Cara Daftar BPJS Online Lewat HP Lengkap Besaran Iurannya di 2024

Kemudahan daftar BPJS online lewat HP ini sejalan dengan upaya BPJS Kesehatan meningkatkan aksesibilitas layanan.

oleh Laudia Tysara diperbarui 29 Jul 2024, 13:15 WIB
Diterbitkan 29 Jul 2024, 13:15 WIB
Tak Perlu Datang Subuh, Bebas Antre di RS dengan Mobile JKN
Pria menunjukkan aplikasi mobile JKN. (Foto:Dok.BPJS Kesehatan)

Liputan6.com, Jakarta - Daftar BPJS online lewat HP kini menjadi pilihan praktis dan gratis bagi masyarakat Indonesia. Proses pendaftaran dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja melalui aplikasi Mobile JKN yang tersedia untuk perangkat Android dan iOS.

Langkah-langkah mendaftar BPJS online lewat HP meliputi pengunduhan aplikasi, pengisian data diri, pemilihan fasilitas kesehatan, hingga verifikasi email.

Kemudahan daftar BPJS online lewat HP ini sejalan dengan upaya BPJS Kesehatan meningkatkan aksesibilitas layanan kepada masyarakat. Peserta cukup menyiapkan dokumen seperti KTP, Kartu Keluarga, dan NPWP untuk melengkapi proses pendaftaran.

Setelah berhasil mendaftar, peserta akan mendapatkan virtual account untuk pembayaran iuran pertama.

Penting bagi calon peserta untuk mengetahui besaran iuran BPJS Kesehatan yang berlaku saat ini sebelum mendaftar. Iuran ini masih mengacu pada sistem kelas 1, 2, dan 3 yang akan dihapuskan maksimal pada akhir Juni 2025.

BPJS Kesehatan telah mengambil langkah dengan menerapkan sistem baru bernama Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sebagai pengganti sistem kelas tersebut.

Berikut Liputan6.com ulas cara daftar BPJS online lewat HP lengkap besaran iurannya, Senin (29/7/2024).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Daftar BPJS Online Lewat HP

Iuran BPJS Kesehatan Naik Lagi
Warga menunjukkan Aplikasi Mobile Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan di Kantor Cabang Kota Tangerang, Rabu (7/1/2020). Iuran BPJS Kesehatan resmi naik per hari ini untuk kelas I menjadi sebesar Rp150.000 dan Rp100.000 untuk kelas II. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

1. Persiapan Dokumen

Sebelum memulai cara daftar BPJS online lewat HP, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen berikut:

  1. Kartu Keluarga (KK): Dokumen ini diperlukan untuk memverifikasi informasi keluarga Anda.
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP): KTP digunakan sebagai identitas utama dalam proses pendaftaran.
  3. NPWP: Nomor Pokok Wajib Pajak diperlukan untuk keperluan administrasi.
  4. Nomor Handphone: Pastikan menggunakan nomor yang aktif untuk menerima notifikasi.
  5. Buku Rekening: Informasi rekening bank diperlukan untuk proses pembayaran iuran.
  6. Pas foto ukuran 3x4: Foto digital dengan ukuran maksimal 50 KB.
  7. Alamat email: Email aktif diperlukan untuk verifikasi dan komunikasi lanjutan.

Tips: Scan atau foto semua dokumen tersebut dan simpan dalam galeri HP Anda untuk memudahkan proses unggah saat pendaftaran.

2. Unduh dan Instal Aplikasi Mobile JKN

Langkah pertama dalam cara daftar BPJS online lewat HP adalah mengunduh aplikasi Mobile JKN. Anda dapat mengunduhnya melalui Google Play Store untuk pengguna Android atau App Store untuk pengguna iOS. Pastikan mengunduh aplikasi resmi dari BPJS Kesehatan untuk menghindari aplikasi palsu.

Tips: Periksa ulasan pengguna dan jumlah unduhan untuk memastikan Anda mengunduh aplikasi yang benar.

3. Proses Pendaftaran

Setelah aplikasi terinstal, ikuti langkah-langkah berikut untuk cara daftar BPJS online lewat HP:

  1. Buka aplikasi Mobile JKN dan klik "Daftar".
  2. Pilih opsi "Pendaftaran Peserta Baru".
  3. Baca dan setujui ketentuan pendaftaran.
  4. Masukkan NIK KTP dan kode captcha yang muncul.
  5. Isi data diri Anda dengan lengkap dan akurat.
  6. Pilih fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama dan dokter gigi yang diinginkan.
  7. Masukkan alamat email aktif dan klik "Simpan".
  8. Cek email untuk kode verifikasi dan masukkan ke aplikasi.

Tips: Pastikan semua data yang dimasukkan akurat untuk menghindari masalah di kemudian hari.

4. Verifikasi dan Aktivasi

Setelah melengkapi cara daftar BPJS online lewat HP, Anda akan menerima virtual account untuk pembayaran iuran pertama. Lakukan pembayaran sesuai petunjuk untuk mengaktifkan kepesertaan Anda.

Tips: Simpan bukti pembayaran sebagai cadangan jika terjadi kendala dalam sistem.

5. Mengakses Kartu BPJS Kesehatan

Setelah pembayaran berhasil, Anda dapat mengakses kartu digital BPJS Kesehatan melalui aplikasi Mobile JKN. Kartu ini dapat digunakan saat berobat di fasilitas kesehatan yang ditunjuk.

Tips: Simpan screenshot kartu digital di galeri HP Anda sebagai cadangan jika terjadi masalah koneksi internet saat diperlukan.

6. Penanganan Kendala

Jika mengalami kesulitan dalam cara daftar BPJS online lewat HP, Anda dapat menghubungi:

Call Center BPJS Kesehatan di nomor 165 (24 jam).

Layanan PANDAWA melalui Telegram di https://t.me/Chika_BPJSKesehatan_bot (Senin-Jumat, 08.00-15.00 waktu setempat).

Tips: Catat nomor peserta BPJS Kesehatan Anda setelah berhasil mendaftar untuk memudahkan proses layanan jika terjadi kendala teknis.

 


Iuran BPJS Kesehatan Saat Ini 2024

Iuran BPJS Kesehatan Naik Lagi
Pegawai melayani peserta BPJS Kesehatan di Kantor Cabang Kota Tangerang, Rabu (7/1/2020). Iuran BPJS Kesehatan resmi naik per hari ini untuk kelas I menjadi sebesar Rp150.000 per orang per bulan dan Rp100.000 per orang per bulan untuk kelas II. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Iuran BPJS Kesehatan saat ini masih mengacu pada sistem kelas perawatan yang akan diubah menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) paling lambat pada 1 Juli 2025. Perubahan ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan.

Namun, hingga pemberlakuan sistem baru tersebut, besaran iuran BPJS Kesehatan masih mengikuti aturan yang tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022.

Melansir dari laman resmi BPJS Kesehatan, iuran BPJS Kesehatan saat ini dibedakan berdasarkan kategori peserta. Untuk Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan, iuran sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah. Sementara itu, bagi Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU), baik yang bekerja di lembaga pemerintahan, BUMN, BUMD, maupun swasta, iuran ditetapkan sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan. Pembagian iuran ini diatur dengan ketentuan 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.

Khusus untuk keluarga tambahan Pekerja Penerima Upah, seperti anak keempat dan seterusnya, orang tua, dan mertua, iuran BPJS Kesehatan saat ini ditetapkan sebesar 1% dari gaji atau upah per orang per bulan. Beban pembayaran iuran ini menjadi tanggung jawab pekerja penerima upah. Adapun untuk kerabat lain seperti saudara kandung, ipar, atau asisten rumah tangga, besaran iuran bervariasi tergantung pada kelas perawatan yang dipilih.

Untuk peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), iuran BPJS Kesehatan saat ini dibedakan berdasarkan kelas perawatan.

Melansir dari informasi resmi BPJS Kesehatan, "Untuk kelas III, iurannya adalah Rp42.000 per orang per bulan dengan bantuan pemerintah sebesar Rp16.500. Namun, per 1 Januari 2021, iuran peserta kelas III menjadi Rp35.000 dengan bantuan pemerintah sebesar Rp7.000."

Sementara itu, untuk kelas perawatan II, iuran ditetapkan sebesar Rp100.000 per orang per bulan, dan untuk kelas I, iurannya mencapai Rp150.000 per orang per bulan.

Perlu dicatat bahwa iuran BPJS Kesehatan saat ini untuk peserta Jaminan Kesehatan Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan keluarga mereka diatur secara khusus. Besaran iurannya ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, yang sepenuhnya dibayar oleh pemerintah.

BPJS Kesehatan menegaskan bahwa pembayaran iuran harus dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulan, dan tidak ada denda keterlambatan pembayaran iuran terhitung mulai tanggal 1 Juli 2016.

Berikut rincian lengkap besaran iuran BPJS Kesehatan yang berlaku saat ini:

Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)

Ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah

Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)

5% dari gaji/upah per bulan (4% dibayar pemberi kerja, 1% dibayar peserta)

Batas atas gaji/upah: Rp12.000.000 per bulan

Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja

Kelas III: Rp35.000 per orang per bulan

Kelas II: Rp100.000 per orang per bulan

Kelas I: Rp150.000 per orang per bulan

Keluarga tambahan PPU

1% dari gaji/upah per orang per bulan

Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan keluarganya

5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun

Anggota keluarga lain

Mengikuti besaran iuran sesuai kelas perawatan yang dipilih

 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya