Liputan6.com, Jakarta Peran perempuan dalam sektor militer telah mengalami perubahan signifikan seiring berjalannya waktu. Di era modern ini, semakin banyak perempuan yang aktif berpartisipasi dalam layanan militer, membuktikan kemampuan dan dedikasi mereka dalam menjalankan tugas-tugas yang sama dengan rekan pria mereka.
Advertisement
Baca Juga
Advertisement
Salah satu wujud nyata dari peran perempuan di militer adalah melalui Kowad, Kowad adalah singkatan dari Korps Wanita Angkatan Darat. Kowad adalah salah satu unit militer yang terdiri dari para perempuan pilihan yang berdinas di Angkatan Darat suatu negara.
Meskipun di beberapa negara korps ini telah ada sejak lama, namun keterlibatan dan peran aktif kowad dalam dinamika pertahanan dan keamanan suatu bangsa terus berkembang seiring kesadaran akan pentingnya kehadiran perempuan di berbagai bidang.
untuk lebih memahami apa itu Kowad, berikut ini telah Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber pada Rabu (26/7/2023). Pengertian Kowad beserta dengan syarat-syarat untuk bergabung.
Pengertian Kowad
Kowad adalah bagian dari angkatan bersenjata Republik Indonesia khususnya TNI-AD. KOWAD adalah singkatan dari Korps Wanita Angkatan Darat, dengan sebutan lain “WANODYA PURUSOTTAMA” yang berarti Prajurit Wanita yang Utama. Kowad adalah wanita Indonesia yang telah memenuhi beberapa persyaratan sehingga dapat dilantik untuk menjadi prajurit TNI AD.
Tidak semua wanita di Indonesia bisa bergabung dalam lingkungan militer. Dalam pelaksanaannya terdapat beberapa tahap seleksi dengan standar penilaian yang telah ditentukan untuk menjadi Kowad, antara lain adalah jasmani, kesehatan, psikologi, akademik, ideologi, postur tubuh.
Motto dari Kowad sendiri adalah “Bukan Mawar Penghias Taman Tetapi Melati Pagar Bangsa”, yang berarti Kowad tidak berfungsi sebagai penghias lingkungan kerja tetapi merupakan prajurit wanita yang berkepribadian, berbudi pekerti luhur, bersih hati, jujur, mempunyai sikap kemandirian yang tinggi, bertanggung jawab dan menjunjung kodrat kewanitaannya serta penuh pengabdian terhadap negara, nusa dan bangsa Indonesia.
Secara struktural Kowad terbagi menjadi dua golongan karir yaitu, golongan pertama (bintara) dan golongan kedua (perwira). Saat pertama kali bergabung menjadi Kowad akan menjalani masa pendidikan di Pusat Pendidikan.
Advertisement
Syarat Masuk Kowad
Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk dapat masuk dan menjadi bagian dari Kowad, syarat yang harus dipenuhi terbagi menjadi empat kategori. Dilansir dari laman resmi Rekrutmen TNI Angkatan Darat, berikut ini adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi:
A. Persyaratan Umum
- Warga Negara Indonesia (WNI).
-
Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
-
Setia kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
-
Tidak memiliki catatan kriminalitas yang dikeluarkan secara tertulis oleh Polri.
-
Sehat jasmani dan rohani serta tidak berkacamata.
-
Tidak sedang kehilangan hak menjadi prajurit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
B. Persyaratan lain
- Wanita, bukan anggota/mantan prajurit TNI/Polri atau PNS TNI.
-
Berijazah minimal SMA/MA/SMK/Sederajat, baik negeri atau swasta yang terakreditasi sesuai kebutuhan dengan persyaratan nilai sesuai rata-rata.
-
Belum pernah menikah dan sanggup tidak menikah selama menjalani masa pendidikan pertama sampai dengan 2 tahun setelah selesai pendidikan pertama.
-
Berumur sekurang-kurangnya 17 tahun 9 bulan dan setinggi-tingginya berumur 22 tahun pada saat pembukaan pendidikan pertama.
-
Memiliki tinggi badan kurang lebih 157 cm serta memiliki berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku.
-
Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 tahun.
-
Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
-
Harus mengikuti pemeriksaan atau pengujian yang diselenggarakan oleh panitia penerimaan yang meliputi tes administrasi, kesehatan, jasmani, mental ideologi, dan psikologi.
C. Persyaratan Tambahan
- Harus ada surat persetujuan orang tua/wali dan selama proses penerimaan prajurit TNI AD tidak melakukan intervensi terhadap panitia penerimaan maupun penyelenggara pendidikan pertama dalam bentuk apapun, kapanpun, dan di mana pun.
-
Orang yang ditunjuk sebagai wali dari yang bersangkutan berdasarkan surat keterangan dari kecamatan.
-
Bagi yang memperoleh ijazah dari Negara lain atau lembaga pendidikan di luar naungan Kemendikbud, harus mendapat pengesahan dari Kemendikbud.
-
Tidak memiliki tato/bekas tato dan tindik/bekas tindik, kecuali yang disebabkan oleh agama/adat.
-
Bersedia mematuhi peraturan bebas KKN, baik langsung maupun tidak langsung. Apabila dikemudian hari terbukti secara hukum melanggar aturan dalam pendidikan pertama, maka harus bersedia dinyatakan tidak lulus dan atau dikeluarkan dari Dikma.
-
Memiliki kartu BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) aktif.
D. Persyaratan Khusus
Persyaratan khusus yang harus dipenuhi berupa rik atau uji sesuai dengan ketentuan.