Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi menggelar sidang perdana uji materi Undang-undang Pemilu tentang pengumuman quick count atau hitung cepat. Sidang dipimpin oleh majelis hakim Muhammad Alim yang beranggotakan Ahmad Fadil Zumali dan Patrialis Akbar.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Senin (24/3/2014), sidang perdana tersebut hanya berlangsung sekitar 1 jam dan belum memutuskan apa-apa.
Baca Juga
Dijaga Ketat, Mahkamah Konstitusi Korea Selatan Gelar Persidangan Pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol
Infografis Paslon RK-Suswono dan Dharma-Kun Tak Ajukan Gugatan Hasil Pilkada Jakarta 2024 ke MK dan Hasil Rekapitulasi Suara
Ridwan Kamil Batal Gugat Pilkada Jakarta ke MK, Golkar: Kita Kedepankan Budaya Jawa
Para penggugat yang terdiri dari sejumlah lembaga survei dan konsultan politik menyampaikan keberatannya dengan peraturan yang mengharuskan penundaan pengumuman hasil hitung cepat. Peraturan itu dikhawatirkan akan membuka peluang kecurangan.
Kebijakan tersebut ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang berpatokan pada pasal 247 (5) UU No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum.
Majelis hakim meminta para penggugat merevisi sejumlah redaksional permohonan gugatan. Para penggugat meminta putusan sela mengingat pemilu akan digelar beberapa hari lagi. (Anri Syaiful)
Baca juga:
Advertisement
Quick Count Dibatasi, Lembaga Survei Uji Materi UU Pemilu ke MK
Hasil Quick Count Ditunda 2 Jam, Asosiasi: Ini Kriminalisasi