Kapan Batas Akhir Lapor Pajak SPT Tahunan? Ini Aturannya

Masih bisa lapor SPT Tahunan setelah batas waktu? Ketahui aturannya dan cara mengajukan perpanjangan di sini!

oleh Rizka Nur Laily Muallifa diperbarui 31 Jan 2025, 12:34 WIB
Diterbitkan 31 Jan 2025, 12:34 WIB
FOTO: Suasana Hari Terakhir Pelaporan SPT Wajib Pajak
ilustrasi petugas melayani wajib pajak yang melaporkan SPT Tahunan di KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jakarta, Kamis (31/3/2022). (Liputan6.com/Faizal Fanani)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Setiap tahun, wajib pajak di Indonesia memiliki kewajiban untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan mereka. Batas waktu yang telah ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) adalah 31 Maret untuk wajib pajak orang pribadi dan 30 April untuk wajib pajak badan. Jika terlambat melapor, konsekuensinya adalah dikenakan sanksi administrasi berupa denda.

Sesuai dengan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja), wajib pajak yang tidak melaporkan SPT Tahunan tepat waktu akan dikenakan denda sebesar Rp100.000 untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp1.000.000 untuk wajib pajak badan.

Namun, DJP memberikan solusi bagi wajib pajak yang mengalami kendala dalam pelaporan SPT Tahunan. Ada mekanisme perpanjangan waktu yang bisa diajukan agar wajib pajak tidak terkena sanksi administrasi. Apa saja syarat dan bagaimana cara mengajukan perpanjangan tersebut? Dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber pada Jumat (31/1/2025), berikut waktu terakhir lapor SPT Tahunan dan aturannya. 

Aturan Perpanjangan Waktu Lapor SPT Tahunan

Jika wajib pajak tidak dapat melaporkan SPT Tahunan tepat waktu karena alasan tertentu, DJP memberikan kesempatan untuk mengajukan perpanjangan waktu. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 243/PMK.03/2014, yang telah diperbarui dengan PMK Nomor 18/PMK.03/2021, wajib pajak dapat mengajukan permohonan perpanjangan maksimal dua bulan dari batas waktu pelaporan.

Artinya, jika wajib pajak badan memiliki batas akhir pelaporan pada 30 April, maka dengan perpanjangan, mereka dapat melapor hingga 30 Juni. Namun, perpanjangan ini tidak berlaku otomatis, wajib pajak harus mengajukan permohonan resmi kepada DJP dan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu.

Jika permohonan tidak disetujui atau tidak diajukan, maka wajib pajak tetap akan dikenakan denda sesuai ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, penting untuk memahami prosedur pengajuan perpanjangan agar tetap mematuhi aturan perpajakan.

Lebih Baik Lapor SPT sebelum Batas Akhir

Jika permohonan perpanjangan waktu lapor SPT Tahunan Anda disetujui oleh DJP, Anda bisa melaporkan SPT setelah batas waktu awal tanpa dikenakan sanksi. Prosedur dan persyaratan untuk pengajuan perpanjangan waktu ini diatur oleh DJP dan sebaiknya dicek langsung melalui situs resminya.

Contohnya, untuk wajib pajak badan, kemungkinan bisa mendapatkan perpanjangan waktu hingga 30 Juni, jika permohonan diajukan sesuai prosedur dan memenuhi persyaratan. Namun, ingatlah bahwa persetujuan perpanjangan sepenuhnya ada di tangan otoritas pajak.

Meskipun ada opsi perpanjangan, sangat disarankan untuk melaporkan SPT sebelum batas waktu. Langkah ini akan membantu Anda menghindari potensi masalah teknis seperti gangguan sistem atau internet, serta mengurangi beban kerja di kantor pajak menjelang batas waktu pelaporan. Dengan melapor lebih awal, Anda juga bisa lebih tenang dan fokus pada kegiatan lain.

Dokumen yang Diperlukan untuk Perpanjangan

Pelaporan SPT Karyawan dan Staf Kesekjenan DPR
Jatuh tempo pelaporan SPT Tahunan yaitu 31 Maret 2023 untuk wajib pajak orang pribadi dan 30 April 2023 untuk wajib pajak badan. (Liputan6.com/Johan Tallo)... Selengkapnya

Agar permohonan perpanjangan dapat disetujui, wajib pajak harus melampirkan sejumlah dokumen pendukung. Berikut adalah dokumen yang harus disertakan dalam pengajuan perpanjangan SPT Tahunan:

  • Laporan keuangan sementara untuk tahun pajak yang bersangkutan.
  • Perhitungan sementara pajak terutang yang harus dibayarkan.
  • Surat Setoran Pajak (SSP) jika terdapat kekurangan pembayaran pajak terutang.

Jika perpanjangan dilakukan karena sedang dalam proses audit oleh akuntan publik, maka wajib pajak harus menyertakan surat pernyataan dari akuntan publik yang menangani audit tersebut.

Tanpa dokumen yang lengkap, kemungkinan besar permohonan perpanjangan tidak akan disetujui oleh DJP. Oleh karena itu, wajib pajak harus memastikan semua persyaratan telah terpenuhi sebelum mengajukan permohonan.

Cara Mengajukan Perpanjangan Lapor SPT Tahunan

DJP menyediakan beberapa metode untuk mengajukan permohonan perpanjangan waktu pelaporan SPT Tahunan. Wajib pajak dapat memilih salah satu dari tiga cara berikut:

  1. Datang langsung ke kantor pajak dan menyerahkan dokumen yang diperlukan.
  2. Mengirimkan permohonan melalui pos atau jasa ekspedisi ke kantor pajak tempat wajib pajak terdaftar.
  3. Menggunakan aplikasi e-PSPT secara online melalui laman djponline.pajak.go.id.

Bagi wajib pajak yang ingin proses cepat dan praktis, metode online melalui e-PSPT menjadi pilihan terbaik. Dengan fitur ini, wajib pajak bisa mengajukan permohonan tanpa harus datang ke kantor pajak secara fisik.

Langkah-langkah Pengajuan Perpanjangan Lewat e-PSPT

Aplikasi e-PSPT merupakan fitur layanan di laman DJP Online yang memungkinkan wajib pajak untuk mengajukan perpanjangan pelaporan SPT Tahunan secara digital. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Masuk ke akun DJP Online di djponline.pajak.go.id.
  2. Klik menu "Profil" dan pilih "Aktivasi Fitur".
  3. Centang pilihan “e-PSPT”, lalu klik “Ubah Fitur Layanan”.
  4. Setelah aktivasi berhasil, kembali ke halaman utama dan klik “Layanan”.
  5. Pilih fitur “e-PSPT” dan isi formulir permohonan dengan lengkap.
  6. Unggah dokumen pendukung dan lakukan validasi data.
  7. Kirim permohonan dan pantau statusnya melalui menu “Monitoring”.

Dalam waktu maksimal tujuh hari kerja, DJP akan memberikan keputusan apakah permohonan perpanjangan disetujui atau ditolak. Jika dalam tujuh hari tidak ada tanggapan dari DJP, maka permohonan dianggap disetujui secara otomatis.

Apa yang Terjadi Jika Perpanjangan Ditolak?

Jika permohonan perpanjangan ditolak, wajib pajak harus segera menyelesaikan pelaporan SPT Tahunan sesegera mungkin untuk menghindari sanksi denda. Jika tetap terlambat, maka wajib pajak harus membayar denda administrasi yang telah ditetapkan oleh DJP.

Oleh karena itu, wajib pajak disarankan untuk selalu mempersiapkan laporan keuangan dan dokumen pendukung dengan baik sebelum batas waktu pelaporan agar tidak perlu mengajukan perpanjangan atau terkena denda akibat keterlambatan.

1. Apa yang terjadi jika saya terlambat lapor SPT tanpa mengajukan perpanjangan?

Anda akan dikenakan denda administratif sebesar Rp100.000 untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp1.000.000 untuk wajib pajak badan.

2. Bagaimana jika saya sudah membayar pajak tapi lupa lapor SPT?

Meski pajak sudah dibayar, Anda tetap wajib melaporkan SPT. Jika terlambat, denda administrasi tetap berlaku.

3. Berapa lama proses persetujuan perpanjangan SPT melalui e-PSPT?

DJP akan memberikan jawaban dalam waktu maksimal tujuh hari kerja. Jika tidak ada tanggapan dalam waktu tersebut, maka permohonan dianggap disetujui.

 

 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya