Liputan6.com, Jakarta - Sejak 1 Februari 2025, membeli gas LPG 3 kg harus langsung di pangkalan resmi. Kebijakan pemerintah ini bertujuan untuk efisiensi distribusi dan penyaluran subsidi tepat sasaran. Tidak ada pemangkasan subsidi LPG 3 kg, seperti ditegaskan Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia.
Baca Juga
Advertisement
"LPG ini tidak ada kuota yang dibatasi. Impor kita sama, bulan lalu, bulan sekarang, 3–4 bulan lalu, sama aja. Tidak ada (pengurangan). Subsidinya pun gak ada yang dipangkas, tetap sama," ujarnya dalam konferensi pers, dilansir dari Antara.
Namun, transisi ini menyebabkan perubahan kebiasaan masyarakat yang terbiasa membeli di pengecer. Perubahan ini bukan tanpa tantangan, karena kini masyarakat perlu mencari pangkalan resmi yang mungkin agak jauh dari lokasi biasanya. Kementerian ESDM menekankan pentingnya membeli langsung di pangkalan resmi untuk memastikan subsidi tepat sasaran dan mencegah penyalahgunaan.
Adanya sistem distribusi yang lebih ketat, diharapkan elpiji 3 kg dapat lebih tepat sasaran bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Kebijakan ini juga mendorong pengecer untuk mendaftar sebagai pangkalan resmi demi tetap dapat menjual LPG 3 kg secara legal. Ini juga membantu memastikan ketersediaan gas di pasaran dan mengurangi potensi kelangkaan.
Berikut Liputan6.com ulas lengkapnya, Senin (3/2/2025).
Modal Rp25 juta hingga Rp100 juta
Modal yang dibutuhkan untuk membuka pangkalan gas LPG 3 kg cukup beragam, tergantung skala usaha. Melansir dari Pertamina, kisarannya antara Rp25 juta hingga Rp100 juta. Angka yang lebih tinggi, sekitar Rp100 juta, merujuk pada modal untuk menjadi agen, bukan hanya pangkalan. Perbedaan ini penting untuk dipahami.
Agen merupakan penyalur utama dari Pertamina, sedangkan pangkalan adalah sub-penyalur yang menjual langsung ke konsumen akhir. Pertamina Patra Niaga menjelaskan, pengawasan distribusi LPG subsidi 3 kg diperketat melalui aplikasi Merchant Apps Pangkalan (MAP) untuk memantau transaksi dan memastikan pembelian wajar.
Melansir dari Antara, menurut pihak Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Timur, Bali dan Nusa Tenggara, pengawasan dilakukan melalui pendataan transaksi via MAP untuk melihat kewajaran jumlah pembelian rata-rata konsumen.
Modal Rp25 juta hingga Rp100 juta itu sudah mencakup biaya operasional seperti sewa tempat, pengadaan tabung gas, timbangan, dan mungkin juga kendaraan pengangkut jika diperlukan. Jumlah ini juga bisa bervariasi tergantung lokasi dan fasilitas yang disediakan. Sebagai gambaran, jika anda memutuskan untuk menggunakan sebuah mobil untuk distribusi, biaya operasional akan jauh lebih tinggi.
Sementara itu, jika memilih lokasi yang strategis dan dekat dengan pemukiman padat penduduk, modal yang dibutuhkan juga bisa lebih rendah. Pastikan pula mempertimbangkan biaya tak terduga yang mungkin muncul selama operasional usaha.
Perlu diingat bahwa informasi ini bersifat umum. Anda perlu melakukan riset lebih lanjut untuk mendapatkan gambaran yang lebih akurat dan sesuai dengan kondisi dan lokasi usaha Anda. Lakukan survei pasar untuk mengetahui kebutuhan di area tersebut. Selain itu, konsultasi dengan pihak terkait, seperti Pertamina, sangat disarankan untuk memastikan perkiraan modal yang dibutuhkan akurat.
Â
Â
Advertisement
Penyaluran ke Pangkalan 20-50 tabung per hari
Pertamina juga menjelaskan bahwa rata-rata penyaluran LPG 3 kg ke pangkalan bervariasi, sekitar 20-50 tabung per hari. Ini menunjukan bahwa skala bisnis juga memengaruhi modal yang dibutuhkan. Pangkalan yang melayani area dengan permintaan tinggi akan membutuhkan modal yang lebih besar untuk membeli persediaan yang cukup.
Selain itu, penting untuk mempertimbangkan biaya lain yang tidak selalu langsung terlihat, seperti biaya administrasi dan perizinan. Biaya ini meskipun terkesan kecil, tapi jika diabaikan, akan mengganggu kelancaran operasional bisnis. Jadi, pastikan anda menganggarkan biaya ini agar operasional bisnis kamu berjalan lancar.
Kemudian ditegaskan oleh pihak Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Timur, Bali dan Nusa Tenggara, apabila pangkalan melakukan pelanggaran menyuplai ke pengecer, pangkalan itu akan mendapatkan sanksi berupa surat peringatan dan pengurangan alokasi tabung LPG selama periode tertentu sampai dengan pemutusan hubungan usaha (PHU).
Syarat Buka Pangkalan Gas LPG 3 Kg
Sebelum memulai usaha pangkalan gas LPG 3 kg, pastikan Anda telah memenuhi persyaratan administrasi dan legalitas. Persyaratan ini bertujuan untuk memastikan distribusi yang tertib dan mencegah penyalahgunaan subsidi. Pemenuhan syarat ini juga akan menjamin kelancaran operasional usaha anda.
1. Identitas dan Legalitas Usaha
KTP, NPWP, bukti kepemilikan lahan (atau surat sewa/sejenisnya yang sah), dan surat izin usaha (seperti SIUP, TDP, atau izin usaha lainnya sesuai peraturan daerah). IMB mungkin diperlukan tergantung lokasi. Kepemilikan lahan atau sewa lahan yang sah menjadi bukti legalitas tempat usaha dan memastikan kepatuhan terhadap aturan setempat. Pastikan dokumen yang kamu siapkan sesuai dengan peraturan yang berlaku di daerahmu.
2. Keuangan
Bukti saldo rekening yang cukup dan surat referensi bank. Persyaratan ini menunjukkan kemampuan finansial Anda dalam menjalankan usaha dan memenuhi kewajiban pembayaran. Siapkan rekening koran beberapa bulan terakhir sebagai bukti.
3. Dokumen Pendukung
SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) mungkin diperlukan. Dokumen ini menunjukkan rekam jejak Anda dan meminimalisir risiko-risiko yang tidak diinginkan. Dokumen lain seperti bukti kerjasama dengan Pertamina (jika ada), dan dokumen persetujuan lingkungan juga mungkin dibutuhkan, tergantung pada regulasi setempat. Pastikan untuk mempersiapkan semua dokumen yang dibutuhkan untuk meminimalkan hambatan dalam proses pendaftaran.
Â
Advertisement
Cara Mudah Buka Pangkalan Gas LPG 3 Kg
Proses pendaftaran pangkalan gas LPG 3 kg mungkin belum sepenuhnya online. Meskipun beberapa sumber menyebutkan pendaftaran online, detailnya belum tersedia secara lengkap.
Melansir dari Antara, cara mendaftar jadi pangkalan gas elpiji 3 kg, yakni membuat akun di sistem OSS, mengajukan izin usaha mikro dan mendapatkan NIB, dan mendaftar sebagai pangkalan resmi gas elpiji 3 Kg.
Namun, proses pendaftaran umumnya melibatkan penyampaian dokumen persyaratan kepada pihak berwenang terkait (Pertamina atau instansi pemerintah setempat). Informasi lebih lanjut dapat dicari melalui situs resmi Pertamina atau instansi terkait. Berikut langkah-langkah lebih detail.
1. Membuat Akun di OSS
Kunjungi situs OSS (Online Single Submission) di www.oss.go.id untuk membuat akun. Isi formulir pendaftaran dengan data yang diminta, seperti NIK, tanggal lahir, nomor telepon, dan email. Verifikasi akun Anda melalui email setelah registrasi. Pastikan anda mengisi semua data dengan lengkap dan akurat.
Proses pembuatan akun OSS membutuhkan ketelitian dan kesabaran. Pastikan kamu membaca semua instruksi dengan teliti agar proses pembuatan akun berjalan lancar. Jika ada kendala, hubungi layanan bantuan OSS untuk mendapatkan panduan lebih lanjut.
2. Mengajukan Izin Usaha Mikro dan Mendapatkan NIB
Setelah memiliki akun OSS aktif, ajukan Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) untuk mendapatkan NIB (Nomor Induk Berusaha). Lengkapilah data usaha Anda, termasuk jenis usaha, lokasi, dan data terkait lainnya. Setelah proses selesai, cetak dokumen NIB dan Izin Usaha sebagai bukti legalitas.
Pastikan semua informasi yang Anda masukkan akurat dan sesuai dengan data yang tertera di dokumen pendukung. Ketidakakuratan data dapat menyebabkan penolakan permohonan atau hambatan pada proses selanjutnya. Jika memerlukan bantuan, jangan ragu untuk berkonsultasi dengan petugas OSS.
3. Mendaftar sebagai Pangkalan Resmi Gas LPG 3 Kg
Dengan NIB dan Izin Usaha, kunjungi situs kemitraan Pertamina (https://kemitraan.patraniaga.com) untuk mendaftar. Lengkapi data lokasi usaha Anda dan dokumen persyaratan administrasi lainnya. Setelah data dan dokumen diverifikasi, Anda akan mendapatkan konfirmasi sebagai pangkalan resmi.
Pastikan Anda telah menyiapkan semua dokumen yang dibutuhkan sebelum memulai proses pendaftaran. Periksa kembali kelengkapan dan keakuratan data untuk menghindari penolakan permohonan. Setelah mendaftar, pantau status permohonan Anda secara berkala.
Â