Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuat kejutan dengan penangkapan terhadap Pj Walikota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pada Senin, 2 Desember 2024. Penangkapan ini terjadi hanya beberapa bulan setelah Risnandar dilantik sebagai Pj Walikota Pekanbaru pada Mei 2024. Kejadian ini menambah panjang daftar pejabat yang terjaring dalam operasi KPK, yang fokus pada pemberantasan korupsi di Indonesia.
Risnandar Mahiwa, yang sebelumnya bekerja di Kemendagri, memiliki kekayaan yang cukup mencolok, menurut laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan pada Maret 2024. Dalam laporan tersebut, total harta kekayaan Risnandar mencapai Rp1,9 miliar, sebuah angka yang menarik perhatian masyarakat setelah penangkapannya oleh KPK. Selain itu, ia juga memiliki sejumlah aset yang mencakup tanah, kendaraan, dan barang bergerak lainnya yang cukup mewah.
Baca Juga
Dalam penangkapan ini, KPK belum mengungkapkan secara rinci mengenai kasus yang melibatkan Risnandar. Namun, publik pun mulai memperhatikan lebih detail tentang kekayaan yang dimilikinya, termasuk sepeda Brompton mewah dan beberapa kendaraan yang tercatat dalam LHKPN.
Advertisement
1. Penangkapan Pj Walikota Pekanbaru oleh KPK
Pada Senin, 2 Desember 2024, Pj Walikota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan oleh KPK. Penangkapan ini dikonfirmasi oleh Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak. "Iya benar, penangkapan terhadap Pj Wali Kota Pekanbaru," ujarnya singkat. Proses ini memicu perhatian publik, yang kini menunggu perkembangan selanjutnya mengenai status hukum Risnandar.
Setelah penangkapan, Wakil Ketua KPK lainnya, Nurul Ghufron, menyatakan bahwa pihaknya memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum dari orang yang ditangkap. Masyarakat diimbau untuk bersabar menunggu informasi lebih lanjut tentang kasus ini.
Advertisement
2. Latar Belakang Risnandar Mahiwa
Risnandar Mahiwa, yang lahir di Luwuk, Sulawesi Tengah, pada 6 Juli 1963, memiliki karier panjang di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sebelum menjadi Pj Walikota Pekanbaru, ia menjabat sebagai Direktur Organisasi Kemasyarakatan di Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum. Risnandar memiliki berbagai posisi penting di pemerintahan, termasuk sebagai Lurah Soho di Kecamatan Luwuk pada 2010-2011.
Pelantikan Risnandar sebagai Pj Walikota Pekanbaru dilakukan pada 22 Mei 2024 oleh Pj Gubernur Riau, SF Hariyanto, berdasarkan Surat Keputusan Mendagri Nomor 100.2.1.3-1122 tahun 2024. Posisi ini diambil dengan harapan ia dapat mengelola pemerintahan di Pekanbaru dengan baik, meskipun penangkapannya kini menjadi sorotan.
3. Laporan Harta Kekayaan Risnandar Mahiwa
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diserahkan pada 18 Maret 2024, Risnandar Mahiwa tercatat memiliki total kekayaan sebesar Rp1,9 miliar. Rincian kekayaannya meliputi tanah dan bangunan senilai Rp830 juta yang terletak di Jakarta Pusat, serta kendaraan berupa mobil BMW tahun 2011 yang dihargai Rp160 juta, motor Royal Enfield tahun 2019 seharga Rp70 juta, dan sepeda Brompton tahun 2018 senilai Rp25 juta.
Harta bergerak lainnya termasuk uang tunai dan setara kas yang berjumlah Rp520 juta, dengan tambahan harta lain sebesar Rp340 juta. Selain itu, ia memiliki utang sebesar Rp40 juta, yang mengurangi total kekayaan bersihnya.
Advertisement
4. Reaksi Publik Terhadap Kekayaan Risnandar
Penangkapan Risnandar oleh KPK memunculkan berbagai reaksi dari publik, terutama setelah mengetahui total harta kekayaan yang ia miliki. Kekayaan yang meliputi aset mewah seperti sepeda Brompton dan mobil BMW menjadi sorotan, mengingat statusnya sebagai pejabat negara. Masyarakat menilai bahwa kekayaan tersebut tidak sesuai dengan pendapatan seorang pejabat.
Adanya OTT ini, banyak yang mempertanyakan bagaimana seorang pejabat publik bisa memiliki kekayaan yang cukup signifikan dalam waktu singkat. Isu transparansi dan akuntabilitas pejabat negara kembali menjadi perbincangan hangat di kalangan publik.
5. Langkah KPK Selanjutnya
Sejauh ini, KPK belum mengungkapkan detail lebih lanjut mengenai kasus yang melibatkan Risnandar. Masyarakat masih menunggu pengumuman resmi dari KPK mengenai status hukum dari Pj Walikota Pekanbaru tersebut. Jika terbukti terlibat dalam tindak pidana korupsi, penangkapan ini bisa menjadi peringatan bagi pejabat negara lainnya untuk lebih menjaga integritas.
KPK diharapkan segera memberikan klarifikasi terkait status hukum Risnandar agar kepercayaan publik terhadap lembaga antikorupsi ini tetap terjaga.
Advertisement
Apa yang menyebabkan penangkapan Risnandar Mahiwa oleh KPK?Â
Penangkapan Risnandar Mahiwa dilakukan dalam rangka Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilaksanakan oleh KPK, namun detail kasusnya masih belum diungkapkan.
Apa saja harta kekayaan yang dimiliki oleh Risnandar Mahiwa?Â
Berdasarkan LHKPN, Risnandar memiliki kekayaan berupa tanah dan bangunan, kendaraan mewah, sepeda Brompton, serta uang tunai dan harta lainnya yang totalnya mencapai Rp1,9 miliar.
Advertisement
Apa langkah KPK selanjutnya terkait kasus ini?Â
KPK masih menyelidiki kasus ini dan akan segera memberikan pengumuman resmi mengenai status hukum Risnandar Mahiwa setelah penyelidikan selesai.
Â
Â
Â