Liputan6.com, Jakarta Dalam Islam, musafir atau orang yang sedang dalam perjalanan diberikan keringanan dalam melaksanakan ibadah sholat. Salah satu bentuk keringanan ini berupa menjamak dan mengqashar sholat, sebagaimana yang dijelaskan dalam Al-Qur'an, Surah An-Nisa ayat 101. Kemudahan ini diberikan agar umat Muslim tetap dapat menjalankan kewajiban sholat dengan lebih ringan tanpa memberatkan dalam kondisi bepergian.
Advertisement
Baca Juga
Advertisement
Salah satu bentuk sholat jamak adalah jamak taqdim, yaitu menggabungkan dua sholat wajib dalam satu waktu, yang dikerjakan pada waktu sholat pertama. Misalnya, sholat Dzuhur dan Ashar yang dikerjakan bersamaan pada waktu Dzuhur. Menurut Mazhab Syafi'i, menjamak sholat bagi musafir hukumnya mubah (boleh) dan bahkan lebih utama dilakukan jika memenuhi syarat-syarat tertentu.
Lantas, bagaimana tata cara melaksanakan sholat jamak taqdim Dzuhur dan Ashar yang benar sesuai tuntunan syariat? Simak penjelasan lengkapnya dalam artikel berikut ini, dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Rabu (19/3/2025)
Tata Cara Sholat Jamak Taqdim Dzuhur dan Ashar
Sholat jamak taqdim adalah menggabungkan dua sholat wajib dalam satu waktu, dengan melaksanakannya pada waktu sholat yang pertama. Dalam hal ini, sholat Dzuhur dan Ashar dikerjakan bersamaan pada waktu Dzuhur. Berikut adalah tata cara melaksanakannya.
1. Niat Sholat Jamak Taqdim
Sebelum memulai sholat Dzuhur, seseorang harus berniat untuk menjamaknya dengan sholat Ashar. Lafal niatnya adalah:
أُصَلِّي فَرْضَ الظُّهْرِ جَمْعَ تَقْدِيمِ بِالْعَصْرِ فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى
Ushallii fardhadh dhuhri jam'a taqdiimin bil ashri fardal lillaahi ta'aala
Artinya: "Aku berniat sholat Zuhur jamak dengan Asar karena Allah Ta'ala."
2. Melaksanakan Sholat Dzuhur
Setelah niat, laksanakan sholat Dzuhur seperti biasa sebanyak empat rakaat.
3. Langsung Melanjutkan dengan Sholat Ashar
Setelah salam dari sholat Dzuhur, langsung lanjutkan dengan sholat Ashar empat rakaat tanpa diselingi aktivitas lain yang bisa memutus jamak, seperti berbicara atau melakukan sholat sunah. Niat sholat Ashar cukup dilakukan dalam hati seperti biasa, tidak perlu mengulang niat jamak.
4. Syarat Sah Sholat Jamak Taqdim
Agar sholat jamak taqdim menjadi sah, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi:
- Dilaksanakan secara tertib: Sholat pertama (Dzuhur) harus dikerjakan lebih dahulu, baru kemudian Ashar.
- Berniat jamak taqdim pada sholat pertama: Niat harus dilakukan saat akan mengerjakan sholat pertama, yaitu Dzuhur.
- Dilaksanakan secara berurutan: Tidak boleh ada jeda panjang antara kedua sholat atau diselingi oleh aktivitas lain seperti berbicara atau melaksanakan sholat sunah.
Selain menjamak sholat, Islam juga memberikan keringanan berupa sholat qashar, yaitu mengurangi jumlah rakaat sholat dari empat menjadi dua bagi musafir yang memenuhi syarat. Seorang musafir dapat menggabungkan jamak dan qashar, sehingga sholat Dzuhur dan Ashar bisa dilakukan secara jamak taqdim dengan masing-masing hanya dua rakaat.
Dengan adanya keringanan ini, umat Muslim yang sedang dalam perjalanan tetap dapat menjalankan kewajiban sholat dengan lebih mudah tanpa meninggalkan tuntunan syariat.
Advertisement
Situasi yang Membolehkan Sholat Jamak Taqdim
Sholat jamak merupakan salah satu bentuk keringanan (rukhshah) dalam Islam yang diberikan kepada umat Muslim dalam kondisi tertentu. Sebagaimana disebutkan dalam hadits riwayat Bukhari dan Muslim, Rasulullah SAW pernah melaksanakan sholat jamak saat dalam perjalanan. Oleh karena itu, sholat jamak dapat dilakukan dengan syarat-syarat tertentu dan bukan sekadar pilihan bebas tanpa alasan yang jelas.
Berikut adalah beberapa situasi yang membolehkan seorang Muslim melaksanakan sholat jamak taqdim, termasuk untuk sholat Dzuhur dan Ashar:
1. Perjalanan Jauh (Safar)
Salah satu alasan utama diperbolehkannya sholat jamak adalah ketika seseorang sedang dalam perjalanan jauh. Para ulama menetapkan bahwa jarak perjalanan yang membolehkan sholat jamak adalah sekitar 80,64 km (48 mil). Dalam kondisi ini, seorang musafir dapat melaksanakan jamak taqdim, yaitu menggabungkan sholat Dzuhur dan Ashar pada waktu Dzuhur, atau sholat Maghrib dan Isya pada waktu Maghrib.
2. Cuaca Buruk
Ketika kondisi cuaca sangat ekstrem, seperti hujan deras, angin kencang, atau udara yang sangat dingin, seorang Muslim diperbolehkan menjamak sholat. Hal ini bertujuan untuk menghindari kesulitan yang ditimbulkan oleh kondisi cuaca yang bisa menghambat ibadah. Sebagaimana dalam riwayat Abu Salamah bin Abdurrahman, Rasulullah SAW pernah menjamak sholat Maghrib dan Isya karena hujan lebat.
3. Sakit yang Menyulitkan
Jika seseorang mengalami sakit yang membuatnya sulit untuk melaksanakan sholat pada waktunya, ia diperbolehkan menjamak sholat. Hal ini berlaku jika sholat pada waktunya dapat memperparah penyakit atau menghambat proses penyembuhan. Dalam kondisi ini, seseorang dapat melakukan jamak taqdim dengan menggabungkan sholat Dzuhur dan Ashar di waktu Dzuhur agar tidak memberatkan dirinya.
4. Keadaan Mendesak atau Darurat
Dalam situasi tertentu di mana seseorang mengalami kesulitan ekstrem yang menghalanginya untuk melaksanakan sholat tepat waktu, seperti bekerja di lokasi terpencil tanpa akses air atau tempat sholat yang layak, sholat jamak dapat menjadi solusi. Begitu juga dalam kondisi di mana seseorang merasa terancam keselamatan jiwa, kehormatan, atau hartanya, Islam memberikan keringanan untuk menjamak sholat agar ibadah tetap bisa dilakukan tanpa membahayakan diri sendiri.
