Kelas 1,2, dan 3 Dihapus, Segini Iuran BPJS Kesehatan Standar Baru yang Harus Kamu Bayar

Sistem KRIS BPJS Kesehatan menggantikan kelas 1, 2, dan 3 mulai Juli 2025. Ketahui perubahan iuran, manfaat, dan panduan menghadapi transisi menuju layanan kesehatan yang lebih merata.

oleh Andre Kurniawan Kristi diperbarui 22 Jan 2025, 12:38 WIB
Diterbitkan 22 Jan 2025, 12:38 WIB
Kartu BPJS Kesehatan
Sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19, dilakukan penyemprotan disinfektan pada seluruh fasilitas kantor di Jalan Karya, Medan Barat, sejak Sabtu, 11 Juli 2020.... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah resmi akan menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) pada layanan BPJS Kesehatan mulai Juli 2025. Kebijakan ini ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 yang bertujuan menggantikan sistem pembagian kelas 1, 2, dan 3 demi menciptakan pelayanan kesehatan yang lebih adil dan merata. Melalui sistem ini, peserta BPJS Kesehatan akan mendapatkan layanan yang seragam, sesuai standar yang telah ditetapkan.

Langkah ini tidak hanya mengubah struktur kelas, tetapi juga akan mempengaruhi tarif iuran yang harus dibayarkan oleh peserta. Pemerintah menegaskan bahwa perubahan ini bertujuan untuk mengatasi disparitas layanan kesehatan, yang selama ini seringkali dirasakan oleh peserta di kelas tertentu. Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, mengatakan, “Maksimum 1 Juli 2025. Nah, itu iurannya, kemudian tarif dan manfaatnya akan ditetapkan,”

Seiring dengan transisi menuju sistem KRIS, pemerintah terus melakukan persiapan menyeluruh, termasuk memastikan kesiapan fasilitas kesehatan dan regulasi teknis lainnya. Bagaimana sistem ini akan diterapkan dan apa saja dampaknya bagi masyarakat? Berikut penjelasannya secara mendalam.

Apa Itu Sistem KRIS dan Mengapa Diterapkan?

Sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dirancang untuk menghapus pembagian kelas layanan BPJS Kesehatan yang selama ini terdiri dari kelas 1, 2, dan 3. Dengan KRIS, semua peserta mendapatkan pelayanan kesehatan yang setara tanpa perbedaan fasilitas berdasarkan kelas iuran. Sistem ini diterapkan untuk menjawab tantangan ketimpangan pelayanan yang selama ini terjadi.

Menurut Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Emanuel Melkiades Laka Lena, sistem KRIS memastikan seluruh peserta mendapatkan pelayanan rawat inap sesuai dengan 12 standar pelayanan yang berlaku. Menurutnya, pelayanan rumah sakit harus memenuhi standar pencahayaan, ventilasi, suhu ruangan yang terkontrol, dan fasilitas lainnya yang merata di seluruh Indonesia.

Tujuan utama dari perubahan ini adalah menciptakan pelayanan kesehatan yang lebih inklusif. Selama ini, peserta di kelas bawah seringkali merasa dirugikan karena perbedaan kualitas pelayanan dibandingkan peserta kelas atas. Dengan KRIS, hal ini diharapkan tidak lagi menjadi masalah.

Perubahan Tarif Iuran BPJS Kesehatan di 2025

Hingga awal 2025, tarif iuran BPJS Kesehatan masih mengacu pada skema lama, yaitu Rp150.000 untuk kelas 1, Rp100.000 untuk kelas 2, dan Rp42.000 untuk kelas 3. Namun, pada Juli 2025, pemerintah akan menetapkan tarif baru sesuai dengan kebijakan KRIS.

Pemerintah memastikan bahwa tarif baru akan mempertimbangkan kemampuan masyarakat, keberlanjutan program, serta kualitas layanan yang diterima peserta. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan bahwa tarifnya mungkin tidak jauh berbeda dari tarif sebelumnya.

Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) tetap mendapatkan subsidi penuh dari pemerintah. Hal ini penting untuk memastikan akses layanan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu tetap terjaga di bawah sistem baru ini.

Dampak Kebijakan KRIS terhadap Fasilitas Kesehatan

Penerapan KRIS memberikan tantangan besar bagi fasilitas kesehatan, terutama dalam memenuhi standar pelayanan baru yang ditetapkan. Rumah sakit dan pusat layanan kesehatan di seluruh Indonesia harus menyesuaikan infrastruktur mereka agar sesuai dengan persyaratan KRIS.

Beberapa perubahan yang harus dilakukan meliputi pengurangan jumlah tempat tidur dalam satu ruangan, penyediaan kamar mandi di dalam kamar rawat inap, serta peningkatan kualitas ventilasi dan pencahayaan. Semua ini dirancang untuk memberikan kenyamanan dan pelayanan yang lebih baik kepada pasien.

Pemerintah memberikan waktu hingga 30 Juni 2025 bagi fasilitas kesehatan untuk beradaptasi dengan standar baru. Selama masa transisi, evaluasi akan dilakukan secara berkala untuk memastikan kesiapan fasilitas sebelum implementasi penuh.

Proses Transisi Menuju Sistem KRIS

Perubahan sistem dari kelas tradisional ke KRIS dilakukan secara bertahap untuk menghindari gangguan layanan bagi peserta. Hingga Juli 2025, peserta masih dapat menggunakan sistem kelas lama dengan tarif yang berlaku saat ini.

Pemerintah juga melakukan sosialisasi intensif untuk memastikan masyarakat memahami perubahan ini. Informasi terkait manfaat, tarif, dan hak peserta akan disampaikan melalui berbagai media, termasuk situs resmi BPJS Kesehatan dan kanal sosial media.

Selain itu, pemerintah berkomitmen untuk menyediakan bantuan teknis bagi fasilitas kesehatan yang membutuhkan dukungan dalam memenuhi standar KRIS.

Panduan untuk Peserta BPJS Kesehatan

Bagi peserta BPJS Kesehatan, memahami kebijakan baru ini sangat penting agar tidak kehilangan manfaat layanan. Berikut beberapa hal yang perlu dilakukan:

  • Cek Informasi Resmi: Selalu perbarui informasi terkait KRIS melalui situs resmi BPJS atau media yang terpercaya.
  • Persiapkan Anggaran: Meskipun tarif baru belum diumumkan, peserta dapat mulai mempersiapkan anggaran berdasarkan tarif saat ini.
  • Ikuti Sosialisasi: Hadiri sesi sosialisasi atau baca panduan yang disediakan BPJS untuk memahami hak dan kewajiban dalam sistem baru ini.

Apa itu sistem KRIS dalam BPJS Kesehatan?

Sistem KRIS adalah model layanan rawat inap standar yang menghapus pembagian kelas 1, 2, dan 3 untuk menciptakan layanan yang setara bagi seluruh peserta.

Kapan sistem KRIS mulai berlaku?

Sistem ini akan diterapkan secara penuh mulai 1 Juli 2025.

Apakah tarif iuran akan berubah?

Pemerintah akan mengumumkan tarif baru pada Juli 2025, dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan kualitas layanan.

Apa yang harus dilakukan peserta selama masa transisi?

Peserta diimbau untuk mengikuti informasi resmi, mempersiapkan anggaran, dan memahami hak mereka dalam sistem baru.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya