Ketentuan THR di Indonesia, Panduan Tunjangan Hari Raya Bagi Pekerja

Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak pekerja yang diatur dalam peraturan perundang-undangan Indonesia, berikut panduan lengkap mengenai ketentuan, besaran, dan waktu pembayaran THR.

oleh Woro Anjar Verianty diperbarui 11 Feb 2025, 16:40 WIB
Diterbitkan 11 Feb 2025, 16:40 WIB
Good News Today: Kabar Gembira THR, THR PNS, Harga Bawang Turun
Ilustrasi uang. (via: istimewa)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Memahami ketentuan THR menjadi hal krusial bagi setiap pekerja dan pengusaha di Indonesia menjelang hari raya keagamaan. Sebagai salah satu hak fundamental pekerja yang dijamin oleh undang-undang, ketentuan THR telah diatur secara komprehensif melalui berbagai regulasi pemerintah, termasuk Permenaker 6/2016 dan peraturan terbaru lainnya yang menjamin kesejahteraan karyawan.

Pemerintah telah menetapkan ketentuan THR yang jelas dan mengikat untuk memastikan hak pekerja terpenuhi secara adil dan tepat waktu. Regulasi terbaru mengenai ketentuan THR tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04/III/2024 untuk karyawan swasta dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 untuk ASN, yang mengatur secara detail tentang waktu pemberian, besaran, dan mekanisme pembayaran THR.

Dengan adanya aturan yang komprehensif ini, setiap pekerja dan pengusaha dapat memahami hak dan kewajibannya terkait ketentuan THR secara lebih jelas. Hal ini menjadi panduan penting untuk memastikan proses pemberian THR berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Lebih jelasnya, berikut ini telah Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber penjelasan lengkapnya, pada Selasa (11/2).

Definisi dan Dasar Hukum THR

Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan. Pemberian THR didasarkan pada regulasi yang kuat, terutama Permenaker 6/2016 yang menjadi acuan utama dalam pelaksanaan pemberian THR di Indonesia.

THR wajib diberikan dalam bentuk uang rupiah dan berlaku untuk semua hari raya keagamaan, termasuk Idul Fitri bagi yang beragama Islam, Natal untuk umat Kristiani, Nyepi bagi pemeluk Hindu, Waisak untuk umat Buddha, dan Imlek bagi penganut Konghucu. Ketentuan ini menegaskan komitmen pemerintah dalam menjamin kesetaraan hak bagi seluruh pekerja tanpa memandang latar belakang agama.

Dasar hukum pemberian THR telah diperkuat dengan adanya pembaruan regulasi melalui SE Nomor M/2/HK.04/III/2024 untuk sektor swasta dan PP Nomor 14 Tahun 2024 untuk aparatur negara. Kedua regulasi ini memberikan kerangka hukum yang lebih jelas dan terperinci mengenai mekanisme pemberian THR.

Implementasi regulasi THR diawasi ketat oleh Kementerian Ketenagakerjaan untuk memastikan kepatuhan seluruh pihak. Pengawasan ini mencakup monitoring pembayaran THR tepat waktu dan sesuai ketentuan, serta penanganan pengaduan terkait pelanggaran pemberian THR.

 

Kriteria dan Perhitungan THR

Berdasarkan peraturan yang berlaku, THR wajib diberikan kepada seluruh pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus menerus. Ketentuan ini berlaku baik untuk karyawan tetap (PKWTT) maupun karyawan kontrak (PKWT), dengan perhitungan yang disesuaikan berdasarkan masa kerja.

Komponen upah yang digunakan dalam perhitungan THR terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap, atau upah bersih tanpa tunjangan (clean wages). Perhitungan ini berlaku sama untuk seluruh jenis pekerja, termasuk pekerja harian lepas yang upah satu bulannya dihitung berdasarkan rata-rata upah 12 bulan terakhir.

Khusus untuk kasus PHK, pekerja dengan PKWTT yang mengalami pemutusan hubungan kerja dalam rentang 30 hari sebelum hari raya tetap berhak mendapatkan THR. Namun, ketentuan ini tidak berlaku bagi pekerja PKWT yang masa kontraknya berakhir sebelum hari raya.

  • Masa kerja 12 bulan atau lebih: THR diberikan sebesar satu bulan upah. Upah tersebut dapat berupa upah pokok, upah bersih, atau upah pokok beserta tunjangan tetap, tergantung kesepakatan dalam perjanjian kerja.
  • Masa kerja kurang dari 12 bulan: THR diberikan secara proporsional, dihitung dengan rumus: (masa kerja/12 bulan) x satu bulan upah.
  • Untuk pekerja harian lepas dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah 12 bulan terakhir.
  • Jika masa kerjanya kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah per bulan selama masa kerja.

Jadwal dan Mekanisme Pembayaran THR

Ilustrasi THR
Ilustrasi THR. (Image by 8photo on Freepik)... Selengkapnya

Pemerintah telah menetapkan jadwal pembayaran THR yang berbeda untuk sektor swasta dan aparatur negara. Bagi karyawan swasta, berdasarkan SE Nomor M/2/HK.04/III/2024, pembayaran THR wajib dilakukan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Untuk Idul Fitri 2025 yang diprediksi jatuh pada akhir Maret 2025, batas akhir pemberian THR adalah tanggal 23 Maret 2025.

Sementara untuk PNS dan aparatur negara, PP 14 Tahun 2024 mengatur bahwa pencairan THR dilaksanakan paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya. Ketentuan ini memberikan kepastian waktu bagi ASN dalam merencanakan keuangan mereka menjelang hari raya. Pembayaran THR harus dilakukan secara penuh tanpa dicicil untuk memastikan pekerja dapat memenuhi kebutuhan hari raya secara optimal.

Pembayaran THR dilakukan satu kali dalam setahun sesuai dengan hari raya keagamaan masing-masing pekerja. Namun, terdapat fleksibilitas dimana ketentuan ini dapat diubah berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja yang dituangkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Untuk kasus perpindahan pekerja antar perusahaan, pekerja yang dipindahkan dengan masa kerja yang berlanjut berhak mendapatkan THR dari perusahaan baru apabila belum menerima THR dari perusahaan sebelumnya. Hal ini menjamin kontinuitas hak pekerja dalam menerima THR.

Sanksi dan Mekanisme Pengaduan

Pemerintah menerapkan sanksi tegas bagi perusahaan yang melanggar ketentuan pembayaran THR. Pelanggaran terhadap ketentuan pembayaran THR akan dikenakan denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayarkan, dengan ketentuan bahwa denda tersebut tidak menghilangkan kewajiban perusahaan untuk tetap membayar THR kepada pekerjanya.

Selain denda finansial, perusahaan yang tidak membayar THR juga dapat dikenakan sanksi administratif bertingkat, mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha. Sanksi ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam melindungi hak pekerja.

Untuk memfasilitasi pengawasan dan penegakan aturan THR, Kementerian Ketenagakerjaan menyediakan beberapa saluran pengaduan yang dapat diakses pekerja:

  • Posko Pengaduan THR di Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA)
  • Sistem pengaduan online melalui poskothr.kemnaker.go.id
  • Call Center 1500-630
  • WhatsApp ke nomor 08119521151

Jika terjadi perselisihan mengenai THR, pekerja dan pengusaha diharapkan menyelesaikan masalah secara bipartit terlebih dahulu. Apabila penyelesaian secara kekeluargaan tidak berhasil, perselisihan dapat diselesaikan melalui mediasi hubungan industrial. Jika mediasi masih tidak mencapai kesepakatan, pekerja dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) sesuai dengan ketentuan UU PPHI.

Pengaduan dan penyelesaian sengketa THR ditangani secara serius untuk memastikan hak pekerja terpenuhi dan mencegah terjadinya pelanggaran serupa di masa mendatang. Proses penyelesaian sengketa dilakukan secara bertahap dan terstruktur untuk memberikan kesempatan bagi kedua belah pihak mencapai kesepakatan yang adil.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya