Liputan6.com, Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyerahkan putusan asli sengketa Pemilu dan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu ke lembaga Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Arsip itu terkumpul sejak kedua lembaga tersebut berdiri.
Penyerahan itu merupakan tolak ukur agar bangsa Indonesia lebih menghargai dan menghormati sejarah-sejarah yang pernah dilakukan bangsa Indonesia.
"Pemilu sebagai tolak ukur pada saat ini. Menjadi gambaran bagi kita untuk masa depan. Di mana Arsip yang berada di ANRI berupa foto, para pakar mengatakan Pemilu tahun 1955 merupakan pesta demokrasi terbaik," kata Kepala ANRI Mustari Irawan di Gedung Bawaslu, Jakarta, Kamis (20/3/2014).
Mustari menambahkan, arsip sengketa pemilu yang disimpan di Gedung ANRI nantinya akan menjadi gambaran sejarah perjalanan pelaksanaan pemilu di masa depan. Di mana dinamika demokrasi yang ada di Indonesia. Semua putusan tentang sengketa dan putusan bisa tersimpan di Gedung Arsip Nasional sebagai pembelajaran politik.
"Penyerahan ini menjelang Pemilu 9 April mendatang memang menjadi momen sangat penting untuk Bawaslu," tambahnya.
Ketua Bawaslu Muhammad mengatakan, putusan sengketa pemilu yang diserahkan ke ANRI ini merupakan bagian dari sejarah Indonesia. "Bagi Bawaslu, dokumen menjadi penting dan harus dijaga. Karena dokumen menjadi harga diri Bawaslu," ucap Muhammad. (Raden Trimutia Hatta)
Baca juga:
ANRI Gelar Lelang Jabatan Eselon II
Advertisement
KPU: Penderita Gangguan Jiwa Boleh Mencoblos
Kampanye Libatkan Anak, KPU: Parpol Tak Dicoret Tapi Dipidana