Mengenal Nomor EFIN Pajak, Begini Cara Mendapatkannya

Nomor EFIN pajak merupakan kode identifikasi elektronik yang sangat penting bagi Wajib Pajak, karena dengan nomor ini, mereka dapat mengakses berbagai layanan perpajakan secara online.

oleh Fitriyani Puspa Samodra diperbarui 26 Agu 2024, 10:30 WIB
Diterbitkan 26 Agu 2024, 10:30 WIB
NPWP.
Ilustrasi NPWP. Pajak.go.id

Liputan6.com, Jakarta Administrasi perpajakan di Indonesia telah menyesuaikan perkembangan digital dengan diperkenalkannya sistem e-Filing oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Salah satu elemen kunci dalam sistem ini adalah Nomor Elektronik Filing Identification Number (EFIN). Nomor EFIN pajak merupakan kode identifikasi elektronik yang sangat penting bagi Wajib Pajak, karena dengan nomor ini, mereka dapat mengakses berbagai layanan perpajakan secara online. 

Nomor EFIN pajak memiliki peran penting dalam membantu Wajib Pajak melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan lebih mudah dan efisien. Melalui EFIN, Wajib Pajak dapat mendaftarkan akun di situs web DJP Online, sehingga mereka bisa mengakses berbagai layanan perpajakan digital. Layanan ini termasuk e-Filing untuk pelaporan SPT Tahunan, e-SKD untuk mendapatkan Surat Keterangan Domisili dari DJP, e-Reporting Investasi untuk laporan realisasi investasi, serta Info KSWP untuk memperoleh informasi Konfirmasi Status Wajib Pajak, dan masih banyak lagi. 

Dengan adanya nomor EFIN pajak, Wajib Pajak tidak perlu lagi datang langsung ke kantor pajak. Selain memberikan kemudahan, EFIN juga mendukung inisiatif pemerintah dalam meningkatkan kepatuhan pajak melalui proses yang lebih transparan dan efisien.  Berikut ulasan lebih lanjut tentang nomor EFIN pajak yang Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Senin (26/8/2024).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Apa itu Nomor Efin Pajak?

Instrumen Pajak Jadi Pendorong Perekonomian
Ilustrasi wajib pajak di kantor pajak. (Istimewa)

Nomor Elektronik Filing Identification Number (EFIN) adalah sebuah kode identifikasi unik yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada Wajib Pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan DJP. nomor EFIN pajak berfungsi sebagai kunci untuk mengakses berbagai layanan perpajakan online, seperti pelaporan SPT Tahunan melalui e-Filing, yang semakin penting di era digital ini.

Pemberian EFIN oleh DJP memiliki tujuan utama untuk memastikan bahwa proses pelaporan pajak dan layanan terkait lainnya dilakukan oleh pihak yang memang berhak, yakni Wajib Pajak yang bersangkutan. Hal ini merupakan langkah penting dalam menjaga keamanan dan kerahasiaan data pribadi dan finansial Wajib Pajak, sehingga proses perpajakan dapat dilakukan dengan lebih aman dan terpercaya. 


Fungsi Nomor EFIN Pajak

Ilustrasi pajak
Ilustrasi pajak. (Photo by Nataliya Vaitkevich: https://www.pexels.com/photo/tax-documents-on-the-table-6863183/)

Nomor EFIN pajak memiliki peran penting dalam sistem administrasi perpajakan online di Indonesia. Bagi Wajib Pajak, EFIN bukan sekadar nomor identifikasi, tetapi juga merupakan alat yang memberikan berbagai manfaat signifikan dalam proses pelaporan pajak secara digital. Berikut adalah beberapa fungsi dan manfaat utama EFIN bagi Wajib Pajak:

1. Autentikasi Transaksi Pajak Online

EFIN berfungsi sebagai alat autentikasi yang memastikan bahwa setiap transaksi perpajakan online, termasuk pelaporan SPT, dilakukan oleh pihak yang berhak. Ini juga memungkinkan enkripsi transaksi pajak, sehingga data Wajib Pajak terlindungi dari risiko kebocoran atau penyalahgunaan.

3. Kemudahan Lapor SPT Online

Dengan memiliki EFIN, Wajib Pajak dapat menikmati kemudahan melaporkan SPT tahunan secara online. Proses ini jauh lebih efisien karena tidak memerlukan kehadiran fisik di Kantor Pelayanan Pajak (KPP), sehingga menghemat waktu dan tenaga.

4. Penyimpanan Data yang Aman

Ketika Wajib Pajak melaporkan pajak secara online menggunakan EFIN, data yang dilaporkan akan disimpan secara otomatis dalam basis data sistem perpajakan. Ini berarti bahwa pada tahun berikutnya, Wajib Pajak tidak perlu mengisi data dari awal, karena informasi yang diperlukan sudah tersimpan dengan aman.

5. Menjamin Kerahasiaan Data

Nomor EFIN pajak memastikan bahwa data Wajib Pajak yang tersimpan dalam sistem perpajakan online tetap rahasia. Keamanan data ini menjadi sangat penting, mengingat data perpajakan adalah informasi sensitif yang harus dijaga kerahasiaannya.

6. Efisiensi Jangka Panjang

Dengan adanya EFIN, tidak hanya proses pelaporan menjadi lebih cepat, tetapi juga mempermudah Wajib Pajak dalam mengelola bukti laporan pajak yang tersimpan dalam sistem. Hal ini membuat pelacakan dan penyimpanan data menjadi lebih efisien dan mudah diakses kapan saja dibutuhkan.


Cara Mendapatkan Nomor EFIN Pajak

Ilustrasi pajak (Istimewa)
Ilustrasi pajak (Istimewa)

Wajib Pajak dapat memperoleh Nomor EFIN pajak dengan mengunjungi kantor pajak maupun secara online. Berikut ini adalah langkah-langkah untuk mendapatkan EFIN secara online.

  1. Buka situs resmi di efin.pajak.go.id untuk mendaftar EFIN.
  2. Siapkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum memulai proses aktivasi EFIN. Setelah itu, klik "Lanjutkan".
  3. Situs akan meminta akses ke kamera perangkat. Izinkan penggunaan kamera, lalu klik "Lanjutkan".
  4. Aktivasi EFIN hanya dapat dilakukan jika data kependudukan sudah sesuai dan verifikasi data pendaftaran telah diselesaikan oleh petugas Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
  5. Masukkan nomor NPWP, lalu klik "Lanjutkan". Sistem akan memverifikasi data yang dimasukkan.
  6. Jika data yang dimasukkan valid, akan muncul halaman yang berisi nama Wajib Pajak. Jika nama tersebut sudah benar, klik "Lanjutkan".
  7. Potret wajah menggunakan kamera perangkat. Sistem akan melakukan pencocokan data secara otomatis. Pastikan pencahayaan yang cukup agar foto dapat diambil dengan kualitas yang baik.
  8. Setelah data berhasil diverifikasi, notifikasi EFIN yang aktif akan muncul di layar. Wajib Pajak juga akan menerima pemberitahuan EFIN melalui email yang terdaftar di akun pajak.go.id.

Apa yang Harus Dilakukan Jika Nomor EFIN pajak Hilang atau Terlupa

Pajak
Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)

Jika lupa atau kehilangan Nomor EFIN pajak, ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mendapatkan kembali nomor tersebut. Berikut adalah beberapa metode yang dapat diakses Wajib Pajak untuk melihat nomor EFIN yang terlupa.

1. Melalui Aplikasi M-Pajak

Wajib Pajak bisa menggunakan aplikasi M-Pajak untuk menemukan kembali EFIN tanpa perlu login terlebih dahulu. Berikut langkah-langkahnya.

  1. Unduh dan buka aplikasi M-Pajak di perangkat.
  2. Di tampilan beranda, pilih tombol "EFIN".
  3. Masukkan informasi yang diminta dalam aplikasi dengan hati-hati, pastikan tidak ada kesalahan pengetikan.
  4. Aplikasi akan meminta Wajib Pajak untuk mengambil foto diri, ikuti instruksi yang diberikan.
  5. Setelah foto berhasil divalidasi, sistem akan mengirimkan EFIN ke email yang terdaftar di DJP.
  6. Jika validasi foto tidak berhasil, sistem akan mengirimkan kode verifikasi ke nomor ponsel Wajib Pajak. Masukkan kode tersebut untuk menerima EFIN melalui email.

2. Melalui Telepon

Wajib Pajak dapat menghubungi Kring Pajak di nomor 1500200 atau kantor pajak resmi terdekat.

  1. Setiap panggilan telepon hanya melayani satu kali permohonan lupa EFIN, dan harus dilakukan oleh Wajib Pajak yang bersangkutan.
  2. Petugas akan meminta data Proof of Record Ownership (PORO) untuk memverifikasi identitas Wajib Pajak sebelum memberikan kembali nomor EFIN.

3. Melalui Email

Jika lebih nyaman menggunakan email, Wajib Pajak juga bisa mengirimkan permohonan dengan langkah berikut.

  1. Buat email, kemudian gunakan subjek “LUPA EFIN”.
  2. Sertakan nomor NPWP, nama Wajib Pajak, alamat email aktif, dan nomor telepon yang terdaftar di DJP.
  3. Tambahkan kalimat afirmasi dalam badan email, menyatakan bahwa Anda adalah Wajib Pajak yang berhak mengakses informasi EFIN tersebut.
  4. Kirim ke alamat lupa.efin@pajak.go.id dan tunggu balasan dari DJP.

4. Melalui Live Chat di Situs DJP

Wajib juga bisa memanfaatkan layanan live chat di situs pajak.go.id dengan langkah berikut.

  1. Buka laman utama DJP dan cari logo "Tanya Fisko" di bagian kanan bawah.
  2. Pilih identitas sebagai Wajib Pajak dan masukkan data yang diminta.
  3. Petugas pajak akan memandu untuk mendapatkan kembali nomor EFIN.

5. Kunjungi Kantor Pajak Terdekat

Jika lebih memilih bantuan tatap muka, Wajib Pajan dapat langsung mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau KP2KP terdekat. Bawa dokumen yang diperlukan dan mintalah bantuan petugas pajak untuk mendapatkan kembali nomor EFIN.

Jam Operasional Layanan

Perlu diperhatikan, layanan telepon, live chat, dan email tersedia setiap hari kerja pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. Untuk layanan langsung di KPP atau KP2KP, Wajib Pajak dapat datang pada hari kerja sesuai jam operasional setempat.

Dengan berbagai opsi ini, Wajib Pajak memiliki fleksibilitas dalam mendapatkan kembali nomor EFIN yang terlupa, sehingga dapat melanjutkan proses pelaporan pajak tanpa hambatan. Pastikan untuk menyimpan EFIN dengan baik setelah mendapatkannya kembali.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya