Liputan6.com, Jakarta Pada Pilkada Serentak 2024, sebanyak 37 daerah di Indonesia hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah, yang dikenal sebagai calon tunggal, yang akan berhadapan dengan kotak kosong. Fenomena ini terjadi di 1 provinsi, 5 kota, dan 31 kabupaten di seluruh Indonesia, berdasarkan data dari KPU.
Pilkada dengan calon tunggal ini memiliki perbedaan teknis dibandingkan dengan pilkada di daerah lain, terutama dalam hal desain surat suara dan tata cara pencoblosan. Semua ketentuan teknis tersebut diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 1337 Tahun 2024.
Baca Juga
Berikut adalah informasi mengenai desain surat suara dan tata cara pencoblosan dalam Pilkada dengan calon tunggal, seperti dilansir Liputan6.com dari berbagai sumber, Selasa (26/11).Â
Advertisement
1. Desain Surat Suara
Menurut peraturan KPU Nomor 1337 Tahun 2024, desain surat suara untuk pemilihan yang hanya memiliki satu pasangan calon memiliki ukuran 18x23 cm dan terdiri dari dua kolom.
Satu kolom menampilkan foto dan nomor urut pasangan calon, sementara kolom lainnya dibiarkan kosong tanpa gambar. Dengan demikian, terdapat satu kotak kosong di sebelah gambar pasangan calon tersebut.
Advertisement
2. Tata Cara Mencoblos
Menurut informasi dari situs Indonesiabaik.id, saat Anda mengunjungi TPS untuk Pilkada dengan calon tunggal, Anda akan menerima surat suara yang dirancang khusus. Penting bagi pemilih untuk memastikan bahwa surat suara tersebut telah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Surat suara ini menampilkan satu kotak kosong di samping foto pasangan calon. Pemilih memiliki kesempatan untuk mencoblos satu kali sesuai dengan ketentuan yang ada.
Pertama, jika pemilih mencoblos di dalam kolom atau pada garis kotak yang berisi foto pasangan calon, maka suara tersebut dianggap sah untuk pasangan calon tersebut.
Kedua, jika pemilih mencoblos di dalam kolom atau tepat pada garis kotak yang kosong, maka suara tersebut dianggap sah untuk memilih kotak kosong.
3. Aturan Pilkada Calon Tunggal
Berdasarkan Pasal 54 D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, dalam Pilkada 2024, pasangan calon tunggal yang berhadapan dengan kotak kosong harus meraih lebih dari 50 persen suara untuk dapat ditetapkan sebagai kepala daerah terpilih.
Apabila calon tunggal ini gagal memperoleh lebih dari 50 persen suara dari total pemilih, maka daerah tersebut akan dipimpin oleh seorang penjabat sementara (Pjs) hingga pilkada berikutnya.
Ketentuan mengenai penjabat sementara ini diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015, yang menetapkan perubahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi undang-undang.
Advertisement