KPU Kantongi Izin Cuti SBY dan 5 Menteri

Mengacu undang-undang pileg, seluruh pejabat negara dari presiden, menteri, hingga kepala daerah tingkat I dan II, harus ajukan izin cuti.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 14 Mar 2014, 09:52 WIB
Diterbitkan 14 Mar 2014, 09:52 WIB
Logo KPU
logo kpu pemilu

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menerima surat pemberitahuan dari Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) perihal izin cuti dari 3 menteri Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II. Ketiganya akan menjadi juru kampanye (Jurkam) pemilu legislatif (Pileg) 2014.

Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan, ketiga menteri itu yakni Menteri Perekonomian Hatta Rajasa (Ketua Umum Partai Amanat Nasional), Menteri Perhubungan EE Mangindaan (Ketua Harian Dewan Pembina Partai Demokrat) dan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Syarif Hasan (Ketua Harian Partai Demokrat).

"Sehingga total sampai hari ini KPU telah menerima pemberitahuan izin cuti 5 menteri. Sebelumnya, Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan dan Menteri Pertanian Suswono," kata Ferry kepada Liputan6.com, Jakarta, Jumat (14/3/2014).

Selain 5 menteri itu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) juga sudah mengajukan izin cuti untuk menghadiri kampanye di daerah pemilihan Jawa Tengah VI dan Jawa Timur VI. Kampanye Presiden SBY akan berlangsung 17-18 Maret 2014.

Ferry menjelaskan, mengacu undang-undang pileg, seluruh pejabat negara dari presiden, menteri, hingga kepala daerah tingkat I dan II, harus mengajukan izin cuti jika hendak menghadiri kampanye peserta pemilu. "Mereka harus cuti, karena aktivitasnya di luar tanggungjawab negara dan harus melepaskan fasilitas negara," ujarnya.

Secara terpisah, anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Daniel Zuchron menyatakan, fasilitas yang boleh digunakan pejabat negara yang berkampanye hanya sebatas protokoler seperti pengawalan. Sedangkan untuk Presiden, tetap menggunakan pengamanan tingkat tinggi.

"Tapi untuk memperjelas masalah ini, kami akan koordinasikan dengan Mensesneg dan Menteri Dalam Negeri," ucap Daniel di kantornya.

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi juga sebelumnya mengaku, telah menerima permohonan izin cuti dari sejumlah kepala daerah dan wakil kepala daerah. Sedikitnya, ada 12 kepala daerah dan 2 wakil kepala daerah.

Kepala daerah yang meminta izin cuti kampanye antara lain Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno, Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin, Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan dan Gubernur Jawa Timur Soekarwo.

Selain itu, Gubernur Nusa Tenggara Timur Frans Lebu Raya, Gubernur Kalimantan Barat Cornelis, Gubernur Kalimantan Selatan Rudi Arifin, Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola dan Gubernur Sulawesi Barat Anwar Adnan Saleh.

Sementara wakil kepala daerah yang mengajukan cuti ada 2 yakni, Wagub Sulawesi Barat Aladin S Mengga dan Wagub Sumatera Selatan Ishak Melki. Sejumlah menteri juga sebelumnya ramai-ramai mengajukan izin cuti untuk berkampanye. Setidaknya, ada 3 menteri yang sudah berencana mengajukan cuti. (Ismoko Widjaya)

Baca juga:

Ketua KPU: Presiden Setujui Sendiri Kapan Mau Cuti Kampanye

Tak Hanya Menteri, 12 Kepala Daerah Juga Cuti untuk Kampanye

Musim Kampanye, Menteri Ramai-ramai Ajukan Cuti

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya