Liputan6.com, Jakarta Tidak terasa bulan Ramadhan kini hampir mencapai penghujungnya. Sebagai umat Muslim, kita memiliki kewajiban untuk menunaikan zakat fitrah sebelum Hari Raya Idul Fitri tiba. Zakat fitrah merupakan bentuk penyucian diri yang harus ditunaikan setiap tahun di bulan suci ini. Sebagaimana disebutkan dalam ajaran Islam, zakat fitrah tidak hanya sebagai kewajiban, tetapi juga sebagai sarana untuk membersihkan jiwa sebelum merayakan hari kemenangan.
Baca Juga
Advertisement
Setiap Muslim yang memenuhi syarat diwajibkan menunaikan zakat fitrah, termasuk anak-anak yang masih dalam tanggungan orang tua. Oleh karena itu, orang tua wajib membayarkan zakat fitrah untuk anak-anaknya, termasuk anak perempuan. Selain itu, penting juga untuk mengetahui bacaan niat zakat fitrah yang sesuai, baik untuk diri sendiri maupun untuk keluarga, agar ibadah ini dapat dilaksanakan dengan sempurna.
Dalam artikel ini, kita akan membahas bacaan doa niat zakat fitrah untuk anak perempuan. Dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Senin (24/3/2025).
Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an binti fardhan lillahi ta’ala
Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku… (sebutkan nama anak perempuan), fardu karena Allah Ta'ala.
Doa saat Membayar Zakat
Imam Nawawi dalam karyanya al-Adzkar, menganjurkan agar saat membayar zakatnya, seseorang membaca doa berikut :
رَبَّنَا تَقَبَّلْ مِنَّا ۗ اِنَّكَ اَنْتَ السَّمِيْعُ الْعَلِيْمُ
Rabbanaa taqabbal minnaa, innaka antas samii’ul ‘aliim
Artinya: Ya Tuhan kami, terimalah (amal) dari kami. Sungguh, Engkaulah Yang Maha Mendengar, Maha Mengetahui, (QS. Al-Baqarah [2]: 127) (Lihat: Zakariya an-Nawawi, al-Adzkar, hal 327)
Advertisement
Sampai Kapan Zakat Anak Perempuan Ditanggung Orang Tua?
Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang memenuhi syarat tertentu, termasuk memiliki kelebihan rezeki pada malam dan Hari Raya Idul Fitri. Berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari, kewajiban zakat fitrah berlaku untuk semua Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun dewasa. Dalam praktiknya, orang tua bertanggung jawab membayarkan zakat fitrah bagi anak-anak yang masih dalam tanggungan mereka. Namun, pertanyaan yang sering muncul adalah: sampai kapan orang tua wajib menanggung zakat fitrah anak perempuan mereka?
Dalam mazhab Syafi'i, zakat fitrah wajib dibayarkan oleh seseorang untuk dirinya sendiri dan orang-orang yang menjadi tanggungannya, seperti anak-anak yang belum baligh. Sebagaimana dijelaskan dalam kitab Fiqhi Manhaji ‘ala Mażhabi al-Imāmi asy-Syāfi’ī, kewajiban ini berakhir ketika anak sudah baligh dan mampu bekerja:
"Mereka yang memenuhi tiga syarat ini wajib membayar zakat fitrah untuk dirinya sendiri, orang-orang yang wajib ia nafkahi, seperti jalur keturunan ke atas maupun ke bawah, dan istrinya. Maka tidak wajib mengeluarkan zakat untuk anak laki-lakinya yang telah baligh dan mampu bekerja." (Fiqhi Manhaji ‘ala Mażhabi al-Imāmi asy-Syāfi’ī, Juz I, hlm. 229).
Dengan demikian, jika seorang anak laki-laki telah mencapai usia baligh dan mampu mencari nafkah sendiri, maka orang tua tidak lagi berkewajiban menanggung nafkah maupun zakat fitrahnya. Namun, bagaimana dengan anak perempuan?
Dalam mazhab Hanafi, sebagaimana dikutip dari kitab Ḥilyah al-Ulamā’ fī Ma’rifati Mażāhib al-Fuqahā’, kewajiban menafkahi anak perempuan berbeda dengan anak laki-laki. Abu Hanifah berpendapat:
"Nafkah bagi anak perempuan tidak berhenti sampai ia menikah."
Pendapat ini juga didukung oleh mayoritas ulama, sebagaimana dinyatakan dalam kitab Badru at-Tamām Syarḥ Bulūghul Marām:
"Mayoritas ulama berpendapat bahwa wajib menafkahi anak laki-laki hingga menginjak baligh, atau hingga menikah bagi anak perempuan."
Hal ini menunjukkan bahwa orang tua tetap wajib menanggung nafkah anak perempuan mereka hingga ia menikah, berbeda dengan anak laki-laki yang lepas dari tanggungan setelah baligh dan mampu mencari nafkah sendiri.
Konsekuensi Kewajiban Nafkah terhadap Zakat Fitrah
Karena zakat fitrah dibayarkan untuk diri sendiri dan orang yang berada dalam tanggungan nafkah, maka selama anak perempuan belum menikah, orang tua tetap berkewajiban membayar zakat fitrah untuknya. Namun, jika ia telah menikah, kewajiban nafkah dan zakat fitrah beralih kepada suaminya.
Selain itu, ada pengecualian jika anak laki-laki atau perempuan masih menempuh pendidikan yang berkaitan dengan kebutuhan agamanya (ilmu ḥāl). Dalam hal ini, orang tua tetap berkewajiban menafkahinya dan membayarkan zakat fitrah.
Advertisement
