Meniatkan Zakat Fitrah Orang Lain, Berdasarkan Tuntunan Syariat Islam

Zakat fitrah untuk orang lain diperbolehkan dalam Islam, berikut tata cara, niat, dan bacaan doa lengkapnya dalam bahasa Arab dan Indonesia.

oleh Woro Anjar Verianty Diperbarui 18 Mar 2025, 21:00 WIB
Diterbitkan 18 Mar 2025, 21:00 WIB
Ilustrasi zakat fitrah (pixabay)
Zakat fitrah merupakan zakat yang dikeluarkan sebagai bentuk pembersihan diri sekaligus untuk membantu kelompok yang kurang beruntung.... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Dalam menjalankan ibadah puasa Ramadhan, zakat fitrah menjadi salah satu kewajiban yang harus ditunaikan setiap Muslim. Tidak jarang, seseorang perlu meniatkan zakat fitrah orang lain, baik itu untuk anggota keluarga ataupun orang yang telah meminta untuk diwakilkan. Memahami tata cara meniatkan zakat fitrah orang lain menjadi sangat penting agar ibadah ini diterima oleh Allah SWT dan sesuai dengan tuntunan syariat Islam.

Banyak Muslim yang masih bingung tentang bagaimana cara yang benar dalam meniatkan zakat fitrah orang lain. Hal ini tidak mengherankan, mengingat niat merupakan salah satu aspek penting dalam setiap ibadah. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW, "Sesungguhnya setiap amalan tergantung pada niatnya." Oleh karena itu, meniatkan zakat fitrah orang lain harus dilakukan dengan benar sesuai dengan ketentuan yang telah diajarkan dalam syariat Islam.

Artikel ini akan membahas secara lengkap tentang tata cara meniatkan zakat fitrah orang lain, mulai dari pengertian zakat fitrah, hukum dan syarat, serta berbagai jenis niat zakat fitrah untuk orang lain, seperti untuk istri, anak, dan orang yang diwakilkan. Dengan memahami cara meniatkan zakat fitrah orang lain dengan benar, diharapkan umat Muslim dapat menunaikan kewajiban ini dengan sempurna dan mendapatkan keberkahan di bulan suci Ramadhan. Berikut ini telah Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber informasi lengkapnya, pada Selasa (18/3).

Promosi 1

Pengertian dan Hukum Zakat Fitrah

Zakat fitrah adalah zakat yang dikeluarkan saat bulan Ramadhan, biasanya dilaksanakan pada minggu terakhir bulan puasa. Dalam istilah fikih, zakat fitrah disebut juga dengan zakat al-nafs (zakat jiwa) karena bertujuan untuk mensucikan jiwa orang yang berpuasa dari perbuatan dan perkataan yang sia-sia selama Ramadhan, serta membantu orang-orang yang membutuhkan pada hari raya Idul Fitri.

Hukum menunaikan zakat fitrah adalah wajib bagi setiap Muslim yang memiliki kelebihan dari makanan pokok untuk dirinya dan orang yang ditanggungnya pada malam dan siang hari raya Idul Fitri. Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Umar RA bahwa Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha' kurma atau satu sha' gandum bagi setiap Muslim, baik itu orang merdeka maupun budak, laki-laki atau perempuan, dewasa maupun anak-anak.

Zakat fitrah memiliki syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi agar sah pelaksanaannya. Dikutip dari Buku Induk Fikih Islam Nusantara karya K.H. Imaduddin Utsman al-Bantanie, syarat-syarat tersebut meliputi:

  • Islam
  • Tenggelamnya matahari di hari terakhir bulan Ramadhan
  • Adanya kelebihan dari makanan pokok bagi dirinya dan orang yang ditanggungnya

Bagi bayi yang baru lahir, ketentuan zakat fitrahnya bergantung pada waktu kelahirannya. Jika bayi tersebut lahir sebelum matahari tenggelam di akhir Ramadhan (sebelum waktu Maghrib), maka wajib dibayarkan zakat fitrahnya oleh wali atau orang tuanya. Namun, jika bayi tersebut lahir setelah waktu Maghrib, maka tidak wajib dibayarkan zakat fitrahnya karena ia lahir setelah waktu wajib zakat fitrah telah berlalu.

Macam-Macam Niat Zakat Fitrah untuk Orang Lain

perbedaan zakat fitrah dan zakat mal
perbedaan zakat fitrah dan zakat mal ©Ilustrasi dibuat AI... Selengkapnya

Dalam meniatkan zakat fitrah untuk orang lain, terdapat beberapa jenis niat yang dapat diucapkan sesuai dengan subjek yang diniatkan. Berikut adalah macam-macam niat zakat fitrah untuk orang lain:

1. Niat Zakat Fitrah untuk Istri

Bagi seorang suami yang ingin membayarkan zakat fitrah untuk istrinya, niat yang diucapkan adalah:

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Arab latin: Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'an zaujatii fardhan lillaahi ta'aalaa

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta'âlâ."

Dalam Islam, seorang suami memiliki kewajiban untuk mencukupi kebutuhan istri dan keluarganya, termasuk dalam hal ibadah seperti zakat fitrah. Dengan membayarkan zakat fitrah untuk istri, seorang suami telah menunaikan tanggung jawabnya sebagai kepala keluarga dan membantu istrinya dalam menyempurnakan ibadah puasa Ramadhan.

Perlu diingat bahwa niat harus dilakukan dengan penuh keikhlasan dan kesadaran bahwa ibadah ini semata-mata karena Allah SWT, bukan untuk dipuji atau dilihat oleh orang lain. Niat yang tulus akan menjadi kunci diterimanya ibadah zakat fitrah oleh Allah SWT.

2. Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki

Untuk orangtua yang ingin membayarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakinya, niat yang diucapkan adalah:

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ ... ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Arab latin: Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'an waladii ... fardhan lillaahi ta'aalaa

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku.... (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta'âlâ."

Dalam niat ini, orangtua sebaiknya menyebutkan nama anak laki-laki yang dizakati untuk memperjelas niat. Hal ini penting karena niat adalah landasan dari ibadah, dan kejelasan niat akan membantu dalam memastikan ibadah tersebut diterima oleh Allah SWT.

Membayarkan zakat fitrah untuk anak merupakan bentuk tanggung jawab orangtua dalam mengajarkan nilai-nilai Islam kepada generasi penerus. Dengan demikian, anak-anak akan tumbuh dengan pemahaman yang baik tentang pentingnya berbagi dan menunaikan kewajiban agama sejak dini.

3. Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan

Bagi orangtua yang ingin membayarkan zakat fitrah untuk anak perempuannya, niat yang diucapkan adalah:

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ ... ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Arab latin: Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'an bintii ... fardhan lillaahi ta'aalaa

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku.... (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta'âlâ."

Sama seperti niat untuk anak laki-laki, dalam niat ini juga sebaiknya disebutkan nama anak perempuan yang dizakati. Hal ini untuk memastikan kejelasan niat dan ketepatan tujuan zakat fitrah yang dikeluarkan.

Orangtua yang membayarkan zakat fitrah untuk anaknya telah menjalankan peran sebagai wali yang bertanggung jawab atas kesejahteraan dan pendidikan agama anak-anaknya. Dengan membiasakan anak-anak dengan ibadah zakat, orangtua telah menanamkan nilai-nilai kebaikan dan kepedulian sosial yang akan membentuk karakter mereka di masa depan.

 

4. Niat Zakat Fitrah untuk Orang yang Diwakilkan

Jika seseorang dipercaya untuk membayarkan zakat fitrah atas nama orang lain (selain keluarga inti), niat yang diucapkan adalah:

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ (.....) ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Arab latin: Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'an (...) fardhan lillaahi ta'aalaa

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk... (sebutkan nama spesifik), fardu karena Allah Ta'âlâ."

Dalam niat ini, perlu disebutkan nama spesifik orang yang dizakati agar tidak terjadi kesalahan atau kekeliruan. Hal ini penting karena niat adalah landasan dari ibadah, dan kejelasan niat akan membantu dalam memastikan ibadah tersebut diterima oleh Allah SWT.

Mewakilkan pembayaran zakat fitrah kepada orang lain diperbolehkan dalam Islam, asalkan orang yang diwakilkan tersebut terpercaya dan amanah. Hal ini memberikan kemudahan bagi umat Muslim dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah, terutama bagi mereka yang memiliki keterbatasan waktu atau kondisi fisik yang tidak memungkinkan untuk membayarkan zakat fitrah secara langsung.

Doa Saat Membayar dan Menerima Zakat Fitrah

Selain niat, doa juga merupakan bagian penting dalam proses pembayaran zakat fitrah. Berikut adalah doa-doa yang disunnahkan saat membayar dan menerima zakat fitrah:

Doa Saat Membayar Zakat Fitrah

Melansir laman MUI, Imam Nawawi dalam karyanya al-Adzkar, menganjurkan saat membayar zakat seseorang baiknya membaca doa berikut:

رَبَّنَا تَقَبَّلْ مِنَّا ۗ اِنَّكَ اَنْتَ السَّمِيْعُ الْعَلِيْمُ

Arab latin: Rabbanaa taqabbal minnaa, innaka antas samii'ul 'aliim

Artinya: "Ya Tuhan kami, terimalah (amal) dari kami. Sungguh, Engkaulah Yang Maha Mendengar, Maha Mengetahui," (QS. Al-Baqarah [2]: 127) (Lihat: Zakariya an-Nawawi, al-Adzkar, hal 327)

Doa ini mengandung permohonan kepada Allah SWT agar menerima zakat fitrah yang telah dikeluarkan. Dengan membaca doa ini, seorang Muslim telah menunjukkan kerendahan hati dan pengharapannya kepada Allah SWT semata, bukan kepada manusia atau makhluk lainnya.

Selain doa tersebut, muzakki (pembayar zakat) juga bisa menambahkan doa-doa lain yang sesuai dengan kebutuhan dan keinginannya, seperti memohon keberkahan harta, kesucian jiwa, dan keselamatan di dunia dan akhirat.

Doa Saat Menerima Zakat Fitrah

Bagi mustahiq zakat (penerima zakat) atau amil zakat (pengelola zakat), hendaknya membaca doa ini saat menerima zakat:

ﺁﺟَﺮَﻙ ﺍﻟﻠﻪُ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﻋْﻄَﻴْﺖَ، ﻭَﺑَﺎﺭَﻙَ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﺑْﻘَﻴْﺖَ ﻭَﺟَﻌَﻠَﻪُ ﻟَﻚَ ﻃَﻬُﻮْﺭًﺍ

Arab latin: Aajarakallahu fiimaa a'thaita, wa baaraka fiimaa abqaita wa ja'alahu laka thahuuran

Artinya: "Semoga Allah memberikan pahala atas apa yang engkau berikan, dan semoga Allah memberikan berkah atas harta yang kau simpan dan menjadikannya sebagai pembersih bagimu." (Lihat: Ibnu Qudamah al-Maqdisi, al-Mughni wa al-Syarh al-Kabir, juz 7, hal. 168).

Doa ini berisi harapan agar Allah memberikan pahala kepada pembayar zakat atas harta yang telah dikeluarkannya, memberikan keberkahan pada harta yang tersisa, dan menjadikan zakat tersebut sebagai pembersih bagi pembayar zakat. Dengan mendoakan pembayar zakat, penerima atau pengelola zakat telah menjalankan sunnah Rasulullah SAW dan menunjukkan rasa terima kasih kepada pembayar zakat.

Membacakan doa ini juga merupakan bentuk penegasan bahwa penerima atau pengelola zakat menyadari bahwa harta yang diterimanya adalah amanah dari Allah SWT yang harus digunakan dengan sebaik-baiknya sesuai dengan ketentuan syariat.

Ketentuan dan Tata Cara Membayar Zakat Fitrah

Selain memahami niat dan doa dalam zakat fitrah, penting juga untuk mengetahui ketentuan dan tata cara membayarnya. Berikut adalah beberapa hal yang perlu diperhatikan:

Besaran Zakat Fitrah

Besaran zakat fitrah yang dikeluarkan adalah satu sha' (kira-kira setara dengan 2,5 kg atau 3,5 liter) dari makanan pokok yang biasa dikonsumsi di daerah tempat tinggal. Di Indonesia, makanan pokok umumnya adalah beras, sehingga zakat fitrah yang dikeluarkan berupa beras sebanyak 2,5 kg atau 3,5 liter per orang.

Jika ingin membayar zakat fitrah dengan uang, nilainya haruslah setara dengan harga 2,5 kg beras yang biasa dikonsumsi. Namun, para ulama berbeda pendapat mengenai kebolehan membayar zakat fitrah dengan uang. Sebagian ulama memperbolehkannya dengan pertimbangan kemaslahatan dan kemudahan, sementara sebagian lainnya berpendapat bahwa zakat fitrah harus dibayarkan dalam bentuk makanan pokok sesuai dengan sunnah Rasulullah SAW.

Waktu Pembayaran Zakat Fitrah

Waktu untuk membayar zakat fitrah adalah selama bulan Ramadhan hingga sebelum pelaksanaan Salat Idul Fitri. Namun, disunnahkan untuk membayarnya pada hari terakhir Ramadhan, sebelum Salat Idul Fitri dilaksanakan.

Berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud, Rasulullah SAW bersabda:

"Barangsiapa yang menunaikan zakat fitrah sebelum shalat Id maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat Id maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah." (HR. Abu Daud).

Oleh karena itu, penting bagi umat Muslim untuk memperhatikan waktu pembayaran zakat fitrah agar ibadah ini diterima sebagai zakat fitrah, bukan sebagai sedekah biasa.

Cara Membayar Zakat Fitrah

Zakat fitrah dapat dibayarkan dengan beberapa cara:

  • Langsung kepada mustahiq (orang yang berhak menerima zakat)
  • Melalui amil zakat di masjid-masjid atau lembaga amil zakat resmi
  • Secara online melalui platform zakat digital yang terpercaya

Dengan perkembangan teknologi, kini banyak Muslim yang membayar zakat fitrah secara online karena lebih praktis dan aman. Islam tidak melarang metode pembayaran zakat berbasis teknologi selama memenuhi ketentuan syariah dan sampai kepada yang berhak menerimanya.

Penerima Zakat Fitrah

Orang-orang yang berhak menerima zakat fitrah (mustahiq) adalah delapan golongan yang disebutkan dalam Al-Qur'an surat At-Taubah ayat 60, yaitu:

  1. Orang fakir
  2. Orang miskin
  3. Amil zakat (pengelola zakat)
  4. Mu'allaf (orang yang baru masuk Islam)
  5. Riqab (budak yang ingin memerdekakan dirinya)
  6. Gharim (orang yang terlilit hutang)
  7. Fi sabilillah (orang yang berjuang di jalan Allah)
  8. Ibnu sabil (musafir yang kehabisan bekal)

Namun, beberapa ulama berpendapat bahwa zakat fitrah sebaiknya diprioritaskan untuk fakir miskin, sesuai dengan hadits Rasulullah SAW yang menyebutkan bahwa zakat fitrah adalah "makanan bagi orang miskin".

Perlu diperhatikan bahwa ada dua golongan yang tidak diperbolehkan menerima zakat, yaitu keluarga Nabi Muhammad SAW (Bani Hasyim) dan keluarga orang yang berzakat, seperti kakek, bapak, istri, anak, cucu, dan lain sebagainya.

Meniatkan zakat fitrah orang lain merupakan bagian penting dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah. Niat yang benar dan sesuai dengan ketentuan syariah akan memastikan bahwa zakat fitrah yang dikeluarkan diterima oleh Allah SWT dan mencapai tujuannya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya