Memahami Perbedaan Asuransi Syariah dan Konvensional, Mana Pilihan Tepat untuk Perlindungan Anda?

Temukan perbedaan mendasar antara asuransi syariah dan konvensional untuk memilih perlindungan finansial yang sesuai dengan prinsip dan kebutuhan Anda. Pelajari keunggulan masing-masing jenis asuransi ini!

oleh Mabruri Pudyas Salim diperbarui 13 Sep 2024, 11:14 WIB
Diterbitkan 13 Sep 2024, 10:45 WIB
Ilustrasi Formulir Asuransi Kesehatan
Ilustrasi Formulir Asuransi Kesehatan (freepik/osaba)

Liputan6.com, Jakarta Dalam menjalani kehidupan, kita selalu dihadapkan pada berbagai risiko yang tidak terduga. Ungkapan "sedia payung sebelum hujan" menjadi pengingat penting bagi kita untuk mempersiapkan diri menghadapi ketidakpastian masa depan, terutama dalam hal kesehatan dan finansial. Salah satu cara terbaik untuk melindungi diri dan keluarga dari risiko-risiko tersebut adalah dengan memiliki asuransi.

Namun, seiring berkembangnya industri keuangan, kini kita dihadapkan pada pilihan antara asuransi syariah dan asuransi konvensional. Kedua jenis asuransi ini memiliki perbedaan mendasar yang penting untuk dipahami sebelum memutuskan mana yang lebih sesuai dengan kebutuhan dan prinsip hidup kita.

Dalam artikel ini, kita akan membahas secara mendalam perbedaan asuransi syariah dan konvensional, mulai dari konsep dasar, prinsip operasional, hingga manfaat yang ditawarkan oleh masing-masing jenis asuransi. Dengan pemahaman yang lebih baik tentang kedua jenis asuransi ini, diharapkan Anda dapat membuat keputusan yang tepat dalam memilih perlindungan finansial untuk diri sendiri dan keluarga.

Mari kita mulai dengan memahami konsep dasar dari masing-masing jenis asuransi ini, sebagaimana telah dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Jumat (13/9/2024).

Konsep Dasar: Asuransi Syariah vs Asuransi Konvensional

Perbedaan paling mendasar antara asuransi syariah dan konvensional terletak pada konsep pengelolaan risikonya.

Asuransi Syariah: Konsep Sharing Risk

Asuransi syariah, yang juga dikenal sebagai takaful, beroperasi berdasarkan prinsip sharing risk atau berbagi risiko. Dalam konsep ini, peserta asuransi syariah saling membantu dan berbagi risiko satu sama lain. Fatwa DSN MUI 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah mendefinisikan asuransi syariah sebagai usaha saling membantu dan berbagi di antara sejumlah orang atau pihak melalui investasi dalam bentuk aset atau tabarru.

Dalam praktiknya, peserta asuransi syariah mengkontribusikan dana yang disebut dana tabarru. Dana ini dikelola oleh perusahaan asuransi syariah sebagai operator atau pengelola, dengan tujuan utama untuk saling tolong-menolong di antara peserta ketika terjadi risiko.

Asuransi Konvensional: Konsep Transfer Risk

Di sisi lain, asuransi konvensional menerapkan konsep transfer risk atau pengalihan risiko. Dalam model ini, peserta asuransi membayar premi kepada perusahaan asuransi, yang kemudian bertanggung jawab untuk menanggung risiko ekonomis dari peserta tersebut.

Dengan kata lain, ketika seseorang membeli atau bergabung sebagai peserta asuransi konvensional, risiko ekonomisnya dialihkan kepada perusahaan asuransi sebagai penanggung risiko.

Prinsip Transaksi: Halal vs Konvensional

Ilustrasi Asuransi
Ilustrasi Asuransi. Photo by Vlad Deep on Unsplash

Salah satu perbedaan signifikan antara asuransi syariah dan konvensional terletak pada prinsip transaksi yang diterapkan.

Asuransi Syariah: Bebas dari Unsur yang Dilarang

Asuransi syariah beroperasi dengan prinsip yang sesuai dengan syariat Islam. Dalam praktiknya, asuransi syariah tidak memperbolehkan transaksi yang mengandung unsur-unsur yang dilarang dalam keuangan syariah, seperti:

  1. Riba (bunga)
  2. Maysir (perjudian atau spekulasi)
  3. Gharar (ketidakpastian atau ketidakjelasan)
  4. Risywah (suap)

Semua investasi dan transaksi dalam asuransi syariah harus memenuhi kriteria halal, yang berarti hanya melibatkan instrumen keuangan yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.

Asuransi Konvensional: Tidak Ada Batasan Syariah

Asuransi konvensional, di sisi lain, tidak memiliki batasan khusus terkait dengan prinsip-prinsip syariah dalam transaksinya. Perusahaan asuransi konvensional bebas untuk melakukan investasi dan transaksi sesuai dengan kebijakan mereka sendiri, termasuk dalam instrumen keuangan yang mungkin mengandung unsur riba, maysir, atau gharar.

Perjanjian dan Akad: Tabarru vs Jual Beli

Ilustrasi Asuransi
Ilustrasi asuransi (Gambar oleh kalhh dari Pixabay)

Perbedaan mendasar lainnya antara asuransi syariah dan konvensional terletak pada jenis perjanjian atau akad yang digunakan.

Asuransi Syariah: Akad Tabarru

Asuransi syariah menggunakan akad tabarru, yang merupakan bentuk perjanjian hibah atau derma. Akad ini bertujuan untuk saling menolong antar peserta asuransi. Dalam konsep ini, peserta dengan sukarela menyumbangkan sebagian kontribusinya untuk membantu peserta lain yang mengalami musibah.

Prinsip ta'awun (tolong-menolong) menjadi landasan utama dalam akad tabarru. Hal ini sejalan dengan ajaran Islam yang menganjurkan umatnya untuk saling membantu dalam kebaikan.

Asuransi Konvensional: Sistem Jual Beli

Berbeda dengan asuransi syariah, asuransi konvensional menggunakan sistem jual beli dalam perjanjiannya. Peserta asuransi membeli polis dari perusahaan asuransi, yang kemudian berjanji untuk memberikan kompensasi finansial jika terjadi risiko yang ditanggung.

Dalam sistem ini, terjadi pertukaran antara premi yang dibayarkan oleh peserta dengan janji perlindungan dari perusahaan asuransi. Hubungan antara peserta dan perusahaan asuransi lebih bersifat transaksional.

Pengelolaan Dana: Kepemilikan Bersama vs Perusahaan

Ilustrasi asuransi
Ilustrasi asuransi (Foto: unsplash.com/Marek Studzinski)

Cara pengelolaan dana juga menjadi salah satu perbedaan signifikan antara asuransi syariah dan konvensional.

Asuransi Syariah: Dana Milik Peserta

Dalam asuransi syariah, dana yang terkumpul dari kontribusi peserta tetap menjadi milik bersama para peserta. Perusahaan asuransi syariah hanya bertindak sebagai pengelola atau operator yang mengelola dana tersebut sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.

Dana tabarru yang terkumpul digunakan untuk empat hal utama:

  1. Ujrah (biaya pengelolaan)
  2. Santunan asuransi (klaim risiko)
  3. Pembayaran reasuransi
  4. Surplus underwriting

Dengan sistem ini, terjadi transparansi dalam pengelolaan dana dan peserta memiliki hak atas surplus underwriting yang mungkin terjadi.

Asuransi Konvensional: Dana Dikelola Perusahaan

Pada asuransi konvensional, premi yang dibayarkan oleh peserta menjadi milik perusahaan asuransi. Perusahaan kemudian mengelola dana tersebut sesuai dengan kebijakan investasi mereka sendiri.

Peserta asuransi konvensional tidak memiliki hak atas pengelolaan dana atau keuntungan investasi yang dihasilkan. Hubungan antara peserta dan perusahaan lebih bersifat kreditor-debitor, di mana perusahaan berkewajiban membayar klaim sesuai dengan polis yang disepakati.

Pembagian Keuntungan: Surplus Underwriting vs Tidak Ada Pembagian

Wajib Diketahui, Ini Urutan Penting dalam Pembelian Asuransi
(Foto:Ilustrasi)

Cara pembagian keuntungan juga menjadi salah satu perbedaan penting antara asuransi syariah dan konvensional.

Asuransi Syariah: Sistem Surplus Underwriting

Asuransi syariah menerapkan sistem surplus underwriting, di mana kelebihan dana setelah pembayaran klaim dan biaya operasional dapat dibagikan kembali kepada para peserta. Surplus underwriting adalah selisih positif dari pengelolaan risiko dana tabarru setelah dikurangi pembayaran santunan, reasuransi, dan cadangan teknis.

Pembagian surplus underwriting ini dilakukan secara prorata kepada para peserta asuransi, sesuai dengan regulasi yang berlaku dan fitur produk yang telah disepakati sebelumnya. Sistem ini mencerminkan prinsip keadilan dan transparansi dalam pengelolaan dana peserta.

Asuransi Konvensional: Tidak Ada Pembagian Keuntungan

Dalam asuransi konvensional, tidak ada sistem pembagian keuntungan kepada peserta. Keuntungan underwriting menjadi milik perusahaan asuransi sepenuhnya. Peserta hanya berhak atas manfaat asuransi sesuai dengan polis yang telah disepakati, tanpa adanya hak atas keuntungan operasional perusahaan.

Pengawasan: Dewan Pengawas Syariah vs Regulasi Umum

Kebijakan Klaim Asuransi
Ilustrasi Klaim Asuransi Credit: pexels.com/AndreaPiacquadio

Perbedaan lain yang penting untuk diperhatikan adalah sistem pengawasan yang diterapkan pada kedua jenis asuransi ini.

Asuransi Syariah: Dewan Pengawas Syariah

Salah satu ciri khas asuransi syariah adalah adanya Dewan Pengawas Syariah (DPS). DPS bertugas untuk memastikan bahwa semua operasional dan produk asuransi syariah sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.

DPS melakukan fungsi pengawasan terhadap pemenuhan prinsip syariah pada kegiatan usaha lembaga keuangan syariah, termasuk asuransi syariah. Keberadaan DPS memberikan jaminan tambahan bagi peserta bahwa produk dan layanan yang mereka terima benar-benar sesuai dengan syariat Islam.

Asuransi Konvensional: Regulasi Umum

Asuransi konvensional tidak memiliki dewan pengawas khusus seperti DPS. Pengawasan terhadap asuransi konvensional dilakukan oleh otoritas regulasi keuangan umum, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Indonesia.

Meskipun regulasi ini memastikan bahwa perusahaan asuransi konvensional beroperasi sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku, tidak ada pengawasan khusus terkait kesesuaian dengan prinsip-prinsip agama tertentu.

Manfaat dan Perlindungan: Syariah vs Konvensional

Asuransi Jiwa
Ilustrasi asuransi jiwa/ Photo by JESHOOTS.COM on Unsplash

Perbedaan terakhir yang akan kita bahas adalah terkait manfaat dan perlindungan yang ditawarkan oleh kedua jenis asuransi ini.

Asuransi Syariah: Perlindungan Sesuai Syariah

Asuransi syariah menawarkan berbagai produk perlindungan yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Beberapa manfaat yang umumnya ditawarkan meliputi:

  1. Perlindungan kesehatan
  2. Perlindungan pendidikan
  3. Santunan kematian
  4. Santunan cacat total

Selain itu, dengan konsep sharing risk, peserta asuransi syariah tidak hanya mendapatkan perlindungan untuk diri sendiri, tetapi juga berkontribusi dalam membantu sesama peserta yang mengalami musibah.

Asuransi Konvensional: Fokus pada Kompensasi Finansial

Asuransi konvensional umumnya berfokus pada pemberian kompensasi finansial sesuai dengan polis yang disepakati. Manfaat yang ditawarkan bisa mencakup:

  1. Uang pertanggungan untuk kematian
  2. Kompensasi untuk cacat tetap
  3. Penggantian biaya pengobatan
  4. Dana pensiun

Meskipun manfaat yang ditawarkan oleh asuransi konvensional dan syariah bisa jadi serupa, perbedaan utamanya terletak pada cara pengelolaan dana dan prinsip-prinsip yang mendasarinya.

Memilih Asuransi yang Tepat

Ilustrasi asuransi
Ilustrasi asuransi

Setelah memahami perbedaan mendasar antara asuransi syariah dan konvensional, pilihan akhir tentu kembali kepada kebutuhan dan prinsip hidup masing-masing individu. Berikut beberapa pertimbangan yang bisa Anda gunakan dalam memilih jenis asuransi:

  1. Kesesuaian dengan prinsip hidup: Jika Anda ingin menjalankan keuangan sesuai dengan prinsip syariah, maka asuransi syariah bisa menjadi pilihan yang tepat.
  2. Transparansi pengelolaan dana: Asuransi syariah menawarkan transparansi lebih dalam hal pengelolaan dana peserta.
  3. Potensi pembagian surplus: Dengan sistem surplus underwriting, peserta asuransi syariah berpotensi mendapatkan pembagian keuntungan.
  4. Kebutuhan perlindungan: Baik asuransi syariah maupun konvensional menawarkan berbagai produk perlindungan. Pilihlah yang sesuai dengan kebutuhan Anda.
  5. Kinerja dan reputasi perusahaan: Selain mempertimbangkan jenis asuransi, perhatikan juga track record dan reputasi perusahaan asuransi yang Anda pilih.

Dengan memahami perbedaan asuransi syariah dan konvensional, Anda dapat membuat keputusan yang lebih informed dalam memilih perlindungan finansial.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya