Liputan6.com, Jakarta Proses adopsi anak di Indonesia kembali menjadi perhatian publik setelah kasus Razman Arif Nasution dan Lolly, anak Nikita Mirzani, mencuat. Dalam situasi ini, Lolly memilih meninggalkan safe house dan bertemu dengan Razman, pengacara kondang yang kini tengah berseteru dengan ibunya.
Terlebih berdasarkan informasi, Razman Nasution berencana untuk mengadopsi putri Nikita Mirzani tersebut. Pihaknya bahkan telah mengurus proses adopsi di Pengadilan Agama.
Advertisement
"Ya, jadi Rahmat (salah satu tim Razman), sudah saya perintahkan 'Rahmat segera kau buatkan nanti, setelah kita lihat perkembangan di Rumah Sakit Polri, untuk mengajukan permohonan ke pengadilan agama agar LM ini di bawah asuhan saya. Karena LM yang minta'," ujar Razman, Sabtu (11/1/2025) seperti yang dikutip dari laman KapanLagi.com.
Advertisement
Keputusan Razman untuk mengajukan permohonan pengasuhan LM ini tentu membuka diskusi panjang tentang bagaimana adopsi anak dilakukan secara legal di Indonesia. Adopsi anak di Indonesia diatur dengan ketat melalui berbagai regulasi, baik dalam hukum Islam maupun hukum positif.
Prosedur ini dirancang untuk melindungi hak-hak anak serta memastikan kesejahteraan mereka. Dengan memahami prosedur dan persyaratan yang ada, masyarakat dapat memperoleh gambaran lengkap tentang bagaimana mengadopsi anak dengan cara yang benar. Berikut informasinya, dirangkum Hot Liputan6, Rabu (15/1).
Proses Adopsi Anak di Indonesia: Calon Orang Tua Wajib Menyampaikan Maksud Adopsi Anak
Mengutip dinsos.jogjaprov.go.id, proses adopsi anak di Indonesia dimulai dengan konsultasi di instansi sosial provinsi. Calon Orang Tua Angkat (COTA) harus menyampaikan maksud mereka untuk mengadopsi anak, yang kemudian ditelaah oleh instansi terkait. Setelah mendapat persetujuan awal, COTA diarahkan untuk bekerja sama dengan panti asuhan atau yayasan resmi.
Setelah konsultasi awal, COTA diwajibkan mengumpulkan berkas-berkas yang mencakup surat keterangan kesehatan, akta nikah, dan surat pernyataan persetujuan dari calon anak angkat (CAA) jika usia anak memungkinkan. Berkas-berkas ini diperiksa oleh instansi sosial untuk memastikan kesesuaian dengan syarat hukum.
Tahap selanjutnya melibatkan kunjungan rumah (home visit) untuk menilai kelayakan lingkungan calon orang tua angkat. Setelah masa pengasuhan sementara selama enam bulan, instansi sosial dan panti asuhan melakukan evaluasi akhir. Jika semua syarat terpenuhi, COTA dapat mengajukan proses adopsi ke pengadilan.
Advertisement
Persyaratan Calon Orang Tua Angkat
Calon orang tua angkat di Indonesia harus memenuhi sejumlah kriteria ketat untuk memastikan bahwa mereka mampu memberikan lingkungan yang aman dan mendukung bagi anak angkat. Salah satu syarat utama adalah memiliki usia antara 30 hingga 55 tahun serta berstatus menikah selama minimal lima tahun.
Selain itu, calon orang tua angkat harus sehat secara fisik dan mental, serta tidak memiliki catatan kriminal. Mereka juga diwajibkan memiliki kemampuan ekonomi yang cukup untuk memenuhi kebutuhan anak angkat, yang dibuktikan melalui laporan penghasilan dan dokumen lain.
Dalam proses ini, calon orang tua angkat harus memberikan pernyataan tertulis bahwa mereka akan memperlakukan anak angkat setara dengan anak kandung. Pernyataan ini menjadi salah satu dokumen penting yang diajukan kepada instansi sosial dan pengadilan.
Hak dan Status Anak Angkat
Merujuk laman Hukum Online, menurut hukum Islam, pengangkatan anak tidak memutuskan hubungan nasab antara anak dan orang tua kandungnya. Anak angkat tetap harus dipanggil dengan nama ayah kandungnya, sesuai dengan ajaran Al-Quran dalam surat Al-Ahzab ayat 4-5. Hal ini bertujuan untuk menjaga identitas dan hak-hak anak.
Dalam hukum positif Indonesia, anak angkat memiliki hak yang setara dengan anak kandung dalam hal pendidikan, kesejahteraan, dan perlindungan. Namun, hak waris anak angkat harus diatur melalui hibah atau wasiat, karena anak angkat tidak otomatis memiliki hak waris dari orang tua angkatnya.
Status hukum anak angkat ditetapkan melalui putusan pengadilan. Setelah putusan ini dikeluarkan, data anak angkat akan dicatat di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, sehingga statusnya sebagai bagian dari keluarga baru diakui secara resmi.
Advertisement
Tantangan dalam Proses Adopsi
Meskipun prosedur adopsi telah diatur dengan jelas, ada berbagai tantangan yang dapat muncul selama proses ini. Salah satunya adalah kesulitan memenuhi syarat administrasi, terutama bagi pasangan yang baru memulai proses adopsi. Persyaratan seperti laporan sosial dan rekomendasi dari instansi sosial sering kali memakan waktu lama.
Selain itu, isu emosional dan sosial juga menjadi tantangan utama. Kasus seperti Razman dan Lolly menunjukkan bagaimana hubungan antara anak dan orang tua kandung dapat memengaruhi proses adopsi. Konflik keluarga sering kali memperumit proses hukum dan administrasi.
Terakhir, ada tantangan dalam memastikan bahwa kepentingan terbaik anak tetap menjadi prioritas utama. Semua pihak yang terlibat harus bekerja sama untuk memastikan bahwa anak mendapatkan hak dan perlindungan yang layak selama dan setelah proses adopsi.
People Also Ask: Apa saja syarat mengadopsi anak di Indonesia?
Calon orang tua angkat harus berusia 30-55 tahun, sehat fisik dan mental, serta memiliki kemampuan ekonomi yang memadai.
Advertisement
2. Bagaimana proses legal adopsi anak di Indonesia?
Proses dimulai dengan konsultasi di instansi sosial, pengumpulan dokumen, masa pengasuhan sementara, dan penetapan pengadilan.
3. Apakah anak angkat memiliki hak waris di Indonesia?
Anak angkat tidak otomatis memiliki hak waris, tetapi dapat diberikan hibah atau wasiat oleh orang tua angkat.
Advertisement
4. Apakah adopsi memutuskan hubungan nasab anak?
Dalam hukum Islam, adopsi tidak memutuskan nasab anak dengan orang tua kandungnya