KJP Bulan November Kapan Cair? Simak Info dan Cara Mendapatkannya

Prediksi pencairan KJP Plus November 2024 berkisar antara 4-12 November. Simak info cara cek penerimaan, jumlah bantuan, dan imbauan penggunaan dana KJP di sini.

oleh Shani Ramadhan Rasyid diperbarui 05 Nov 2024, 15:52 WIB
Diterbitkan 05 Nov 2024, 15:52 WIB
Sosialisasi Sistem Pencairan Dana Kartu Jakarta Pintar
Siswi menunjukan KJP usai menerimanya di SMK 56 Pluit, Jakarta (21/5/2015). Pemprov DKI Jakarta bekerjasama dengan Bank DKI memberikan pelayanan dengan metode transaksi elektronik atau non-tunai untuk pencairan dana KJP. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus November 2024 menjadi perhatian banyak warga DKI Jakarta. Meski Dinas Pendidikan DKI Jakarta belum merilis informasi resmi mengenai jadwal pencairannya, prediksi pencairan ini tetap menarik minat publik. Sebab, banyak penerima manfaat bergantung pada dana tersebut untuk menunjang kebutuhan pendidikan.

Berpedoman pada pola pencairan sebelumnya, diperkirakan KJP Plus Tahap I November 2024 akan dicairkan antara tanggal 4 hingga 12. Kendati demikian, masyarakat diimbau untuk terus memantau pengumuman resmi yang disampaikan melalui media sosial atau situs resmi Disdik DKI.

Selain itu, penerima KJP harus memastikan penggunaan dana ini tepat sasaran agar manfaat program benar-benar dirasakan. Disdik DKI Jakarta secara rutin mengingatkan bahwa dana KJP semestinya digunakan untuk kebutuhan pendidikan, bukan untuk keperluan lain seperti kredit kendaraan.

 

Prediksi Pencairan KJP Plus November 2024

Pencairan dana KJP Plus biasanya mengikuti pola tertentu yang terlihat pada bulan-bulan sebelumnya. Pada Oktober 2024, penyaluran dana dimulai pada tanggal 4, yang mencakup lebih dari 500 ribu peserta didik. Oleh karena itu, masyarakat berharap bahwa jadwal serupa akan diterapkan di bulan November ini.

Pihak Dinas Pendidikan belum memberikan pernyataan resmi terkait jadwal pasti untuk bulan November. “Kami terus memantau pengumuman yang akan disampaikan melalui media sosial resmi,” ungkap salah satu pejabat Disdik.

Masyarakat diimbau untuk terus memeriksa pembaruan di akun Instagram @disdikdki dan @upt.p4op, terutama saat tanggal pencairan semakin dekat.

Jenis dan Besaran Bantuan KJP Plus

KJP Plus bertujuan membantu peserta didik di Jakarta, dengan nominal bantuan yang bervariasi sesuai jenjang pendidikan. Pada 2024, besaran dana per bulan adalah sebagai berikut:

  • SD/sederajat: Rp 250.000, terdiri dari dana rutin Rp 135.000 dan berkala Rp 115.000.
  • SMP/sederajat: Rp 300.000 per bulan, termasuk dana tambahan untuk siswa swasta sebesar Rp 170.000.
  • SMA/MA: Rp 420.000 per bulan, dengan tambahan SPP Rp 290.000 untuk siswa swasta.
  • SMK: Total bantuan mencapai Rp 450.000 per bulan.Jumlah bantuan ini diharapkan mampu meringankan beban biaya pendidikan, terutama bagi keluarga kurang mampu.

Syarat Penerima KJP Plus

Untuk bisa menerima bantuan KJP Plus, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi. Syarat pertama adalah peserta didik harus berusia 6-21 tahun dan terdaftar di sekolah negeri atau swasta di DKI Jakarta. Calon penerima juga harus memiliki NIK DKI Jakarta.

Selain itu, penerima manfaat harus masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Anak panti, penyandang disabilitas, anak penyandang disabilitas, dan anak dari pemegang Kartu Pekerja Jakarta juga memenuhi syarat.

Langkah Cek Status Penerima KJP Online

Masyarakat dapat mengecek status penerimaan KJP Plus secara online dengan langkah-langkah berikut:

  • Kunjungi situs https://kjp.jakarta.go.id/.
  • Pilih menu "Periksa Status Penerimaan KJP".
  • Masukkan NIK.Pilih tahun dan tahap yang relevan, lalu klik “Cek”.
  • Hasil pencarian akan menampilkan data lengkap penerima KJP Plus.

Imbauan Pemanfaatan Dana yang Tepat

Disdik DKI mengingatkan penerima agar tidak menyalahgunakan dana KJP. Beberapa kasus sebelumnya menunjukkan adanya penyalahgunaan dana untuk kepentingan non-pendidikan, seperti pembelian motor. Wakil Kepala Disdik DKI, Purwosusilo, menyatakan, “Kami berharap bantuan ini digunakan sebagaimana mestinya untuk pendidikan.”

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya