Zakat Fitrah Berapa Kg? Panduan Lengkap Besaran dan Cara Pembayaran

Simak panduan lengkap tentang berapa kg zakat fitrah yang harus dibayarkan, termasuk nominal pembayaran dalam bentuk uang dan ketentuan terbaru dari BAZNAS dan MUI.

oleh Mabruri Pudyas Salim diperbarui 20 Jan 2025, 20:30 WIB
Diterbitkan 20 Jan 2025, 20:30 WIB
Ilustrasi zakat fitrah
Ilustrasi zakat fitrah. (Image by jcomp on Freepik)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Zakat fitrah merupakan kewajiban setiap muslim yang harus ditunaikan menjelang Hari Raya Idul Fitri. Sebagai bentuk penyucian diri setelah menjalankan ibadah puasa Ramadhan, zakat fitrah juga memiliki dimensi sosial yang penting dalam membantu sesama, terutama kaum duafa agar dapat merasakan kebahagiaan di hari kemenangan.

Salah satu pertanyaan yang sering muncul menjelang Ramadhan adalah "zakat fitrah berapa kg" yang harus dibayarkan. Pertanyaan ini wajar mengingat adanya beberapa pendapat dan ketentuan terbaru yang perlu dipahami agar ibadah zakat fitrah kita sempurna.

Berdasarkan ketentuan terbaru dari berbagai lembaga resmi seperti BAZNAS dan MUI, terdapat beberapa panduan yang bisa dijadikan rujukan untuk menentukan besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan. Mari kita bahas secara detail agar pemahaman kita lebih lengkap, sebagaimana telah dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Senin (20/1/2025).

Ketentuan Dasar Zakat Fitrah

Sebelum membahas berapa kilogram zakat fitrah yang harus dikeluarkan, penting bagi kita untuk memahami terlebih dahulu ketentuan dasar dari zakat fitrah. Pemahaman ini akan membantu kita mengetahui siapa saja yang wajib membayar zakat fitrah dan bagaimana ketentuan pelaksanaannya yang benar sesuai syariat.

Zakat fitrah adalah kewajiban yang dibebankan kepada setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan, dewasa maupun anak-anak, merdeka maupun hamba sahaya. Hal ini berdasarkan hadits Ibnu Umar ra yang menjelaskan bahwa Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah kepada seluruh umat muslim. Dalam hadits tersebut disebutkan:

"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha' kurma atau satu sha' gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat." (HR Bukhari Muslim)

Syarat Wajib Zakat Fitrah

Seseorang diwajibkan membayar zakat fitrah jika memenuhi syarat-syarat berikut:

1. Beragama Islam

  • Zakat fitrah hanya diwajibkan bagi muslim
  • Tidak diwajibkan bagi non-muslim

2. Hidup pada saat bulan Ramadhan

  • Termasuk bayi yang lahir sebelum matahari terbenam di akhir Ramadhan
  • Mencakup juga orang yang meninggal setelah matahari terbenam di akhir Ramadhan

3. Memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok

  • Memiliki kelebihan makanan untuk diri sendiri dan keluarga pada malam dan hari raya Idul Fitri

Kelebihan dari kebutuhan pokok yang bersifat primer Perlu diperhatikan bahwa zakat fitrah memiliki dimensi ganda dalam syariat Islam. Selain sebagai ibadah yang berfungsi menyucikan jiwa orang yang berpuasa dari perbuatan dan perkataan yang sia-sia, zakat fitrah juga memiliki fungsi sosial untuk membantu kaum duafa agar dapat merasakan kebahagiaan di hari raya.

Dengan memahami ketentuan dasar ini, kita bisa lebih yakin dalam menunaikan zakat fitrah sesuai dengan ketentuan syariat dan mencapai kedua tujuan tersebut - penyucian diri dan membantu sesama.

Berapa Kg Zakat Fitrah yang Harus Dibayarkan?

zakat
Ilustrasi Zakat Fitrah Credit: freepik.com... Selengkapnya

Pertanyaan tentang "zakat fitrah berapa kg" sering menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat karena adanya beberapa pendapat dan ketentuan yang berbeda. Perbedaan ini sebenarnya bersumber dari penafsiran para ulama terhadap ukuran satu sha' yang disebutkan dalam hadits Rasulullah SAW. Mari kita bahas secara detail berbagai ketentuan yang ada saat ini.

1. Ketentuan BAZNAS 2024

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) sebagai lembaga resmi pengelola zakat di Indonesia telah mengeluarkan ketentuan terbaru untuk tahun 2024. Berdasarkan hasil kajian dan pertimbangan terhadap kondisi masyarakat saat ini, BAZNAS menetapkan besaran zakat fitrah sebesar 2,5 kg beras.

Dalam implementasinya, BAZNAS telah mengkonversi nilai tersebut ke dalam bentuk uang dengan mempertimbangkan harga beras di berbagai wilayah. Untuk wilayah Kabupaten Bandung, nilai konversinya adalah Rp 40.000 per jiwa, sementara untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi ditetapkan sebesar Rp 45.000 per jiwa. Perbedaan nilai ini didasarkan pada variasi harga beras di masing-masing daerah.

2. Fatwa MUI Terbaru

Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Fatwa Nomor 65 Tahun 2022 telah mengeluarkan ketentuan baru mengenai besaran zakat fitrah. Dalam fatwa tersebut, MUI menetapkan besaran zakat fitrah sebesar 2,7 kg. Penetapan ini didasarkan pada prinsip kehati-hatian (ihtiyath) dalam beribadah dan hasil kajian mendalam terhadap berbagai pendapat ulama.

Keputusan MUI ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk konversi ukuran sha' ke dalam satuan kilogram modern. Penetapan angka 2,7 kg ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dan memastikan terpenuhinya kewajiban zakat fitrah secara optimal.

3. Pendapat Para Ulama Klasik

Di kalangan ulama klasik, terdapat beberapa pendapat mengenai besaran zakat fitrah ketika dikonversi ke dalam ukuran kilogram. Imam Abu Hanifah, pendiri mazhab Hanafi, berpendapat bahwa satu sha' setara dengan 3,8 kg. Pendapat ini didasarkan pada hadits yang menjelaskan konversi sha' ke dalam ukuran rithl Irak.

Sementara itu, dalam mazhab Syafi'i yang banyak dianut di Indonesia, besaran zakat fitrah berkisar antara 2,2 kg hingga 2,7 kg. Variasi ini muncul dari perbedaan metode konversi sha' ke dalam ukuran modern. Beberapa ulama Syafi'iyah mengambil angka 2,5 kg sebagai ukuran yang umum digunakan, sementara sebagian lain memilih 2,7 kg untuk kehati-hatian.

Dari berbagai ketentuan yang ada, masyarakat Indonesia dapat memilih untuk mengikuti ketentuan BAZNAS yang menetapkan 2,5 kg atau mengikuti Fatwa MUI yang menetapkan 2,7 kg. Kedua ketentuan ini sama-sama valid dan dapat menjadi panduan dalam menunaikan zakat fitrah. Yang terpenting adalah konsistensi dalam mengikuti salah satu pendapat dan memastikan bahwa zakat fitrah yang kita tunaikan mencapai batas minimal yang ditetapkan syariat.

Pembayaran Zakat Fitrah dalam Bentuk Uang

Jelang Lebaran, Masjid Istiqlal Buka Layanan Pembayaran Zakat Fitrah
Petugas amil zakat melayani warga yang membayar zakat fitrah di Masjid Istiqlal, Jakarta, Selasa (18/4/2023). (Liputan6.com/Herman Zakharia)... Selengkapnya

Di era modern ini, banyak masyarakat yang memilih untuk membayar zakat fitrah dalam bentuk uang karena dianggap lebih praktis dan fleksibel. Meskipun pada dasarnya zakat fitrah dibayarkan dalam bentuk makanan pokok, pembayaran dalam bentuk uang telah mendapatkan legitimasi dari para ulama kontemporer dengan berbagai pertimbangan kemaslahatan.

Landasan Hukum Pembayaran Uang

Para ulama kontemporer, termasuk Syaikh Yusuf Qardawi yang merupakan pakar fikih zakat, telah memberikan pandangan tentang kebolehan membayar zakat fitrah dengan uang. Pendapat ini didasarkan pada beberapa pertimbangan:

  1. Tercapainya tujuan zakat fitrah untuk membantu kaum duafa
  2. Kemudahan bagi pembayar zakat (muzakki)
  3. Fleksibilitas bagi penerima zakat (mustahik) dalam memenuhi kebutuhan
  4. Efisiensi dalam pengelolaan dan distribusi zakat

 

Cara Menghitung Zakat Fitrah dalam Bentuk Uang

Untuk memastikan ketepatan nilai zakat fitrah yang dibayarkan, berikut adalah panduan lengkap perhitungannya:

1. Perhatikan harga beras yang dikonsumsi sehari-hari

  • Gunakan acuan harga beras berkualitas menengah
  • Pastikan menggunakan harga beras di wilayah tempat tinggal

2. Kalikan harga beras dengan ketentuan berat

  • Jika mengikuti BAZNAS: 2,5 kg × harga beras per kg
  • Jika mengikuti MUI: 2,7 kg × harga beras per kg

3. Jumlah hasil perhitungan tersebut adalah nilai zakat fitrah per jiwa

  • Untuk satu keluarga, kalikan dengan jumlah anggota keluarga
  • Termasuk anak yang masih dalam kandungan jika ingin lebih berhati-hati

Sebagai ilustrasi, jika harga beras berkualitas menengah di suatu daerah adalah Rp 16.000 per kg, maka:

  • Mengikuti BAZNAS (2,5 kg): 2,5 × Rp 16.000 = Rp 40.000 per jiwa
  • Mengikuti MUI (2,7 kg): 2,7 × Rp 16.000 = Rp 43.200 per jiwa

 

Rekomendasi Pembayaran

Dalam praktiknya, masyarakat dapat memilih untuk membayar zakat fitrah sesuai ketentuan yang telah ditetapkan oleh BAZNAS di wilayahnya masing-masing. Untuk tahun 2024, BAZNAS telah menetapkan nilai zakat fitrah sebesar:

  • Rp 40.000 untuk wilayah Kabupaten Bandung
  • Rp 45.000 untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi

Yang terpenting dalam pembayaran zakat fitrah dengan uang adalah memastikan nilai yang dibayarkan tidak kurang dari nilai beras yang ditetapkan. Jika ragu, disarankan untuk mengambil nilai yang lebih tinggi sebagai bentuk kehati-hatian dalam beribadah. Pembayaran dapat dilakukan melalui lembaga amil zakat resmi yang terpercaya untuk memastikan pendistribusian yang tepat sasaran.

Waktu Pembayaran Zakat Fitrah

Jelang Lebaran, Masjid Istiqlal Buka Layanan Pembayaran Zakat Fitrah
Petugas amil zakat mendoakan warga yang membayar zakat fitrah di Masjid Istiqlal. (Liputan6.com/Herman Zakharia)... Selengkapnya

Zakat fitrah dapat dibayarkan mulai dari awal Ramadhan hingga sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri. Namun, dianjurkan untuk membayarkan sebelum hari raya agar dapat disalurkan tepat waktu kepada yang berhak menerimanya.

Dalam menjawab pertanyaan "zakat fitrah berapa kg", kita bisa mengacu pada ketentuan BAZNAS yang menetapkan 2,5 kg beras atau Fatwa MUI yang menetapkan 2,7 kg. Pembayaran dapat dilakukan dalam bentuk beras atau uang sesuai dengan nilai yang setara. Yang terpenting adalah memastikan zakat fitrah sampai kepada yang berhak menerimanya sebelum Shalat Idul Fitri.

Pastikan untuk selalu mengecek ketentuan terbaru dari BAZNAS atau lembaga zakat resmi di daerah masing-masing, karena nominal pembayaran dalam bentuk uang dapat berbeda-beda sesuai dengan harga beras setempat.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya