Menaker Siapkan Aturan Ojol Dapat THR, Gojek Sebut Mereka Bukan Karyawan Tetap

Pemerintah siapkan regulasi THR untuk ojol, tapi Gojek menyebut mereka bukan karyawan tetap. Bagaimana kelanjutannya?

oleh Andre Kurniawan Kristi Diperbarui 18 Feb 2025, 18:18 WIB
Diterbitkan 18 Feb 2025, 18:18 WIB
Ilustrasi ojol (Liputan6.com)
Ilustrasi ojol (Liputan6.com)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah mempersiapkan regulasi baru terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pengemudi ojek online (ojol). Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa regulasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para pekerja di sektor transportasi online serta menciptakan hubungan industrial yang lebih harmonis antara pengusaha dan pengemudi.

Pada pertemuan dengan perwakilan pengemudi ojol pada Senin (17/2/2025), Yassierli meminta agar pengemudi bersabar karena regulasi masih dalam tahap finalisasi dan akan segera diterbitkan dalam beberapa hari ke depan. Regulasi ini kemungkinan akan berbentuk Surat Edaran (SE) atau Peraturan Menteri (Permen), tergantung pada kesepakatan dengan para pemangku kepentingan.

Yassierli mengatakan jika THR adalah kebudayaan, dan ini adalah bentuk keberpihakan pengusaha kepada pengemudi online.

Sikap Gojek: Pengemudi Bukan Karyawan Tetap

Menanggapi wacana tersebut, pihak Gojek melalui induk perusahaannya, GoTo Group, menyatakan bahwa para pengemudi ojol bukan merupakan karyawan tetap, melainkan mitra yang memiliki fleksibilitas dalam mengatur jam kerja mereka. Chief of Public Policy & Government Relations GoTo Group, Ade Mulya, menjelaskan bahwa perusahaan tidak berkewajiban memberikan THR dalam konteks hubungan kerja konvensional.

Meskipun demikian, Gojek mengklaim bahwa pihaknya tetap berkomitmen untuk memberikan bentuk apresiasi kepada mitra pengemudinya. Salah satu bentuknya adalah program Tali Asih Hari Raya, yang bertujuan membantu mitra driver menjalani Ramadan dengan lebih tenang dan merayakan Idulfitri bersama keluarga.

Perdebatan Regulasi: Imbauan atau Kewajiban?

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 menyebutkan bahwa perusahaan hanya wajib memberikan THR kepada pekerja yang memiliki hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWTT). Karena pengemudi ojol dianggap sebagai mitra, bukan pekerja dengan PKWTT, maka mereka tidak termasuk dalam kategori yang berhak mendapatkan THR secara wajib.

Namun, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer atau Noel berharap agar kebijakan ini tidak hanya berupa imbauan, melainkan bersifat mengikat. Menurutnya, bentuk pemberian THR kepada pengemudi online harus dalam bentuk uang, bukan sekadar bantuan atau insentif lainnya.

Respons Pengemudi Ojol dan Proses Negosiasi

Di tengah proses pembahasan regulasi ini, puluhan pengemudi ojol melakukan demonstrasi di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan pada Senin (17/2/2025). Mereka menuntut kepastian mengenai pemberian THR dan menolak status sebagai mitra jika itu berarti menghilangkan hak mereka atas tunjangan hari raya.

Kemnaker telah beberapa kali bertemu dengan perwakilan perusahaan aplikator, termasuk Gojek, untuk membahas kemungkinan pemberian THR ini. Yassierli menyatakan bahwa negosiasi masih berlangsung, terutama terkait teknis pencairannya.

Program Bantuan Gojek untuk Mitra Pengemudi

Sebagai bentuk kepedulian kepada mitra pengemudinya, Gojek mengklaim telah menjalankan berbagai program kesejahteraan. Salah satu program yang telah berjalan adalah pemberian saham gratis kepada mitra pengemudi saat Initial Public Offering (IPO) GoTo pada tahun 2022. Dengan program ini, banyak mitra pengemudi kini juga menjadi pemegang saham GoTo dan memperoleh manfaat ekonomi seiring pertumbuhan perusahaan.

Selain itu, sejak Mei 2024, Gojek dan GoTo juga mendanai program Makan Bergizi Gratis bagi 10.000 anak setiap hari di 11 kota di seluruh Indonesia. Menjelang Idulfitri, perusahaan juga menyediakan Paket Sembako Bazar Swadaya sebagai salah satu bentuk apresiasi bagi mitra pengemudi.

Pertanyaan dan Jawaban Seputar THR untuk Ojol

1. Apakah pengemudi ojek online berhak mendapatkan THR?

Saat ini, pengemudi ojol tidak termasuk dalam kategori pekerja yang wajib menerima THR karena status mereka sebagai mitra, bukan karyawan tetap. Namun, pemerintah tengah menggodok regulasi baru untuk mengatur pemberian THR bagi pengemudi online.

2. Bagaimana bentuk THR yang akan diberikan kepada pengemudi ojol?

Belum ada keputusan final mengenai bentuk THR ini. Pemerintah ingin memastikan THR berbentuk uang, namun pihak aplikator seperti Gojek lebih memilih memberikan insentif atau bantuan dalam bentuk lain.

3. Apakah semua perusahaan aplikasi transportasi online wajib memberikan THR?

Jika regulasi yang dikeluarkan bersifat mengikat, maka semua perusahaan aplikator yang beroperasi di Indonesia harus mematuhi aturan tersebut.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya