Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi menggelar sidang perdana uji materi Undang-undang Pemilu tentang pengumuman quick count atau hitung cepat. Sidang dipimpin oleh majelis hakim Muhammad Alim yang beranggotakan Ahmad Fadil Zumali dan Patrialis Akbar.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Senin (24/3/2014), sidang perdana tersebut hanya berlangsung sekitar 1 jam dan belum memutuskan apa-apa.
Baca Juga
Para penggugat yang terdiri dari sejumlah lembaga survei dan konsultan politik menyampaikan keberatannya dengan peraturan yang mengharuskan penundaan pengumuman hasil hitung cepat. Peraturan itu dikhawatirkan akan membuka peluang kecurangan.
Kebijakan tersebut ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang berpatokan pada pasal 247 (5) UU No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum.
Majelis hakim meminta para penggugat merevisi sejumlah redaksional permohonan gugatan. Para penggugat meminta putusan sela mengingat pemilu akan digelar beberapa hari lagi. (Anri Syaiful)
Baca juga:
Advertisement
Quick Count Dibatasi, Lembaga Survei Uji Materi UU Pemilu ke MK
Hasil Quick Count Ditunda 2 Jam, Asosiasi: Ini Kriminalisasi