Liputan6.com, Jakarta Saat menjalani ibadah puasa Ramadhan, sahur menjadi ritual yang sangat dianjurkan bagi umat Islam. Namun, tidak jarang ada yang melewatkan sahur karena kesiangan atau tertidur. Bagi yang mengalami hal tersebut, pertanyaan tentang hukum puasa tidak sahur karena kesiangan sering menjadi keresahan.
Baca Juga
Advertisement
Pemahaman tentang hukum puasa tidak sahur karena kesiangan menjadi sangat penting untuk memberikan ketenangan bagi umat Islam yang terpaksa melewatkan sahur. Meski sahur merupakan sunnah yang dianjurkan Rasulullah SAW, banyak yang masih ragu apakah puasanya tetap sah jika tidak melaksanakan sahur.
Untuk menjawab keresahan tersebut, perlu dipahami bahwa hukum puasa tidak sahur karena kesiangan memiliki dasar hukum yang jelas dalam syariat Islam. Artikel ini akan membahas secara komprehensif tentang ketentuan syariat terkait puasa tanpa sahur dan berbagai aspek penting yang perlu diketahui.
Lebih jelasnya, berikut ini telah Liputan6.com rangkum bagaimana hukum puasa tidak sahur karena kesiangan, pada Sabtu (25/1).
Pengertian dan Kedudukan Sahur dalam Ibadah Puasa
Sahur merupakan aktivitas makan dan minum yang dilakukan sebelum terbit fajar bagi orang yang akan menjalankan ibadah puasa. Dalam KBBI, sahur didefinisikan sebagai makan pada dini hari yang disunnahkan menjelang fajar sebelum subuh bagi orang yang akan berpuasa.
Kedudukan sahur dalam ibadah puasa didasarkan pada hadits Rasulullah SAW:
عَنْ أَنَسٍ ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ ﷺ: تَسَخَّرُوْا فَإِنَّ فِي السُّحُوْرِبَرَكَة
Artinya: "Dari Anas bin Malik RA bahwasanya Rasulullah SAW bersabda: 'Makan sahurlah kalian, karena sesungguhnya di dalam sahur itu terdapat keberkahan'." (HR. Bukhari no. 1923 dan Muslim no. 1095)
Para ulama, termasuk Ibnul Mundzir dalam kitab Al-Ijma', menegaskan bahwa hadits tersebut menunjukkan sahur hukumnya sunnah, bukan wajib. Ini menjadi dasar utama dalam memahami hukum meninggalkan sahur.
Hukum dan Ketentuan Puasa Tanpa Sahur
Ketika seseorang tidak sempat sahur karena kesiangan, puasanya tetap sah selama telah memenuhi syarat wajib puasa. Hal yang perlu diperhatikan adalah niat puasa yang harus dilakukan sebelum terbit fajar, sebagaimana disebutkan dalam hadits:
من لم يجمع الصيام قبل الفجر فلا صيام له
Artinya: "Siapa saja yang belum berniat puasa sebelum terbit fajar, maka tidak ada puasa baginya." (HR. Abu Daud dan Nasai, dishahihkan oleh Syaikh al-Albani)
Ini menunjukkan bahwa yang menjadi syarat sah puasa bukanlah sahur, melainkan niat sebelum fajar. Namun, meski tidak wajib, sahur tetap sangat dianjurkan karena memiliki banyak keutamaan.
Advertisement
Hikmah dan Keutamaan Sahur dalam Ibadah Puasa
Meskipun bukan kewajiban, sahur memiliki berbagai hikmah dan keutamaan yang telah dijelaskan dalam hadits. Rasulullah SAW menganjurkan untuk sahur meski hanya dengan seteguk air, sebagaimana disebutkan dalam hadits:
تَسَخَّرُوا ولَوْ بِجَرْعَةٍ مِنْ مَاءٍ
Artinya: "Bersahurlah kalian walaupun dengan seteguk air." (HR. Abu Ya'la no. 3340)
Beberapa hikmah sahur yang perlu dipahami:
- Memberikan kekuatan fisik untuk menjalankan ibadah puasa
- Mengikuti sunnah Rasulullah SAW
- Mendapatkan kesempatan berdoa di waktu mustajab
- Membantu mencegah perilaku buruk akibat rasa lapar
- Memudahkan pelaksanaan sholat Subuh berjamaah
Waktu sahur juga merupakan waktu yang mustajab untuk berdoa, sebagaimana hadits:
يَنْزِلُ رَبُّنَا تَبَارَكَ وَتَعَالَى كُلَّ لَيْلَةٍ إِلَى السَّمَاءِ الدُّنْيَا حِينَ يَبْقَى ثُلُثُ اللَّيْلِ الآخِرُ يَقُولُ: مَنْ يَدْعُونِي، فَأَسْتَجِيبَ لَهُ مَنْ يَسْأَلُنِي فَأُعْطِيَهُ، مَنْ يَسْتَغْفِرُنِي فَأَغْفِرَ لَهُ
Artinya: "Rabb kita tabaraka wa ta'ala turun ke langit dunia ketika tersisa sepertiga malam terakhir. Lantas, Allah berfirman, 'Siapa saja yang berdoa kepada-Ku, maka akan Aku kabulkan. Siapa yang meminta kepada-Ku, maka Aku beri. Siapa yang meminta ampunan kepada-Ku, maka akan Aku ampuni.'" (HR. Bukhari no. 1145 dan Muslim no. 758)
Meskipun hukum puasa tidak sahur karena kesiangan tetap sah, menjalankan sahur tetap sangat dianjurkan mengingat berbagai keutamaan dan hikmahnya. Yang terpenting adalah memastikan niat puasa telah dilakukan sebelum terbit fajar. Dengan pemahaman yang benar dan persiapan yang matang, umat Islam dapat menjalankan ibadah puasa dengan optimal sesuai tuntunan syariat.