Liputan6.com, Jakarta Sebagai salah satu ibadah yang wajib dilaksanakan di bulan Ramadhan, zakat fitrah memiliki makna mendalam bagi kedua pihak, baik pemberi maupun penerima. Bagi penerima zakat fitrah, terdapat adab dan doa menerima zakat fitrah yang sebaiknya diamalkan sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah SWT dan mendoakan kebaikan bagi pemberi zakat.
Baca Juga
Advertisement
Doa menerima zakat fitrah menjadi salah satu amalan yang dianjurkan dalam Islam, sebagaimana dijelaskan dalam berbagai hadits dan tuntunan para ulama. Bacaan doa menerima zakat fitrah ini memiliki berbagai versi yang telah diajarkan oleh para ulama, namun tetap memiliki inti yang sama yaitu mendoakan kebaikan bagi pemberi zakat.
Dalam artikel ini, kita akan membahas secara mendalam tentang doa menerima zakat fitrah, mulai dari dasar hukumnya, berbagai versi bacaan yang dapat diamalkan, hingga adab-adab yang perlu diperhatikan ketika menerima zakat fitrah. Pemahaman yang baik tentang hal ini akan membantu kita menjalankan ibadah dengan lebih sempurna.
Untuk penjelasan lebih lengkapnya, berikut ini telah Liputan6.com rangkum dasar hukum dan bacaan doa menerima zakat fitrah, pada Selasa (14/1).
Bacaan Doa Menerima Zakat Fitrah dan Maknanya
1. Doa Menurut Habib Hasan Ahmad Muhammad Al Kaf
Berikut adalah bacaan doa yang dianjurkan oleh Habib Hasan Ahmad Muhammad Al Kaf:
ﺁﺟَﺮَﻙ ﺍﻟﻠﻪُ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﻋْﻄَﻴْﺖَ، ﻭَﺑَﺎﺭَﻙَ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﺑْﻘَﻴْﺖَ ﻭَﺟَﻌَﻠَﻪُ ﻟَﻚَ ﻃَﻬُﻮْﺭًﺍ
"Ājarakallāhu fī mā a'thaita wa bāraka fī mā abqaita wa ja'alahu laka thahūran."
Artinya: "Semoga Allah memberikan pahala atas apa yang engkau berikan, dan semoga Allah memberikan berkah atas harta yang kau simpan dan menjadikannya sebagai pembersih bagimu."
Doa ini memiliki makna yang sangat dalam, dimana penerima zakat mendoakan tiga hal untuk pemberi zakat:
- Agar mendapatkan pahala atas sedekahnya
- Agar hartanya yang tersisa diberkahi
- Agar zakatnya menjadi pembersih diri dan hartanya
2. Doa Menurut Syekh Nawawi Banten
طَهَّرَ اللهُ قَلْبَكَ فِي قُلُوْبِ الأَبْرَارِ وَزَكَّى عَمَلَكَ فِي عَمَلِ الأَخْيَارِ وَصَلَّى عَلَى رُوْحِكَ فِي أَرْوَاحِ الشُّهَدَاءِ
"Thahharallāhu qalbaka fī qulūbil abrār, wa zakkā 'amalaka fī 'amalil akhyār, wa shallā 'alā rūhika fī arwāhis syuhadā'."
Artinya: "Semoga Allah menyucikan hatimu pada hati para hamba-Nya yang abrar. Semoga Allah bersihkan amalmu pada amal para hamba-Nya yang akhyar. Semoga Allah bershalawat untuk rohmu pada roh para hamba-Nya yang syahid."
Advertisement
Dasar Hukum Doa Menerima Zakat Fitrah
Anjuran untuk membaca doa saat menerima zakat memiliki landasan kuat dalam Al-Qur'an. Allah SWT berfirman dalam Surah At-Taubah ayat 103:
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ
"Khudz min amwālihim ṣadaqatan tuṭahhiruhum wa tuzakkīhim bihā wa ṣalli 'alaihim, inna ṣalātaka sakanul lahum."
Artinya: "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka."
Ayat ini menjadi dasar utama yang menunjukkan pentingnya mendoakan pemberi zakat. Selain itu, terdapat hadits Rasulullah SAW yang memperkuat anjuran ini, dimana beliau bersabda, "Siapa saja yang memberikan kebaikan kepadamu, maka balaslah kebaikannya. Jika kalian tidak sanggup membalasnya, doakanlah dia."
Adab dan Tata Cara Menerima Zakat Fitrah
Dalam menerima zakat fitrah, terdapat beberapa adab yang perlu diperhatikan sesuai dengan tuntunan Islam:
- Mengucapkan terima kasih kepada pemberi zakat
- Membaca doa untuk pemberi zakat dengan ikhlas
- Menerima zakat dengan tangan kanan
- Menggunakan zakat sesuai kebutuhan dan tidak berlebihan
- Berusaha untuk mandiri dan tidak bergantung pada zakat semata
Selain itu, penerima zakat hendaknya memahami bahwa zakat yang diterima merupakan amanah yang harus digunakan dengan bijak dan sesuai syariat Islam. Hal ini akan membawa keberkahan bagi kedua belah pihak, baik pemberi maupun penerima zakat.
Golongan Yang Berhak Menerima Zakat Fitrah
Allah SWT telah menentukan dengan jelas siapa saja yang berhak menerima zakat dalam Al-Qur'an Surah At-Taubah ayat 60:
۞ اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ
"Innamā ṣ-ṣadaqātu lil-fuqarā'i wal-masākīni wal-'āmilīna 'alaihā wal-mu'allafati qulūbuhum wa fir-riqābi wal-gārimīna wa fī sabīlillāhi wabni-ssabīl(i), farīḍatan minallāh(i), wallāhu 'alīmun ḥakīm(un)."
Artinya: "Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana."
Berikut penjelasan detail tentang delapan golongan (asnaf) yang berhak menerima zakat:
1. Fakir (Al-Fuqara')
Kelompok ini merupakan orang-orang yang berada dalam kondisi ekonomi sangat lemah, tidak memiliki harta dan penghasilan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar hidupnya. Mereka tidak memiliki sumber pendapatan tetap atau memiliki penghasilan kurang dari setengah kebutuhan dasarnya.
2. Miskin (Al-Masakin)
Golongan miskin adalah mereka yang memiliki penghasilan atau pekerjaan, namun tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan dasar hidupnya dan keluarganya. Kondisi ekonomi mereka lebih baik dari fakir, namun masih berada di bawah standar hidup layak.
3. Amil Zakat (Al-'Amilin)
Para amil zakat adalah orang-orang yang ditugaskan untuk mengumpulkan, mengelola, dan mendistribusikan zakat. Mereka berhak mendapatkan bagian dari zakat sebagai upah atas kerja mereka, meskipun mereka tergolong mampu secara ekonomi.
4. Muallaf (Al-Mu'allafat Qulubuhum)
Kelompok ini mencakup orang-orang yang baru masuk Islam dan memerlukan bantuan untuk memperkuat keimanan mereka. Termasuk juga orang-orang yang diharapkan kecenderungan hatinya atau keyakinannya dapat bertambah terhadap Islam.
5. Riqab (Memerdekakan Budak)
Dalam konteks modern, kategori ini dapat diaplikasikan untuk membantu membebaskan orang-orang yang terperangkap dalam bentuk perbudakan modern, seperti korban perdagangan manusia atau pekerja paksa.
6. Gharimin (Orang yang Berhutang)
Mereka adalah orang-orang yang memiliki hutang untuk kebutuhan hidup yang mendesak dan halal, bukan untuk maksiat, dan tidak mampu membayarnya. Termasuk juga orang yang berhutang untuk kemaslahatan umum.
7. Fi Sabilillah (Di Jalan Allah)
Kategori ini mencakup segala bentuk kegiatan untuk menegakkan dan membela agama Allah. Dalam konteks modern, dapat mencakup dakwah, pendidikan Islam, pembangunan sarana ibadah, dan berbagai aktivitas untuk kemaslahatan umat Islam.
8. Ibnu Sabil (Musafir)
Mereka adalah orang-orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan dengan tujuan baik (bukan maksiat). Termasuk di dalamnya para pelajar atau peneliti yang merantau untuk menuntut ilmu.
Memahami dan mengamalkan doa menerima zakat fitrah merupakan bagian penting dari kesempurnaan ibadah zakat itu sendiri. Selain sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah SWT, mendoakan pemberi zakat juga merupakan wujud terima kasih dan harapan agar zakat yang diberikan menjadi berkah bagi kedua belah pihak.
Advertisement