mahkamah Agung, Hakim Konstitusi, Hakim Agung, Semua Hakim

2. Ketua, Wakil Ketua, Anggota BPK

3. Gubernur BI, Deputi Gubernur Senior BI, Deputi Gubernur BI

4. Direksi, Komisaris, Dewan Pengawas, Karyawan BUMN/BUMD

5. Pejabat negara bukan anggota parpol sebagai pimpinan lembaga nonstruktural

6. Aparatur Sipil Negara (ASN)

7. Anggota TNI/POLRI

8. Kepala Desa

9. Perangkat Desa

10 Anggota Badan Permusyawaratan Desa

Aturan Presiden Boleh Kampanye

Ilustrasi Kampanye Pemilu Pilkada Pilpres (Freepik/Rawpixel)
Ilustrasi kampanye. (Freepik/Rawpixel)

Menurut situs resmi Mahkamah Konstitusi RI, peraturan terkait kampanye telah dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Hal ini terutama terdapat dalam Bagian Kedelapan yang membahas Kampanye Pemilu oleh Presiden, Wakil Presiden dan Pejabat Negara Lainnya.

Pasal 299 adalah salah satu ketentuan yang mengatur hak kampanye bagi presiden dan wakil presiden. Pasal tersebut menegaskan bahwa presiden dan wakil presiden memiliki hak untuk melakukan kampanye. Hal ini juga mencakup pejabat negara lainnya yang memiliki hak untuk terlibat dalam kegiatan kampanye. Selain Pasal 299, terdapat pasal-pasal lain yang turut mengatur mengenai hak kampanye presiden dan wakil presiden.  

Pasal 299

(1) Presiden dan wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan Kampanye

(2) Pejabat negara lainnya yang berstatus sebagai anggota Partai Politik mempunyai hak melaksanakan Kampanye.

(3) Pejabat negara lainnya yang bukan berstatus sebagai anggota Partai Politik dapat melaksanakan Kampanye, apabila yang bersangkutan sebagai:

  1. calon Presiden atau calon Wakil Presiden
  2. anggota tim kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU atau
  3. pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU.

Pasal 300

Selama melaksanakan Kampanye, Presiden dan Wakil Presiden, pejabat negara, dan pejabat daerah wajib memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Pasal 301

Presiden atau wakil Presiden yang telah ditetapkan secara resmi oleh KPU sebagai calon Presiden atau calon wakil presiden dalam melaksanakan Kampanye Pemilu Presiden atau Wakil Presiden memperhatikan pelaksanaan tugas dan kewajiban sebagai Presiden atau Wakil Presiden.

Pasal 302

(1) Menteri sebagai anggota tim kampanye dan/atau pelaksana kampanye sebagaimana dimaksud dalam pasal 299 ayat (3) huruf b dan huruf c dapat diberikan cuti.

(2) Cuti bagi menteri yang melaksanakan Kampanye dapat diberikan 1 (satu) hari kerja dalam setiap minggu selama masa Kampanye.

(3) Hari libur adalah hari bebas untuk melakukan Kampanye di luar ketentuan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Pasal 304

Selain itu, UU Pemilu juga mengatur hal-hal yang tidak boleh dilakukan presiden, menteri, hingga pejabat negara selama kampanye. Aturan kampanye ini termuat dalam Pasal 304. Berikut isinya.

(1) Dalam melaksanakan Kampanye, Presiden dan Wakil Presiden, pejabat negara, pejabat daerah dilarang menggunakan fasilitas negara.

(2) Fasilitas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

  1. sarana mobilitas, seperti kendaraan dinas meliputi kendaraan dinas pejabat negara dan kendaraan dinas pegawai, serta alat transportasi dinas lainnya.
  2. gedung kantor, rumah dinas, rumah jabatan milik Pemerintah, milik pemerintah provinsi, milik pemerintah kabupaten/kota, kecuali daerah terpencil yang pelaksanaannya harus dilakukan dengan memperhatikan prinsip keadilan.
  3. sarana perkantoran, radio daerah dan sandi/telekomunikasi milik pemerintah provinsi/kabupaten/kota, dan peralatan lainnya; dand. fasilitas lainnya yang dibiayai oleh APBN atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.

(3) Gedung atau fasilitas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang disewakan kepada umum dikecualikan-dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

 

Kampanye Pemilu 2024

Ilustrasi Kampanye. (Liputan6.com/Abdillah)
Ilustrasi Kampanye. (Liputan6.com/Abdillah)

Pada Pemilu 2024, pejabat negara dilarang melakukan kampanye politik. Hal ini sesuai dengan peraturan yang mengatur tentang kampanye pemilu. Dalam peraturan tersebut, terdapat larangan bagi pejabat negara seperti presiden, wakil presiden, menteri, kepala daerah, dan pejabat publik lainnya untuk menggunakan fasilitas negara dalam kegiatan kampanye.

Masa kampanye Pemilu 2024 sangat penting diketahui masyarakat, oleh karena itu berikut jadwal kampanye Pemilu 2024

  1. 28 November 2023-10 Februari 2024, Pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, debat pasangan calon presiden dan wakil presiden, dan media sosial.
  2. 21 Januari-10 Februari 2024, Kampanye rapat umum, iklan media massa cetak media massa elektronik, dan media daring.
  3. 11-13 Februari 2024, Masa tenang.
  4. 14 Februari 2024, Pemungutan suara serentak Pemilu.
  5. 2-22 Juni 2024, Kampanye tambahan jika terjadi Pilpres putaran kedua.
  6. 23-25 Juni 2024, Masa tenang.
  7. 26 Juni 2024, Pemungutan suara  serentak Pemilu putaran kedua.
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya