Liputan6.com, Jakarta Belakangan ini, beredar informasi yang menyebut bahwa BPJS Kesehatan tidak menanggung biaya perawatan untuk 144 jenis penyakit. Kabar ini menimbulkan kekhawatiran di masyarakat, terutama bagi peserta BPJS Kesehatan yang mengandalkan layanan jaminan kesehatan ini untuk berbagai kebutuhan medis mereka.
Namun, apakah isu ini benar? baru-baru ini BPJS Kesehatan pun menanggapi kabar tersebut melakukan konfirmasi di berbagai platform, termasuk media sosial. Nyatanya, informasi tentang 144 penyakit yang tidak ditanggung adalah tidak benar. Turut disampaikan skema penanggungan daftar-daftar penyakit tersebut
Advertisement
Berikut penjelasan BPJS Kesehatan tentang isu 144 jenis penyakit yang dikabarkan tidak ditanggung, dirangkum Liputan6, Sabtu (1/2).
Advertisement
Klarifikasi BPJS Kesehatan: 144 Penyakit Tetap Ditanggung, Tapi Ditangani di FKTP
Dalam unggahan instagram BPJS Kesehatan @bpjskesehatan turut dikonfirmasi kekeliruan informasi yang beredar di masyarakat terkait 144 penyakit yang kabarnya tidak dapat ditanggung.
"Cek faktanya, bener nggak sih ada 144 penyakit tidak dapat dirujuk ke rumah sakit? tenyata, 144 Penyakit Tidak Dapat Dirujuk Ke Rumah Sakit (tanda silang). 144 Penyakit Yang Dapat Ditangani Oleh Dokter di FKTP (tanda centang). Beda Kata, Beda Arti, Hati-Hati!," tulis BPJS Kesehatan di Instagramnya, dikutip Liputan6.
BPJS Kesehatan menegaskan bahwa 144 penyakit yang disebut-sebut tidak dicover, sebenarnya tetap ditanggung dalam skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Namun, penyakit-penyakit ini tidak serta-merta dirujuk ke rumah sakit, karena dapat ditangani secara mandiri di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) seperti puskesmas atau klinik.
Dalam sistem JKN, FKTP memiliki peran penting sebagai gerbang utama layanan kesehatan. Dokter di FKTP memiliki kompetensi untuk menangani berbagai jenis penyakit ringan hingga sedang. Jika pasien mengalami kondisi yang lebih kompleks dan membutuhkan perawatan lebih lanjut, barulah dokter di FKTP akan memberikan rujukan resmi ke rumah sakit.
Regulasi ini sesuai dengan Standar Kompetensi Dokter Indonesia yang ditetapkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia, yang menyebutkan bahwa dokter di FKTP mampu menangani sejumlah penyakit secara mandiri tanpa perlu merujuk pasien ke fasilitas yang lebih tinggi.
"Berdasarkan peraturan, terdapat 144 penyakit yang dapat dikuasai penuh oleh dokter di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama secara mandiri dan tuntas. Apabila kondisi pasien tidak bisa ditangani secara mandiri dan tuntas, dan dokter memberikan rujukan ke faskes lanjutan atau RS, maka biaya perawatan ditanggung BPJS Kesehatan," kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya Hernina Agustin Arifin, dikutip dari ANTARA.
Advertisement
Apa Saja 144 Penyakit yang Ditangani di FKTP?
BPJS Kesehatan tidak secara eksplisit merilis daftar lengkap 144 penyakit tersebut dalam satu dokumen, tetapi berdasarkan regulasi yang berlaku, beberapa contoh penyakit yang umumnya ditangani di FKTP meliputi:
- Kejang demam
- Tetanus
- HIV/AIDS tanpa komplikasi
- Tension headache atau sakit kepala tegang
- Migrain
- Bell’s palsy
- vertigo
- Gangguan somatoform
- Insomnia
- Benda asing di konjungtiva
- Konjungtivis
- Perdarahan subkonjungtiva
- Tata kering.
Penyakit-penyakit tersebut masih mendapatkan layanan BPJS Kesehatan, tetapi tidak langsung dirujuk ke rumah sakit karena dokter di FKTP memiliki kemampuan untuk menangani kasus-kasus ini dengan tuntas.
Bagaimana Jika Pasien Membutuhkan Rujukan ke Rumah Sakit?
Sistem BPJS Kesehatan menerapkan skema berjenjang, yang berarti pasien harus mendapatkan perawatan di FKTP terlebih dahulu sebelum bisa dirujuk ke rumah sakit. Namun, ada beberapa kondisi di mana pasien tetap bisa mendapatkan rujukan ke rumah sakit, seperti saat kondisi pasien tidak membaik setelah mendapatkan perawatan di FKTP, kemudian ketika penyakit berkembang menjadi lebih parah dan memerlukan tindakan medis yang lebih spesifik dan diperlukan pemeriksaan lanjutan atau peralatan medis yang tidak tersedia di FKTP.
Dalam situasi tersebut, dokter di FKTP akan menerbitkan surat rujukan resmi, yang memungkinkan pasien untuk mendapatkan perawatan di rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Dengan mengikuti prosedur ini, pasien tetap bisa mendapatkan perawatan di rumah sakit tanpa dikenakan biaya tambahan, sesuai dengan ketentuan BPJS.
"Tapi banyak kendala di lapangan, peserta ketika diminta rawat inap, itu gak berkenan, nah itu kan salah satu indikasi bukan gawat darurat," kata Hernina Agustin, dikutip dari RRI.
Advertisement
Alasan Mengapa 144 Penyakit Ditangani di FKTP
Ada beberapa alasan utama mengapa 144 penyakit ini harus ditangani terlebih dahulu di FKTP, sebelum mendapatkan rujukan ke rumah sakit, yaitu:
- Efisiensi layanan kesehatan, agar rumah sakit tidak kewalahan menangani pasien dengan penyakit ringan yang sebenarnya bisa diselesaikan di FKTP.
- Optimalisasi peran FKTP, karena dokter di puskesmas dan klinik memiliki kompetensi untuk menangani kasus-kasus medis ringan hingga sedang.
- Mengurangi beban rumah sakit, agar rumah sakit dapat lebih fokus menangani kasus yang lebih berat dan kompleks.
- Meningkatkan akses layanan kesehatan, sehingga peserta JKN bisa mendapatkan perawatan medis lebih cepat tanpa harus antre di rumah sakit.
Dengan sistem ini, pasien dapat mengakses layanan medis yang lebih cepat dan efisien, tanpa harus menunggu lama untuk mendapatkan perawatan di rumah sakit.
BPJS Kesehatan Minta Masyarakat Tidak Termakan Hoaks
BPJS Kesehatan mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada informasi yang beredar tanpa melakukan verifikasi terlebih dahulu. Informasi mengenai 144 penyakit yang tidak dicover BPJS merupakan kesalahpahaman dalam penyampaian.
Untuk memastikan informasi yang benar, peserta JKN disarankan untuk mendapatkan informasi langsung dari sumber resmi BPJS Kesehatan, seperti:
- Situs web resmi BPJS Kesehatan.
- Aplikasi Mobile JKN.
- Akun media sosial resmi BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan juga menegaskan bahwa tidak ada penghapusan layanan bagi peserta JKN, dan semua peserta tetap mendapatkan haknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Advertisement
1. Apakah benar 144 penyakit tidak ditanggung BPJS Kesehatan?
Tidak benar. 144 penyakit tetap ditanggung BPJS Kesehatan, tetapi harus ditangani di FKTP terlebih dahulu sebelum dirujuk ke rumah sakit jika diperlukan.
2. Kenapa pasien dengan 144 penyakit ini tidak langsung dirujuk ke rumah sakit?
Karena dokter di FKTP memiliki kompetensi untuk menangani penyakit-penyakit tersebut secara mandiri. Rujukan ke rumah sakit hanya diberikan jika kondisi pasien tidak dapat ditangani di FKTP.
Advertisement
3. Bagaimana cara mengetahui apakah penyakit saya termasuk dalam daftar 144 penyakit ini?
BPJS Kesehatan tidak mengeluarkan daftar resmi dalam satu dokumen, tetapi penyakit yang biasanya ditangani di FKTP mencakup infeksi ringan, hipertensi tanpa komplikasi, diabetes terkontrol, dan penyakit kulit ringan. Jika ragu, konsultasikan langsung dengan dokter di FKTP Anda.
4. Bagaimana cara mendapatkan rujukan ke rumah sakit jika saya membutuhkannya?
Rujukan diberikan oleh dokter di FKTP jika kondisi pasien memerlukan perawatan lanjutan di rumah sakit. Pastikan Anda mengikuti prosedur yang berlaku agar tetap mendapatkan manfaat dari layanan BPJS Kesehatan.
Advertisement