Liputan6.com, Jakarta Menjelang Idul Fitri, umat muslim memiliki kewajiban untuk menunaikan zakat fitrah. Zakat fitrah ini merupakan ibadah yang penting, bertujuan untuk menyucikan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa dan berbagi rezeki dengan sesama. Namun, bagaimana jika kita ingin membayarkan zakat fitrah untuk orang lain? Artikel ini akan membahas secara lengkap doa zakat fitrah untuk orang yang diwakilkan, termasuk bacaan Arab, Latin, artinya, dan tata cara pembayarannya.
Dalam Islam, dibolehkan untuk mewakilkan pembayaran zakat fitrah kepada orang lain, yang dikenal sebagai taukil. Hal ini sangat membantu bagi mereka yang berhalangan atau memiliki kendala dalam menunaikan zakat fitrah sendiri. Namun, penting untuk memastikan bahwa perwakilan yang dipilih adalah orang yang terpercaya dan amanah dalam menyalurkan zakat tersebut kepada yang berhak menerimanya. Keikhlasan dan niat yang benar dari pemberi zakat sangat penting untuk memastikan kesempurnaan ibadah ini.
Advertisement
Advertisement
Baca Juga
Tujuan utama dari artikel ini adalah memberikan panduan praktis dan komprehensif tentang doa zakat fitrah untuk orang yang diwakilkan. Kita akan membahas berbagai kondisi, mulai dari zakat fitrah untuk istri, anak, hingga orang lain di luar keluarga. Dengan memahami bacaan niat yang benar dan tata caranya, diharapkan umat muslim dapat menunaikan zakat fitrah dengan lebih baik dan khusyuk.
Simak bacaan doa zakat fitrah untuk orang yang diwakilkan selengkapnya berikut ini sebagaimana telah Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Kamis (13/3/2025).
Pengertian Zakat Fitrah dan Dasar Hukumnya
Secara bahasa, zakat berarti suci, tumbuh, dan berkembang. Secara istilah, zakat fitrah adalah sejumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim yang mampu sebelum Idul Fitri. Kewajiban ini bertujuan untuk menyucikan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa Ramadan dan berbagi rezeki dengan fakir miskin.
Dasar hukum zakat fitrah terdapat dalam Al-Quran dan Hadits. Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 43 menyebutkan kewajiban menunaikan zakat. Hadits Nabi Muhammad SAW juga menegaskan tentang zakat fitrah. Zakat fitrah berbeda dengan zakat mal (zakat harta). Zakat fitrah diwajibkan bagi setiap muslim yang mampu, tanpa memperhitungkan jumlah harta, sedangkan zakat mal dikenakan pada harta yang telah mencapai nisab tertentu.
Waktu pembayaran zakat fitrah adalah sejak awal Ramadhan hingga sebelum sholat Idul Fitri. Pembayaran dapat dilakukan lebih awal, namun waktu utama (afdhal) adalah sebelum sholat Idul Fitri. Terlambat membayar setelah sholat Idul Fitri, maka pembayaran tersebut akan dianggap sebagai sedekah, bukan lagi zakat.
Hikmah menunaikan zakat fitrah sangatlah besar, baik secara spiritual maupun sosial. Secara spiritual, zakat fitrah menyucikan jiwa dan meningkatkan ketakwaan. Secara sosial, zakat fitrah membantu fakir miskin, mengurangi kesenjangan ekonomi, dan meningkatkan solidaritas sosial.
Advertisement
Konsep Taukil (Perwakilan) dalam Zakat Fitrah
Taukil dalam konteks zakat fitrah berarti mewakilkan pembayaran zakat kepada orang lain. Hal ini dibolehkan dalam Islam, asalkan kepada orang yang terpercaya dan amanah.
Dasar hukum bolehnya mewakilkan pembayaran zakat fitrah terdapat dalam berbagai hadits dan pendapat ulama. Kewajiban membayar zakat tetap ada pada muzakki (pembayar zakat), namun pelaksanaan pembayaran dapat diwakilkan.
Syarat-syarat dalam mewakilkan pembayaran zakat fitrah antara lain: wakil harus terpercaya, memahami ketentuan zakat, dan bersedia menyalurkan zakat kepada yang berhak menerimanya. Pemberi zakat juga harus menyatakan niat dan persetujuannya.
Orang yang menjadi wakil pembayaran zakat fitrah memiliki tanggung jawab yang besar. Ia harus memastikan zakat disalurkan dengan benar dan tepat sasaran sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Kejujuran dan amanah sangat penting dalam menjalankan tugas ini.
Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri
ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَنْ أُﺧْﺮِﺝَ زَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْﺴِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠَّﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaitu an ukhrija zakata al-fitri 'an nafsi fardan lillahi ta'ala
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardhu karena Allah Ta'ala."
Niat ini dibaca dengan khusyuk dan tulus ikhlas karena Allah SWT. Keikhlasan merupakan kunci utama dalam kesempurnaan ibadah zakat fitrah.
Advertisement
Niat Zakat Fitrah untuk Istri yang Diwakilkan
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ زَوْجَتِي فَرْضًا للَّٰهِ تَعَالَى
Nawaitu an ukhrija zakata al-fitri 'an zaujati fardan lillahi ta'ala
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardhu karena Allah Ta'ala."
Suami bertanggung jawab untuk membayar zakat fitrah untuk istri dan anak-anaknya yang masih menjadi tanggungan.
Niat Zakat Fitrah untuk Anak yang Diwakilkan
Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki:
ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَنْ أُﺧْﺮِﺝَ زَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَلَدِي (nama anak) ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠَّﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaitu an ukhrija zakata al-fitri 'an waladi (nama anak) fardan lillahi ta'ala
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku (sebutkan nama), fardhu karena Allah Ta'ala."
Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan:
ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَنْ أُﺧْﺮِﺝَ زَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﺑِنْتِي (nama anak) ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠَّﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaitu an ukhrija zakata al-fitri 'an binti (nama anak) fardan lillahi ta'ala
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku/perempuanku (sebutkan nama), fardhu karena Allah Ta'ala."
Advertisement
Niat Zakat Fitrah untuk Keluarga Secara Umum
ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَنْ أُﺧْﺮِﺝَ زَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠَّﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaitu an ukhrija zakata al-fitri 'anni wa 'an jamii'i man yalzamuni nafaqatuhum syar'an fardan lillahi ta'ala
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku menurut syariat, fardhu karena Allah Ta'ala."
Niat ini mencakup seluruh anggota keluarga yang menjadi tanggungan.
Niat Zakat Fitrah untuk Orang Lain Secara Khusus
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ (Nama Orang) فَرْضًا للَّهِ تَعَالَى
Nawaitu an ukhrija zakata al-fitri 'an (nama orang) fardan lillahi ta'ala
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk (sebutkan nama), fardhu karena Allah Ta'ala."
Pastikan menyebutkan nama orang yang diwakilkan dengan jelas.
Advertisement
Doa Setelah Membayarkan Zakat Fitrah untuk Orang yang Diwakilkan
Setelah membayar zakat fitrah, baik untuk diri sendiri maupun yang diwakilkan, dianjurkan untuk membaca doa: "Rabbana taqabbal minna, innaka anta as-Sami'u al-'Aliim" (Ya Tuhan kami, terimalah (amal) dari kami. Sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui).
Doa ini merupakan ungkapan syukur dan harapan agar zakat yang telah dibayarkan diterima Allah SWT. Selain itu, penerima zakat juga dianjurkan untuk mendoakan pemberi zakat sebagai bentuk rasa syukur.
Membaca doa setelah membayar zakat fitrah merupakan bagian penting dari ibadah ini. Doa tersebut dapat meningkatkan nilai ibadah dan mempererat hubungan silaturahmi antara muzakki dan mustahik.
Tidak ada doa khusus yang hanya untuk zakat fitrah yang diwakilkan. Doa umum setelah berzakat dapat digunakan. Yang terpenting adalah keikhlasan dan ketulusan hati dalam beribadah.
Menunaikan zakat fitrah, termasuk untuk orang yang diwakilkan, merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang mampu. Membaca niat dengan benar dan khusyuk, serta disertai keikhlasan, akan meningkatkan nilai ibadah kita. Semoga panduan ini bermanfaat bagi umat muslim dalam menunaikan zakat fitrah dengan lebih baik dan sempurna.
Ingatlah untuk selalu membayar zakat fitrah tepat waktu sebelum sholat Idul Fitri. Dengan demikian, kita dapat meraih pahala yang berlipat ganda dan berbagi kebahagiaan dengan sesama.
