Liputan6.com, Jakarta Polemik larangan pengecer menjual gas LPG 3 kg akhirnya menemui titik terang. Setelah sempat dihentikan, kini pengecer kembali diizinkan berjualan atas instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto. Keputusan ini diambil setelah adanya keresahan masyarakat akibat sulitnya mendapatkan gas LPG 3 kg di tingkat pengecer.
Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa larangan tersebut bukanlah kebijakan Presiden Prabowo, melainkan kebijakan dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia. Melihat situasi yang terjadi di masyarakat, Prabowo akhirnya turun tangan dan meminta kebijakan itu segera dikaji ulang.
Advertisement
Baca Juga
“Presiden telah menginstruksikan kepada ESDM untuk perhari ini mengaktifkan kembali pengecer-pengecer yang ada untuk berjualan seperti biasa,” kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025).
Advertisement
Kronologi Larangan Pengecer Menjual Gas LPG 3 Kg
Beberapa waktu lalu, kebijakan pelarangan pengecer menjual gas LPG 3 kg menimbulkan keresahan di masyarakat. Pengecer yang selama ini menjadi ujung tombak distribusi gas melon mendadak dilarang berjualan, sehingga pasokan gas di tingkat konsumen menjadi terbatas.
Keputusan ini bukan berasal dari Presiden Prabowo, melainkan dari Menteri ESDM Bahlil Lahadalia yang ingin memastikan subsidi gas LPG 3 kg tepat sasaran. Menurutnya, distribusi gas subsidi yang melibatkan pengecer sulit dikontrol oleh pemerintah, sehingga berpotensi menyebabkan harga yang tidak stabil dan penyalahgunaan subsidi.
Namun, larangan ini langsung memicu kepanikan di masyarakat. Banyak warga yang kesulitan mendapatkan gas LPG 3 kg karena pengecer di lingkungan mereka tidak lagi diizinkan menjual. Situasi ini akhirnya membuat Presiden Prabowo turun tangan dan meminta kebijakan tersebut dikaji ulang.
Advertisement
Prabowo Instruksikan Pengecer Kembali Berjualan
Melihat keresahan yang terjadi, Presiden Prabowo langsung menginstruksikan Menteri ESDM untuk mengaktifkan kembali pengecer gas LPG 3 kg. Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa kebijakan awal bukan berasal dari Presiden, namun karena kondisi yang berkembang, Prabowo merasa perlu untuk segera mengambil tindakan.
"Setelah komunikasi dengan Presiden, beliau menginstruksikan kepada ESDM untuk segera mengaktifkan kembali pengecer yang ada agar dapat berjualan seperti biasa," imbuh Dasco.
Keputusan ini mendapat respons positif dari masyarakat, terutama pelaku usaha kecil dan rumah tangga yang bergantung pada pasokan gas dari pengecer. Dengan adanya instruksi dari Presiden, pengecer kini bisa kembali menjual gas LPG 3 kg tanpa hambatan.
Pengecer akan Berubah Menjadi Sub Pangkalan
Meskipun pengecer kini kembali diizinkan berjualan, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia tetap berencana melakukan penataan sistem distribusi gas LPG 3 kg. Salah satu rencananya adalah menaikkan status pengecer menjadi sub pangkalan.
Langkah ini bertujuan agar distribusi gas LPG subsidi dapat lebih terkontrol dan tidak mengalami kenaikan harga yang tidak wajar.
Melalui perubahan ini, pengecer yang ingin tetap berjualan gas LPG 3 kg nantinya harus mengikuti regulasi baru yang akan diterapkan oleh pemerintah.
Advertisement
Stok Gas LPG 3 Kg Tetap Aman
Selain kebijakan distribusi, pemerintah juga memastikan bahwa stok gas LPG 3 kg tetap aman. Meskipun sempat terjadi keresahan di masyarakat, Dasco menegaskan bahwa tidak ada pengurangan pasokan atau subsidi dari pemerintah.
"Stok tidak langka, stok ada, stok terkonfirmasi tidak langka," tegas Dasco dalam pernyataannya.
Pernyataan ini juga diperkuat oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, yang mengatakan bahwa alokasi subsidi gas LPG 3 kg dalam APBN mencapai Rp 87 triliun, sehingga tidak ada pengurangan volume atau subsidi.
Dengan demikian, masyarakat tidak perlu khawatir akan kelangkaan gas LPG 3 kg, terutama setelah pengecer kembali diizinkan berjualan seperti biasa.
Dampak Kebijakan Ini bagi Masyarakat
Keputusan untuk mengizinkan kembali pengecer berjualan gas LPG 3 kg membawa dampak positif bagi masyarakat. Beberapa dampaknya antara lain:
- Masyarakat lebih mudah mendapatkan gas LPG 3 kg, terutama di daerah yang jauh dari pangkalan resmi.
- Harga di tingkat pengecer bisa kembali stabil, karena suplai kembali lancar.
- Pelaku usaha kecil seperti warung makan dan pedagang kaki lima tidak lagi kesulitan mendapatkan gas.
Namun, di sisi lain, perubahan status pengecer menjadi sub pangkalan juga akan membawa tantangan tersendiri. Pengecer perlu memenuhi persyaratan tertentu agar dapat terus berjualan sesuai regulasi yang ditetapkan pemerintah.
Advertisement
1. Mengapa sebelumnya pengecer dilarang menjual gas LPG 3 kg?
Pelarangan ini dilakukan untuk memastikan subsidi gas tepat sasaran dan mencegah kenaikan harga yang tidak terkendali di tingkat pengecer.
2. Apakah sekarang pengecer bisa langsung menjual gas LPG 3 kg lagi?
Ya, berdasarkan instruksi Presiden Prabowo, pengecer sudah bisa kembali berjualan mulai hari ini.
Advertisement
3. Apakah stok gas LPG 3 kg benar-benar aman?
Menurut pemerintah, stok gas LPG 3 kg tetap aman dan tidak ada pengurangan subsidi.
4. Apa yang dimaksud dengan sub pangkalan?
Sub pangkalan adalah sistem distribusi baru yang memungkinkan pengecer tetap menjual gas LPG 3 kg dengan regulasi lebih ketat agar harga tetap terkontrol.
Advertisement