Liputan6.com, Jakarta Baru-baru ini, beredar informasi di media sosial dan sejumlah platform berita mengenai kenaikan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 12 persen pada tahun 2025. Informasi ini dengan cepat menarik perhatian masyarakat.
Namun, apakah benar pemerintah telah menetapkan kebijakan baru terkait kenaikan gaji pensiunan? Hingga saat ini, pemerintah belum mengeluarkan keputusan resmi mengenai penyesuaian atau kenaikan pensiun pokok bagi kelompok penerima manfaat tersebut pada tahun 2025. PT Taspen, sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas pengelolaan dana pensiun PNS, telah memberikan konfirmasi terkait informasi tersebut.
Advertisement
Dalam informasi yang diperoleh, kebijakan terakhir yang mengatur besaran pensiun pokok bagi pensiunan PNS dan penerima tunjangan lainnya tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang berlaku per 1 Januari 2024. Dengan demikian, belum ada ketetapan baru yang mengatur kenaikan pensiunan untuk tahun 2025 ini.
Advertisement
Konfirmasi PT Taspen Terkait Isu Kenaikan Gaji Pensiuan PNS
Namun, apakah benar pemerintah telah menetapkan kebijakan baru terkait kenaikan gaji pensiunan? Hingga saat ini, pemerintah belum mengeluarkan keputusan resmi mengenai penyesuaian atau kenaikan pensiun pokok bagi kelompok penerima manfaat tersebut pada tahun 2025. PT Taspen, sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas pengelolaan dana pensiun PNS, telah memberikan konfirmasi terkait informasi tersebut.
Dalam informasi yang diperoleh, kebijakan terakhir yang mengatur besaran pensiun pokok bagi pensiunan PNS dan penerima tunjangan lainnya tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang berlaku per 1 Januari 2024. Dengan demikian, belum ada ketetapan baru yang mengatur kenaikan pensiunan untuk tahun 2025 ini.
"Pada tahun 2025, belum ada keputusan dari Pemerintah terkait Penetapan/Penyesuaian/Kenaikan Pensiun Pokok bagi Pensiunan Pegawai Negeri Sipil, Purnawirawan TNI, Purnawirawan POLRI, Tunjangan Kehormatan Anggota Komite Nasional Pusat, Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan dan Janda/Warakawuri/Dudanya," tulis Henra, Corporate Secretary TASPEN dalam surat elektronik yang diterima Liputan6.com pada Kamis (6/2).
Dalam operasionalnya, PT Taspen menjalankan prinsip layanan 5T, yaitu Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat. Prinsip ini memastikan bahwa pencairan dana pensiun berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. PT Taspen juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu merujuk pada sumber informasi resmi terkait kebijakan pensiun dan tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum terverifikasi.
Advertisement
Berikut nominal gaji pensiunan PNS yang masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) yang berlaku per 1 Januari 2024
Untuk Golongan I yang berkisar antara Rp1.748.100 hingga Rp2.256.700, berdasarkan tingkat golongan yang dimiliki masing-masing pensiunan. Ini rincian lengkapnya:
- Golongan Ia: Rp1.748.100 - Rp1.962.200
- Golongan Ib: Rp1.748.100 - Rp2.077.300
- Golongan Ic: Rp1.748.100 - Rp2.165.200
- Golongan Id: Rp1.748.100 - Rp2.256.700
Golongan II memiliki jenjang yang lebih tinggi dibandingkan Golongan I dan menerima nominal gaji pensiunan yang berbeda. Besaran nominal yang ditransfer di rentang Rp1.748.100 hingga Rp3.208.800 tergantung pada tingkat golongannya.
- Golongan IIa: Rp1.748.100 - Rp2.833.900
- Golongan IIc: Rp1.748.100 - Rp3.078.700
- Golongan IId: Rp1.748.100 - Rp3.208.800
Golongan III umumnya terdiri dari pegawai yang telah menduduki posisi fungsional dengan pengalaman kerja yang lebih lama. Untuk gaji pensiunan Golongan III, rentang nominal transfer mulai dari Rp1.748.100 hingga Rp4.029.600. Berikut rincian lengkapnya:
- Golongan IIIa: Rp1.748.100 - Rp3.558.600
- Golongan IIIb: Rp1.748.100 - Rp3.709.200
- Golongan IIIc: Rp1.748.100 - Rp3.866.100
- Golongan IIId: Rp1.748.100 - Rp4.029.600
Golongan IV merupakan jenjang tertinggi dalam struktur PNS, yang umumnya diisi oleh pegawai dengan pengalaman panjang dan jabatan tinggi. Dalam aturan tersebut, gaji pensiunan PNS Golongan IV berada di rentang nominal transfer mulai dari Rp1.748.100 hingga Rp4.957.100. Berikut rinciannya:
- Golongan IVa: Rp1.748.100 - Rp4.200.000
- Golongan IVb: Rp1.748.100 - Rp4.377.800
- Golongan IVc: Rp1.748.100 - Rp4.562.900
- Golongan IVd: Rp1.748.100 - Rp4.755.900
- Golongan IVe: Rp1.748.100 - Rp4.957.100
Pertanyaan dan Jawaban Seputar Kenaikan Gaji Pensiunan
1. Apakah benar gaji pensiunan PNS akan naik 12 persen pada 2025?
Hingga saat ini, belum ada keputusan resmi dari pemerintah mengenai kenaikan gaji pensiunan PNS pada 2025.
2. Kapan terakhir kali dilakukan penyesuaian gaji pensiunan?
Penyesuaian gaji pensiunan PNS terakhir dilakukan pada 1 Januari 2024 berdasarkan Peraturan Pemerintah yang berlaku.
3. Bagaimana cara mengetahui informasi resmi tentang gaji pensiunan?
Masyarakat dapat mengakses situs resmi PT Taspen, menghubungi call center, atau mengikuti media sosial resmi untuk informasi valid.
4. Apa yang harus dilakukan jika menerima informasi yang meragukan?
Sebaiknya melakukan verifikasi langsung melalui sumber resmi sebelum menyebarkan informasi yang belum dikonfirmasi.
Advertisement
![Loading](https://cdn-production-assets-kly.akamaized.net/assets/images/articles/loadingbox-liputan6.gif)