Apa itu Resep Obat? Ketahui Apa Saja Unsur yang Harus Ada di Dalamnya

Resep obat adalah instrumen penting dalam sistem kesehatan yang berperan sebagai dokumen legal berisi instruksi tertulis dari dokter kepada apoteker untuk menyiapkan dan memberikan obat sesuai kebutuhan pasien.

oleh Fitriyani Puspa Samodra diperbarui 01 Nov 2024, 09:00 WIB
Diterbitkan 01 Nov 2024, 09:00 WIB
Tulisan Resep Obat Sangat Jelek, Netizen Mengolok-olok Dokter Ini
Ilustrasi dokter menulis resep | Via: istimewa

Liputan6.com, Jakarta Obat memainkan peran krusial dalam proses penyembuhan dan menjadi komponen vital dalam layanan kesehatan. Berdasarkan Permenkes 87 Tahun 2013, obat didefinisikan sebagai zat atau kombinasi bahan yang digunakan untuk memengaruhi sistem fisiologis atau menangani kondisi patologis, baik untuk diagnosis, pencegahan, perawatan, pemulihan, hingga promosi kesehatan. 

Untuk memastikan efektivitas terapi, seorang dokter harus teliti dalam membuat resep obat agar sesuai dengan kebutuhan klinis pasien, mulai dari dosis hingga metode pemberian yang tepat. Resep obat adalah instrumen penting dalam sistem kesehatan yang berperan sebagai dokumen legal berisi instruksi tertulis dari dokter kepada apoteker untuk menyiapkan dan memberikan obat sesuai kebutuhan pasien. 

Resep obat dibuat setelah dokter melakukan pemeriksaan medis dan menentukan diagnosis, dengan tujuan untuk memberikan pengobatan yang efektif serta mengurangi risiko kesalahan dalam pemberian obat. Hanya dokter umum, dokter spesialis, dan dokter gigi yang secara hukum memiliki wewenang untuk meresepkan obat. Berikut ulasan lebih lanjut tentang resep obat yang Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Rabu (31/10/2024).

Pengertian Resep Obat

Harus dengan Resep Dokter, Obat Puyer Ganti Sirup yang Terkontaminasi
Tenaga farmasi meracik obat di RSIA Tambak, Jakarta, Jumat (21/10/2022). Penggunaan puyer memiliki beberapa kelebihan, seperti harga obat yang relatif lebih mudah dan mudah diberikan kepada anak. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Resep obat adalah instruksi tertulis dari dokter yang berfungsi sebagai panduan resmi bagi apoteker untuk menyiapkan dan memberikan obat kepada pasien. Istilah "resep" berasal dari kata Latin "pre" yang berarti "sebelum," dan "script" yang berarti "tulisan tertulis," sehingga secara harfiah berarti petunjuk yang harus dicantumkan secara tertulis sebelum obat diberikan (Kumar et al., 2019). 

Resep obat biasanya diberikan setelah konsultasi dan pemeriksaan medis, di mana dokter memutuskan jenis obat, dosis, dan frekuensi penggunaannya sesuai kebutuhan pasien. Resep ini tidak hanya memuat informasi tentang jenis dan jumlah obat, tetapi juga dilengkapi dengan instruksi jelas yang memandu pasien dalam menggunakan obat secara aman. 

Kualitas tulisan dan kelengkapan informasi dalam resep sangat penting untuk menghindari kesalahan medis, terutama mengingat seringnya terjadi kesalahpahaman antara dokter (prescriber) dan apoteker (dispenser) akibat penulisan tangan yang sulit dibaca atau kurang detail. Beberapa kesalahan yang kerap muncul melibatkan nama obat yang hampir mirip, kesalahan dalam angka desimal, atau singkatan yang tidak standar.

Unsur Resep Obat

Untuk mengurangi risiko kesalahan dalam pemberian obat, Kementerian Kesehatan telah mengatur standar penulisan resep melalui Permenkes No. 58 Tahun 2014, yang menetapkan bahwa resep harus mencakup informasi sebagai berikut.

1. Identitas Dokter

Resep harus mencantumkan nama dokter, nomor Surat Izin Praktek (SIP), alamat dan nomor telepon praktek, serta tanda tangan atau paraf dokter. Informasi ini memastikan bahwa resep diberikan oleh tenaga medis yang sah dan dapat dilacak jika ada pertanyaan atau klarifikasi.

2. Identitas Pasien

Data lengkap pasien seperti nama, umur, jenis kelamin, berat badan, dan alamat penting untuk membantu dokter menentukan jenis dan dosis obat yang tepat. Informasi pasien ini membantu mengurangi risiko kesalahan dosis atau pemberian obat yang tidak sesuai dengan kondisi pasien.

3. Informasi Obat

Simbol R/: Bagian ini mencakup nama obat, bentuk sediaan (seperti tablet, kapsul, atau sirup), dosis, dan jumlah obat yang diberikan. Simbol "R/" sendiri berasal dari kata Latin recipe, yang berarti "ambil," menunjukkan bahwa ini adalah instruksi untuk apoteker.

Simbol S: Simbol ini memuat aturan pemakaian, seperti cara dan waktu penggunaan, frekuensi dosis, serta petunjuk lain seperti apakah obat harus dihabiskan atau dihentikan jika gejala sudah hilang. Simbol S membantu memastikan bahwa pasien memahami cara pemakaian obat secara benar.

4. Legalitas

Resep harus disahkan dengan tanda tangan dokter dan tanda garis penutup, yang menandakan resep tersebut sah secara hukum. Resep juga bisa bersifat dapat diulang atau tidak dapat diulang, tergantung pada kebijakan dokter dan jenis obat yang diresepkan.

Penulisan resep dengan elemen lengkap dan sesuai standar ini tidak hanya melindungi pasien tetapi juga mendukung pelayanan farmasi yang akurat dan aman, sekaligus meminimalkan kesalahan dalam pemberian obat.

Alur Pelayanan Resep Obat

Harus dengan Resep Dokter, Obat Puyer Ganti Sirup yang Terkontaminasi
Seorang perempuan mengambil obat yang sudah diracik oleh tenaga farmasi di RSIA Tambak, Jakarta, Jumat (21/10/2022). Puyer dapat menjadi substitusi sediaan sirup untuk anak -selama obat bebas dan/atau bebas terbatas cair dilarang Kementerian Kesehatan. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Alur pelayanan resep obat dimulai dengan proses konsultasi antara pasien dan dokter, di mana dokter melakukan pemeriksaan dan menetapkan diagnosis untuk kemudian menuliskan resep yang sesuai dengan kebutuhan klinis pasien. Setelah resep dibuat, berikut adalah tahap-tahap yang dilakukan di bagian farmasi atau loket obat.

1. Pengecekan Resep

Resep yang diterima diperiksa oleh apoteker untuk memastikan kelengkapan informasi seperti identitas dokter, data pasien, jenis dan dosis obat, serta aturan pemakaian. Apoteker juga mengecek keabsahan resep dan akan menghubungi dokter jika ada ketidaksesuaian atau informasi yang kurang jelas.

2. Dispensing (Penyiapan Obat)

Pada tahap ini, apoteker menyiapkan obat sesuai instruksi dalam resep. Jika diperlukan, obat akan diracik terlebih dahulu. Apoteker menempelkan etiket atau label pada kemasan obat yang mencantumkan nama obat, dosis, dan cara penggunaan. Kemudian, obat dimasukkan ke dalam wadah yang sesuai.

3. Pemeriksaan Akhir

Sebelum obat diberikan kepada pasien, petugas farmasi melakukan pengecekan akhir untuk memastikan kesesuaian antara resep dan obat yang disiapkan. Identitas pasien diverifikasi kembali, dan apoteker memberikan informasi mengenai cara penggunaan, manfaat, efek samping, dan penyimpanan obat.

4. Penyerahan Obat dan Edukasi Pasien

Obat diberikan kepada pasien atau keluarga pasien dengan disertai edukasi mengenai aturan pakai dan efek samping obat. Apabila diperlukan, apoteker dapat menyediakan salinan resep yang sudah dibubuhi paraf sebagai bukti.

5. Verifikasi Identitas

Sebelum obat diserahkan, apoteker memastikan obat diberikan kepada orang yang tepat, dengan memverifikasi identitas pasien, misalnya dengan memeriksa nama dan nomor telepon sesuai data diri pasien.

Sifat Resep Obat

Harus dengan Resep Dokter, Obat Puyer Ganti Sirup yang Terkontaminasi
Tenaga farmasi bersiap meracik obat di RSIA Tambak, Jakarta, Jumat (21/10/2022). Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) mengimbau agar dokter atau tenaga kesehatan di fasilitas kesehatan mulai memberikan obat puyer pada pasien menyusul pemerintah yang menyetop penjualan atau pemberian resep obat sirup. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Resep obat merupakan dokumen hukum yang bersifat rahasia dan hanya boleh diakses oleh pihak-pihak terkait, yaitu dokter, pasien, dan apoteker yang bertanggung jawab dalam menyediakan obat sesuai resep. Kerahasiaan resep bertujuan untuk melindungi privasi pasien serta memastikan resep hanya digunakan untuk kebutuhan klinis yang tepat sesuai diagnosis.

Karena sifatnya yang rahasia, resep tidak boleh disebarluaskan atau dipinjamkan kepada orang lain, meskipun mereka memiliki keluhan yang sama, untuk menghindari penyalahgunaan yang dapat membahayakan kesehatan. Pasien juga tidak dianjurkan mengulang penggunaan resep tanpa persetujuan dokter, karena kondisi medis bisa saja memerlukan penyesuaian dosis atau jenis obat. 

Selain itu, pasien harus menjaga resep dengan aman dan menghindari meninggalkannya di sembarang tempat untuk mencegah risiko kebocoran informasi atau penggunaan yang tidak sesuai. Kerahasiaan resep ini merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan keselamatan pasien dalam penggunaan obat sesuai aturan yang berlaku.

Penanggung Jawab Resep Obat

Dalam sistem pelayanan kesehatan, tanggung jawab atas resep dokter dibagi di antara beberapa pihak yang memiliki peran penting dalam menjaga keamanan dan kerahasiaannya. Pertama, dokter bertanggung jawab menulis resep dengan jelas dan sesuai kebutuhan medis pasien, memastikan bahwa obat yang diresepkan aman dan sesuai dengan diagnosis.

Pasien juga memegang tanggung jawab atas resep tersebut dengan menjaga kerahasiaan dan menggunakannya hanya sesuai instruksi. Pasien dilarang membagikan resep kepada orang lain meskipun mereka memiliki keluhan yang serupa, karena penggunaan obat yang tidak tepat dapat menimbulkan risiko kesehatan. Selain itu, pasien tidak disarankan untuk mengulang penggunaan resep tanpa persetujuan dokter.

Apoteker berperan dalam memproses dan menyediakan obat sesuai resep, memastikan keakuratannya, dan memberikan informasi tentang penggunaan obat kepada pasien. Apoteker juga bertanggung jawab menjaga kerahasiaan resep dan hanya memberikannya kepada pihak yang berwenang.

Jika diperlukan, perawat atau keluarga yang merawat pasien dapat diberikan akses pada resep dengan tujuan membantu proses perawatan, namun tetap dalam batas kerahasiaan dan keamanan. Dengan peran dan tanggung jawab ini, semua pihak berkontribusi menjaga agar resep dokter digunakan dengan aman, tepat, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya