Liputan6.com, Mamuju Utara - Kemarahan anggota DPRD Kabupaten Mamuju Utara, Sulawesi Barat, dalam rapat dengar pendapat yang mengundang pimpinan 4 perusahaan perkebunan kelapa sawit tak bisa dicegah.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Jumat (23/5/2014), pecahnya kemarahan dalam rapat itu akibat keempat perusahaan tersebut hanya mengutus 4 staf perusahaan yang tak bisa mengambil keputusan terkait gagalnya pelaksanaan Pemilu Legislatif 9 April lalu di areal perkebunan itu.
Staf perusahaan perkebunan yang diutus pun tak bisa berbuat banyak. Gagalnya pelaksanaan pileg di areal keempat perusahaan perkebunan itu berawal dari pihak perusahaan perkebunan yang tidak membolehkan KPU Mamuju Utara untuk mendirikan tempat pemungutan suara (TPS) di areal perkebunan mereka.
Advertisement
Akibatnya, ribuan warga sekitar dan karyawan 4 perusahaan perkebunan tidak dapat menggunakan hak pilihnya.Â
DPRD Kabupaten Mamuju Utara protes keras dan mengultimatum perusahaan agar tak menghalangi KPUD dan mengizinkan pendirian TPS untuk Pilpres 9 Juli mendatang. Hal itu dilakukan agar masyarakat bisa menggunakan hak pilihnya. (Ado)