Mengupas Tuntas Syarat dan Cara Pindah Kewarganegaraan dari WNI Menjadi WNA

Memutuskan untuk pindah kewarganegaraan merupakan langkah besar yang memerlukan pertimbangan matang.

oleh Miranti diperbarui 02 Sep 2024, 07:29 WIB
Diterbitkan 02 Sep 2024, 07:29 WIB
Ilustrasi Paspor Indonesia
Ilustrasi Paspor Indonesia. (Liputan6.com/Rita Ayuningtyas)

Liputan6.com, Jakarta Memutuskan untuk pindah kewarganegaraan merupakan langkah besar yang memerlukan pertimbangan matang. Proses ini melibatkan berbagai aspek mulai dari persyaratan dokumen hingga biaya yang harus dikeluarkan.

Belum lagi pindah warga negara berarti harus siap beradaptasi dengan lingkungan dan sistem yang berbeda. Apalagi dipahami bahwa setiap negara memiliki aturan dan regulasi yang berbeda mengenai kewarganegaraan, yang bisa mencakup syarat-syarat seperti masa tinggal, kemampuan bahasa, dan bukti integrasi sosial.

Jadi penting bagi Anda untuk memahami setiap tahap dalam proses ini agar dapat mempersiapkan diri dengan baik serta memastikan semuanya sesuai dengan hukum yang berlaku.Artikel ini akan menguraikan secara rinci cara pindah kewarganegaraan dari Indonesia ke luar negeri, termasuk informasi penting mengenai biaya yang mungkin akan Anda hadapi sebagaimana telah dihimpun Liputan6.com dari berbagai sumber pada Sabtu (31/8/2024):

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

 


1. Persiapaan Dokumen Administrasi

illustrasi dokumen
illustrasi dokumen copyright/freepik/Racool_studio

Sebelum memulai proses pindah kewarganegaraan, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen penting yang diperlukan. Persyaratan dasar yang harus dipersiapkan antara lain:

  • Kartu Keluarga (KK): Pastikan KK Anda sudah sesuai dan tidak ada kesalahan data.
  • Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el): KTP harus masih berlaku dan datanya sesuai dengan yang tercantum di KK.
  • Formulir Pindah Luar Negeri (F-1.03): Formulir ini bisa didapatkan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat.

2. Mengajukan Permohonan Kewarganegaraan Asing

illustrasi wanita memegang dokumen administrasi
Ilustrasi dokumen oleh copyright/freepik/Racool_studio

Setelah dokumen-dokumen Indonesia Anda siap, langkah berikutnya adalah mengajukan permohonan untuk mendapatkan kewarganegaraan di negara tujuan. Setiap negara memiliki persyaratan yang berbeda, namun umumnya proses ini melibatkan:

  • Bukti Tinggal: Biasanya, Anda harus menunjukkan bahwa Anda telah tinggal di negara tersebut untuk jangka waktu tertentu.
  • Status Pekerjaan atau Hubungan Keluarga: Beberapa negara mengharuskan Anda memiliki pekerjaan tetap atau hubungan keluarga dengan warga negara tersebut.
  • Kemampuan Bahasa: Banyak negara juga mensyaratkan bahwa pemohon memiliki kemampuan bahasa setempat sebagai bagian dari proses naturalisasi.

3. Pengajuan Permohonan Kehilangan Kewarganegaraan Indonesia

illustrasi pemberian dokumen
illustrasi pemberian dokumen copyright/freepik

Setelah Anda menerima surat naturalisasi atau paspor dari negara baru, Anda perlu mengajukan permohonan untuk kehilangan kewarganegaraan Indonesia. Langkah ini penting karena Indonesia tidak mengakui kewarganegaraan ganda, sehingga Anda harus secara resmi melepaskan kewarganegaraan Indonesia jika ingin menjadi warga negara lain. Proses ini melibatkan:

  • Mengisi Formulir Permohonan: Formulir ini bisa didapatkan di Dukcapil atau melalui situs web Kementerian Dalam Negeri.
  • Melampirkan Dokumen Pendukung: Termasuk surat naturalisasi dari negara tujuan dan paspor negara tersebut.
  • Biaya Administrasi: Anda harus membayar biaya sebesar Rp500 ribu untuk mendapatkan surat keterangan kehilangan kewarganegaraan Indonesia.  Selain itu, jika Anda mengajukan permohonan kehilangan kewarganegaraan atas permohonan sendiri kepada Presiden, biaya tambahan sebesar Rp1 juta juga akan dikenakan, sesuai dengan Lampiran PP No. 28/2019.

4. Mendapatkan Surat Keterangan Kehilangan Kewarganegaraan RI

Setelah proses pengajuan diterima, Dukcapil akan mengeluarkan Surat Keterangan Kehilangan Kewarganegaraan RI. Surat ini berfungsi sebagai bukti resmi bahwa kamu sudah tidak lagi menjadi warga negara Indonesia. Surat ini diperlukan untuk mencabut data kependudukanmu di Indonesia, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan KK. Tanpa surat ini, status kamu di Indonesia masih tercatat sebagai WNI. 


5. Melaporkan Perpindahan ke Perwakilan RI di Luar Negeri

Langkah berikutnya adalah melaporkan perpindahan kewarganegaraanmu ke perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, seperti Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) atau Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI), dalam waktu 30 hari setelah tiba di negara tujuan. Melaporkan perpindahan ini penting untuk menghindari masalah di kemudian hari, terutama yang berkaitan dengan status kewarganegaraan dan perlindungan hukum di negara baru.


6. Penghapusan NIK dan KK

Ilustrasi e-KTP
Ilustrasi E-KTP. (Liputan6.com/Rita Ayuningtyas)

Setelah semua proses di atas selesai, kamu harus melaporkan perubahan status kewarganegaraan ke instansi terkait di Indonesia untuk menghapus Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK). Proses ini memastikan bahwa data kependudukanmu di Indonesia sudah diperbarui sesuai dengan status baru sebagai warga negara asing.


7. Biaya dan Waktu Proses

Untuk semua prosedur di atas, selain biaya administrasi yang disebutkan, tidak ada biaya tambahan yang dikenakan oleh pemerintah Indonesia. Proses ini juga relatif cepat, dengan penyelesaian berkas biasanya hanya memakan waktu satu hari kerja sejak dokumen dinyatakan lengkap.

Pindah kewarganegaraan adalah proses yang membutuhkan persiapan matang dan pemahaman mendalam tentang prosedur yang berlaku. Dengan mengikuti langkah-langkah yang tepat dan memenuhi semua persyaratan yang diperlukan, kamu bisa menjalani proses ini dengan lebih mudah dan tanpa hambatan.

Pastikan untuk selalu memeriksa informasi terbaru terkait kebijakan baik di indonesia maupun di negara tujuan agar setiap langkah yang kamu ambil sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku. semoga informasi ini membantu kamu dalam memulai perjalanan menuju kewarganegaraan baru. 

Lanjutkan Membaca ↓

Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya