Liputan6.com, Jakarta Menunaikan niat zakat fitrah untuk diri sendiri merupakan salah satu kewajiban penting bagi setiap Muslim menjelang akhir bulan Ramadan. Zakat fitrah menjadi penyempurna ibadah puasa yang telah dilaksanakan selama sebulan penuh dan memiliki kedudukan khusus dalam ajaran Islam. Memahami cara yang benar dalam berniat dan menunaikan zakat fitrah untuk diri sendiri sangat penting agar ibadah ini diterima Allah SWT.
Advertisement
Baca Juga
Advertisement
Di bulan Ramadan yang penuh berkah ini, umat Islam berlomba-lomba melaksanakan berbagai amalan, termasuk niat zakat fitrah untuk diri sendiri yang wajib ditunaikan bagi mereka yang telah mencapai usia balig dan memiliki kemampuan ekonomi yang cukup. Seperti ibadah lainnya, sebelum menunaikan zakat fitrah, umat Islam harus melafazkan niat zakat fitrah untuk diri sendiri dengan benar dan tepat sesuai tuntunan syariat.
Artikel ini akan membahas secara mendalam tentang niat zakat fitrah untuk diri sendiri, mulai dari pengertian, dasar hukum, waktu pelaksanaan, hingga tata cara pengucapan niat yang benar. Dengan memahami informasi ini, diharapkan ibadah zakat fitrah yang dilaksanakan dapat memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam syariat Islam.
Berikut rangkuman lengkapnya, yang telah Liputan6.com susun pada Sabtu (22/3).
Lafaz Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri
Sebelum menunaikan zakat fitrah, seseorang harus mengucapkan niat sebagai syarat sahnya ibadah. Niat ini diucapkan dalam hati dan boleh juga dilafalkan dengan lisan. Berikut adalah lafaz niat zakat fitrah untuk diri sendiri yang benar:
ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'an nafsii fardhan lillaahi ta'aalaa
Artinya: "Aku berniat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta'ala."
Penting untuk diperhatikan bahwa niat harus ditujukan untuk melaksanakan kewajiban zakat fitrah dengan ikhlas karena Allah SWT, bukan karena alasan lain seperti pujian, riya', atau sekadar mengikuti tradisi. Keikhlasan dalam berniat akan menentukan kualitas ibadah dan pahalanya.
Dalam pengucapan niat, seseorang tidak harus menggunakan bahasa Arab. Yang terpenting adalah pemahaman makna dan tujuan dari niat tersebut. Bagi yang tidak lancar berbahasa Arab, boleh mengucapkan niat dengan bahasa yang dipahami, asalkan maksud dan tujuannya sama, yaitu menunaikan zakat fitrah untuk diri sendiri sebagai kewajiban kepada Allah SWT.
Kadar dan Jenis Zakat Fitrah yang Dikeluarkan
Zakat fitrah dapat ditunaikan dalam bentuk makanan pokok yang biasa dikonsumsi di wilayah tersebut. Di Indonesia, umumnya berupa beras. Kadar zakat fitrah yang wajib dikeluarkan adalah sebanyak satu sha' atau sekitar 2,5 hingga 3 kilogram beras atau makanan pokok lainnya untuk setiap orang.
Rasulullah SAW bersabda:
فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ طَعَامٍ أَوْ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ زَبِيبٍ أَوْ صَاعًا مِنْ أَقِطٍ
Faradha Rasulullahi shallallahu 'alaihi wasallama zakaatal fithri shaa'an min tha'aamin au shaa'an min tamrin au shaa'an min sya'iirin au shaa'an min zhabiibin au shaa'an min aqithin
Artinya: "Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha' makanan atau satu sha' kurma atau satu sha' gandum atau satu sha' kismis atau satu sha' keju kering." (HR. Bukhari dan Muslim)
Para ulama berbeda pendapat tentang bolehnya mengeluarkan zakat fitrah dalam bentuk uang. Mazhab Hanafi memperbolehkan zakat fitrah dalam bentuk uang senilai makanan pokok yang seharusnya dikeluarkan. Sementara itu, mazhab Syafi'i, Maliki, dan Hambali berpendapat bahwa zakat fitrah harus berupa makanan pokok, sesuai dengan sunah Rasulullah SAW.
Di Indonesia, terutama di lingkungan Nahdlatul Ulama (NU), umumnya memperbolehkan zakat fitrah dalam bentuk uang berdasarkan metode istinbath hukum yang mengutamakan kemaslahatan dan kemudahan bagi umat. Baznas (Badan Amil Zakat Nasional) juga telah menetapkan besaran zakat fitrah dalam bentuk uang yang dapat ditunaikan oleh masyarakat.
Advertisement
Perbedaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga
Niat zakat fitrah memiliki perbedaan lafaz berdasarkan objek yang akan dizakati. Jika seseorang hanya mengeluarkan zakat fitrah untuk dirinya sendiri, maka niatnya adalah:
ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'an nafsii fardhan lillaahi ta'aalaa
Artinya: "Aku berniat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta'ala."
Namun jika seseorang juga mengeluarkan zakat fitrah untuk keluarga yang menjadi tanggungannya, maka niatnya berbeda, yaitu:
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'anni wa 'an jamii'i ma yalzamunii nafaqaatuhum syar'an fardhan lillaahi ta'aalaa
Artinya: "Aku berniat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta'ala."
Jika ingin mengeluarkan zakat fitrah untuk anggota keluarga tertentu, seperti istri atau anak, maka niatnya juga berbeda. Untuk istri, niatnya adalah:
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'an zaujatii fardhan lillaahi ta'aalaa
Artinya: "Aku berniat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta'ala."
Untuk anak laki-laki, niatnya adalah:
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ ... ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'an waladii ... (sebutkan nama) fardhan lillaahi ta'aalaa
Artinya: "Aku berniat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku ... (sebutkan nama anak), fardu karena Allah Ta'ala."
Untuk anak perempuan, niatnya adalah:
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ ... ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'an bintii ... (sebutkan nama) fardhan lillaahi ta'aalaa
Artinya: "Aku berniat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku... (sebutkan nama anak), fardu karena Allah Ta'ala."
Perbedaan niat ini menunjukkan pentingnya kejelasan dan ketepatan dalam berniat, sesuai dengan objek yang akan dizakati.
Tata Cara Pembayaran Zakat Fitrah
Setelah mengucapkan niat, langkah selanjutnya adalah menghitung besaran zakat fitrah. Besarannya biasanya berupa makanan pokok seperti beras, dan nilainya disesuaikan dengan harga pasar setempat. Di Indonesia, besaran zakat fitrah seringkali ditetapkan oleh lembaga zakat resmi.
Setelah menyiapkan zakat (beras atau uang), serahkan kepada amil zakat atau langsung kepada mustahik (yang berhak menerima zakat). Waktu pembayaran zakat fitrah sebelum shalat Idul Fitri.
Berikut langkah-langkah menunaikan zakat fitrah:
- Hitung besaran zakat
- Siapkan zakat (beras atau uang)
- Ucapkan niat zakat fitrah
- Serahkan zakat kepada amil zakat atau langsung kepada mustahik
- Bacalah doa zakat Idul Fitri
Syarat Wajib dan Waktu Pelaksanaan Zakat Fitrah
Zakat fitrah memiliki beberapa syarat wajib yang harus dipenuhi agar seseorang berkewajiban menunaikannya. Syarat-syarat tersebut antara lain:
- Beragama Islam. Zakat fitrah hanya diwajibkan bagi umat Islam, sebagaimana zakat lainnya yang merupakan rukun Islam.
- Masih hidup pada saat matahari terbenam di akhir bulan Ramadan dan memasuki malam Idul Fitri. Bagi bayi yang lahir sebelum matahari terbenam di akhir Ramadan, wajib dikeluarkan zakat fitrahnya.
- Memiliki kelebihan makanan pokok untuk diri sendiri dan keluarga yang menjadi tanggungannya pada malam dan hari raya Idul Fitri.
Waktu pelaksanaan zakat fitrah dibagi menjadi beberapa kategori sesuai keutamaannya:
- Waktu yang diperbolehkan (jawaz): sejak awal bulan Ramadan hingga akhir bulan Ramadan.
- Waktu yang disunnahkan (sunnah): setelah terbit fajar pada hari raya Idul Fitri hingga menjelang pelaksanaan shalat Idul Fitri.
- Waktu yang dimakruhkan (makruh): setelah pelaksanaan shalat Idul Fitri hingga terbenamnya matahari pada hari raya Idul Fitri.
- Waktu yang diharamkan (haram): setelah terbenamnya matahari pada hari raya Idul Fitri.
Imam Syafi'i berpendapat bahwa waktu yang paling utama untuk menunaikan zakat fitrah adalah setelah terbit fajar pada hari raya Idul Fitri hingga menjelang pelaksanaan shalat Idul Fitri. Namun, beberapa ulama juga memperbolehkan zakat fitrah ditunaikan satu atau dua hari sebelum Idul Fitri untuk memudahkan distribusi kepada para mustahik (penerima zakat).
Advertisement
Hikmah dan Manfaat Menunaikan Zakat Fitrah
Zakat fitrah memiliki berbagai hikmah dan manfaat, baik bagi yang menunaikan (muzakki) maupun yang menerima (mustahik). Beberapa hikmah dan manfaat zakat fitrah antara lain:
Menyucikan diri orang yang berpuasa dari ucapan dan perbuatan tidak bermanfaat selama Ramadan. Allah SWT berfirman dalam Surah At-Taubah ayat 103:
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
Khudz min amwaalihim shadaqatan tuthahhiruhum wa tuzakkiihim bihaa wa shalli 'alaihim, inna shalaataka sakanun lahum, wallaahu samii'un 'aliim
Artinya: "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui."
- Membantu fakir miskin dan kaum duafa agar dapat merayakan Idul Fitri dengan kecukupan, sehingga mereka tidak perlu meminta-minta pada hari raya.
- Menumbuhkan rasa syukur atas karunia Allah SWT yang telah memberikan kecukupan harta.
- Menanamkan jiwa sosial dan kepedulian terhadap sesama, terutama yang kurang mampu.
- Melatih diri untuk tidak mencintai dunia secara berlebihan dan memprioritaskan kehidupan akhirat.
- Menjalin hubungan harmonis antara yang kaya dan yang miskin, sehingga tercipta kerukunan dan persaudaraan dalam masyarakat.
Mendapatkan keberkahan dan tambahan rezeki dari Allah SWT, sebagaimana sabda Rasulullah SAW:
مَا نَقَصَ مَالٌ مِنْ صَدَقَةٍ
Maa naqasha maalun min shadaqatin
Artinya: "Harta tidak akan berkurang karena sedekah." (HR. Muslim)
Dengan menunaikan zakat fitrah dengan niat yang benar dan ikhlas, seorang Muslim telah melaksanakan kewajibannya kepada Allah SWT dan memberikan manfaat kepada sesama manusia, khususnya yang membutuhkan.
Niat zakat fitrah untuk diri sendiri merupakan bagian penting dalam pelaksanaan ibadah zakat fitrah yang wajib ditunaikan oleh setiap Muslim menjelang akhir bulan Ramadan. Lafaz niat yang benar adalah "Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'an nafsii fardhan lillaahi ta'aalaa" yang artinya "Aku berniat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta'ala."
Zakat fitrah memiliki dasar hukum yang kuat dari Al-Quran dan Hadits, serta banyak hikmah dan manfaat, baik bagi yang menunaikan maupun yang menerima. Dengan menunaikan zakat fitrah sesuai syariat dan dengan niat yang ikhlas, ibadah puasa yang telah dilaksanakan selama sebulan akan menjadi sempurna.
