Formasi PPPK 2024 Telah Dibuka, Cek Syarat dan Ketentuannya

Formasi PPPK 2024 tidak hanya bertujuan untuk memperkuat tenaga kerja, tetapi juga untuk memberikan kesempatan untuk berkarier dalam pemerintahan.

oleh Silvia Estefina Subitmele diperbarui 02 Okt 2024, 08:00 WIB
Diterbitkan 02 Okt 2024, 08:00 WIB
Ilustrasi penerimaan PPPK (Istimewa)
Ilustrasi penerimaan PPPK (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta Proses rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024, menghadirkan berbagai formasi yang diharapkan dapat memenuhi kebutuhan tenaga kerja di instansi pemerintah. Dengan dibukanya pendaftaran, para calon pelamar memiliki kesempatan untuk mendaftar sesuai dengan kompetensi dan latar belakang pendidikan mereka.

Setiap formasi PPPK 2024 dirancang untuk memenuhi kebutuhan spesifik dari masing-masing instansi. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah berkomitmen, untuk meningkatkan kualitas layanan publik dengan menempatkan tenaga kerja yang tepat di posisi yang tepat.

Adapun pendaftaran formasi PPPK 2024 juga memberikan kesempatan bagi tenaga honorer yang sebelumnya bekerja di instansi pemerintah, agar beralih ke status yang lebih permanen. Melalui proses ini, diharapkan mereka dapat berkontribusi lebih maksimal, dengan membawa pengalaman dan pengetahuan yang telah mereka peroleh selama bekerja.

Selain itu, pemerintah juga memberikan perhatian khusus terhadap formasi PPPK 2024 yang ditujukan bagi tenaga kesehatan dan pendidikan. Dalam situasi pasca-pandemi, sektor-sektor ini menjadi sangat penting dalam upaya pemulihan dan peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat. Berikut ini formasi PPPK beserta syarat dan ketentuan yang Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Selasa (1/10/2024).

Informasi Terkait Formasi PPPK 2024

Hasil Tes PPPK
PPPK merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja sesuai dengan perjanjian kontrak yang sudah ditetapkan.

Pendaftaran untuk seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 resmi dibuka hari ini, pada tanggal 1 Oktober 2024. Pengumuman ini disampaikan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang menginformasikan bahwa proses pendaftaran PPPK 2024 akan dilakukan dalam dua gelombang. Gelombang pertama pendaftaran dimulai pada hari ini, 1 Oktober 2024 dan akan berlanjut hingga 20 Oktober 2024, sementara gelombang kedua dijadwalkan akan dibuka pada 16 November 2024 dan akan berlangsung sampai 31 Desember 2024.

Informasi mengenai jadwal seleksi pengadaan PPPK 2024 tersebut telah disampaikan secara resmi, melalui Surat Plt Kepala BKN Nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024 yang diterbitkan pada tanggal 27 September 2024. Menurut isi surat tersebut, pendaftaran gelombang pertama khusus diperuntukkan bagi pelamar yang memiliki prioritas, seperti guru dan D-IV bidan pendidik dari tahun 2023, serta eks tenaga honorer kategori II (THK-II). Selain itu, tenaga non-ASN yang telah terdaftar dalam database BKN juga dapat mendaftar dalam gelombang pertama ini. Sementara itu, untuk gelombang kedua, pendaftaran akan lebih lama dibuka, yaitu dari 17 November hingga 31 Desember 2024 dan diperuntukkan bagi tenaga honorer yang saat ini aktif bekerja di instansi pemerintah, serta lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang ingin melamar formasi guru di instansi daerah.

Waktu pendaftaran yang lebih panjang untuk gelombang kedua ini diharapkan dapat memberikan kesempatan yang lebih luas, bagi tenaga non-ASN yang masih aktif bekerja di berbagai instansi pemerintah. Pemerintah mempertimbangkan faktor-faktor tersebut dengan tujuan untuk memastikan bahwa semua pelamar yang memenuhi syarat dapat mengikuti seleksi PPPK 2024. Selain itu, BKN juga membutuhkan waktu tambahan untuk merekrut para tenaga honorer yang belum terdaftar dalam pangkalan data mereka. Dengan demikian, diharapkan proses pendaftaran ini dapat berlangsung dengan lancar dan efektif, memberikan peluang bagi banyak individu untuk menjadi pegawai pemerintah.

Berdasarkan informasi dari laman resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB), formasi PPPK 2024 akan menempati porsi terbesar dalam seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dengan total kuota mencapai 1.031.554 dari keseluruhan 1.280.547. Sementara itu, sisa kuota yaitu sebanyak 248.993, akan dialokasikan untuk seleksi CPNS yang rinciannya terdiri dari 114.546 untuk instansi pusat dan 134.447 untuk instansi daerah. Dengan adanya pembukaan pendaftaran ini, diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan kuantitas pegawai pemerintah yang ada, sehingga mampu memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat. 

Persyaratan dan Ketentuan PPPK 2024

BPKP membuka seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2022. Pendaftaran seleksi dibuka mulai 21 Desember 2022. (Dok BPKP)
BPKP membuka seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2022. Pendaftaran seleksi dibuka mulai 21 Desember 2022. (Dok BPKP)

Setelah mengetahui formasi PPPK 2024, maka terdapat beberapa persyaratan dan ketentuan untuk seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024, yang diatur berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 347, 348, dan 349 Tahun 2024. Ketentuan ini ditetapkan untuk memastikan bahwa proses seleksi dilakukan dengan transparan dan adil bagi semua pelamar.

Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test (CAT)

Salah satu aspek penting dari proses seleksi pengadaan PPPK 2024 adalah penerapan metode Computer Assisted Test (CAT). Metode ini dirancang untuk meningkatkan efisiensi dan akurasi dalam penilaian kemampuan pelamar. Dengan menggunakan sistem berbasis komputer, ujian dapat dilakukan secara lebih terstruktur dan sistematis, sehingga hasilnya pun lebih objektif. Para pelamar diharapkan untuk familiar dengan penggunaan teknologi informasi, karena sistem CAT mengharuskan mereka untuk mengikuti ujian dalam format digital yang dapat diakses melalui perangkat komputer.

Pengalaman Kerja yang Diperlukan

Pelamar juga diwajibkan memiliki pengalaman kerja yang relevan, dengan kompetensi tugas jabatan yang dilamar. Untuk jenjang pemula, terampil dan ahli pertama, pengalaman kerja minimal yang diperlukan adalah selama dua tahun. Sementara untuk jenjang ahli muda, pelamar diharuskan memiliki pengalaman kerja minimal selama tiga tahun. Namun, penting untuk dicatat bahwa ketentuan ini tidak berlaku untuk Jabatan Fungsional (JF) seperti dosen, pengawas sekolah, dan JF kesehatan, di mana pengalaman kerja dapat memiliki ketentuan tersendiri. Ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap pelamar memiliki kompetensi yang sesuai dengan posisi yang mereka lamar, sehingga dapat memberikan kontribusi yang maksimal bagi instansi pemerintah.

Keaktifan dalam Instansi Pemerintah

Selain pengalaman kerja, calon pelamar juga harus menunjukkan bahwa mereka aktif bekerja di instansi pemerintah selama minimal dua tahun berturut-turut pada saat mengajukan lamaran. Hal ini menunjukkan komitmen dan keterikatan pelamar dengan dunia kerja di sektor publik, yang merupakan salah satu kriteria penting dalam seleksi PPPK. Dengan keharusan ini, diharapkan pelamar memiliki pemahaman yang baik tentang dinamika dan tantangan yang dihadapi dalam lingkungan pemerintahan.

Ketentuan Pendaftaran yang Ketat

Dalam proses pendaftaran, terdapat ketentuan yang tegas yang harus diikuti oleh semua pelamar. Mereka hanya diperbolehkan untuk mendaftar pada satu jenis pegawai, yaitu PNS (Pegawai Negeri Sipil) atau PPPK. Selain itu, pelamar hanya diizinkan untuk mendaftar pada satu formasi jabatan di satu instansi dalam satu periode pendaftaran. Ketentuan ini dirancang untuk menghindari tumpang tindih dan memastikan bahwa semua pelamar menjalani proses yang adil. Lebih lanjut, pelamar dilarang keras untuk menggunakan dua nomor identitas kependudukan yang berbeda. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat mengakibatkan pelamar dianggap gugur dalam proses seleksi dan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah, dalam menjaga integritas dan keadilan dalam proses rekrutmen PPPK.

Tata Cara Pendaftar PPPK 2024

Seleksi kompetensi PPPK Teknis. (Istimewa)
Seleksi kompetensi PPPK Teknis. (Istimewa)

Berikut adalah penjelasan mengenai tahapan pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024.

  1. Proses pendaftaran dimulai dengan membuat akun di portal SSCASN. Calon pelamar harus mengunjungi situs resmi di sscasn.bkn.go.id untuk melakukan pendaftaran. Setelah memasukkan data yang diperlukan, pelamar akan menerima informasi login yang dapat digunakan untuk mengakses portal.
  2. Setelah akun berhasil dibuat, pelamar harus login menggunakan akun yang telah didaftarkan. Ini memungkinkan pelamar untuk mengakses semua fitur yang diperlukan untuk melanjutkan pendaftaran.
  3. Pada tahap ini, pelamar diminta untuk mengisi biodata lengkap. Pastikan untuk mengisi nama sesuai dengan yang tertera di ijazah. Data seperti alamat email dan jenis kelamin juga dapat diperbarui di tahap ini.
  4. Calon pelamar harus memilih jenis seleksi yang akan diikuti, yaitu PPPK. Pilihan ini penting karena akan menentukan proses selanjutnya.
  5. Setelah memilih jenis seleksi, pelamar perlu memilih instansi dan jenis formasi yang ingin diambil. Misalnya, jika pelamar tertarik pada formasi di bidang kesehatan, mereka harus mencentang kota jabatan yang relevan untuk posisi Tenaga Kesehatan.
  6. Pelamar akan diminta untuk memilih lokasi formasi dan lokasi tes jika diizinkan oleh instansi yang bersangkutan. Ini membantu dalam menentukan tempat pelaksanaan seleksi.
  7. Jika pelamar memiliki riwayat pekerjaan, mereka harus mengisinya di tahap ini. Jika tidak, pelamar bisa langsung melanjutkan ke tahap berikutnya dengan menekan tombol "Selanjutnya".
  8. Pelamar diharuskan untuk mengunggah dokumen-dokumen yang diperlukan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh instansi. Pastikan bahwa semua dokumen telah memenuhi format yang ditentukan.
  9. Setelah semua informasi dan dokumen diunggah, pelamar harus masuk ke bagian Resume untuk membaca dan memeriksa kembali semua data yang telah diisi. Ini adalah kesempatan untuk memastikan bahwa semua informasi akurat.
  10. Setelah memastikan semua data sudah benar, pelamar harus mengklik opsi untuk mencetak Kartu Pendaftaran PPPK. Kartu ini berfungsi sebagai bukti bahwa pelamar telah mendaftar untuk seleksi PPPK 2024.
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya