MK Gelar Sidang Perdana Uji Materi UU Hitung Cepat Pemilu

Mahkamah Konstitusi menggelar sidang perdana uji materi Undang-undang Pemilu tentang pengumuman quick count atau hitung cepat.

oleh Tim Liputan 6 SCTV diperbarui 24 Mar 2014, 20:44 WIB
Diterbitkan 24 Mar 2014, 20:44 WIB
Sidang MK Quick Count
(Liputan6 TV)

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi menggelar sidang perdana uji materi Undang-undang Pemilu tentang pengumuman quick count atau hitung cepat. Sidang dipimpin oleh majelis hakim Muhammad Alim yang beranggotakan Ahmad Fadil Zumali dan Patrialis Akbar.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Senin (24/3/2014), sidang perdana tersebut hanya berlangsung sekitar 1 jam dan belum memutuskan apa-apa.

Para penggugat yang terdiri dari sejumlah lembaga survei dan konsultan politik menyampaikan keberatannya dengan peraturan yang mengharuskan penundaan pengumuman hasil hitung cepat. Peraturan itu dikhawatirkan akan membuka peluang kecurangan.

Kebijakan tersebut ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang berpatokan pada pasal 247 (5) UU No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum.

Majelis hakim meminta para penggugat merevisi sejumlah redaksional permohonan gugatan. Para penggugat meminta putusan sela mengingat pemilu akan digelar beberapa hari lagi. (Anri Syaiful)

Baca juga:

Quick Count Dibatasi, Lembaga Survei Uji Materi UU Pemilu ke MK

Hasil Quick Count Ditunda 2 Jam, Asosiasi: Ini Kriminalisasi

MK Siapkan 100 Orang Atasi Sengketa Pemilu

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya