Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi yakin Pilpres 2014 bisa berlangsung 1 putaran. Dia mengatakan, peluang akan adanya putaran kedua pada pilpres kali ini terbilang kecil.
"Saya yakin sekali itu, kalau melihat perkembangannya sekarang mungkin peluang untuk 2 putaran itu kecil sekali. Pasti ketentuan minimal 20 persen di lebih dari 50 persen jumlah provinsi itu terpenuhi," kata Gamawan di kantornya di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Jumat (27/6/2014).
Dia lalu menjelaskan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang persyaratan pasangan calon terpilih yang wajib dipenuhi oleh peserta pilpres, berapa pun jumlahnya. "Pasal di Undang-undang Dasar 1945 itu persis dengan UU Pilpres, itu sudah cukup mewakili untuk masuk dalam pasal itu. Mudah-mudahan 2 unsur persyaratan itu terpenuhi, masa (20 persen suara) 18 provinsi saja tidak dapat," katanya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga telah menegaskan bahwa 2 pasangan calon peserta pilpres harus memenuhi 2 unsur syarat pemenang pemilihan umum sesuai Pasal 159 UU Nomor 42 Tahun 2008.
"Jadi syarat perolehan 20 persen suara sah di lebih dari separuh jumlah provinsi di Indonesia itu juga harus dipenuhi, selain juga memperoleh suara terbanyak 50 persen plus satu. Kedua (syarat) itu yang tercantum dalam konstitusi kita," kata Hadar di Gedung KPU Pusat.
Jika pada pemungutan suara 9 Juli nanti ada salah satu pasangan calon yang memenuhi kedua syarat tersebut, maka KPU akan menetapkan pasangan tersebut sebagai presiden dan wakil presiden terpilih.
"Kalau tidak ada yang memenuhi kedua syarat itu, maka dilakukan lagi pemungutan suara putaran kedua. Nanti pada saat putaran kedua baru syarat suara terbanyak saja yang digunakan," jelasnya.
Menurut undang-undang, pasangan calon terpilih harus memperoleh suara lebih dari 50 persen jumlah suara sah dengan sedikitnya 20 persen suara sah di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari separuh jumlah provinsi di Indonesia.
Pasal 61 UUD 1945 juga menjelaskan bahwa pasangan capres-cawapres yang mendapatkan suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara pemilu dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia akan dilantik menjadi presiden dan wakil presiden.
Jika tidak ada peserta pemilihan umum yang memenuhi syarat perolehan suara seperti pada 2 klausul tersebut, maka 2 pasangan calon dengan perolehan suara terbanyak kembali bertarung di putaran kedua. (Ant/Mut)
Mendagri: Kemungkinan Pilpres 2 Putaran Sangat Kecil
Gamawan mengatakan, peluang akan adanya putaran kedua pada pilpres kali ini terbilang kecil.
Diperbarui 27 Jun 2014, 16:21 WIBDiterbitkan 27 Jun 2014, 16:21 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 Energi & TambangHarga Emas Makin Kinclong, Sekarang Sudah Sentuh Segini
9 10
Berita Terbaru
Vergia Septiana Bawa Vastra Indonesia Rilis Koleksi Ied Series saat Momentum Ramadhan
Kerek Penjualan sebelum Lebaran, TVS Kasih Harga Spesial untuk Callisto 110
Pemkot Bekasi Pastikan Kecukupan Logistik Dapur Umum di 8 Kecamatan Terdampak Banjir
Demi Atasi Problem Lini Serang Manchester United, Ruben Amorim Bersiap Rampok Klub Lama
Ada 100 Ribu Kouta Mudik Gratis BUMN 2025, Siapa Minat?
Kumpulan Bacaan Niat dan Doa Zakat Fitrah Lengkap dengan Tulisan Arab, Latin, dan Artinya
Kenali, Mitos dan Fakta Seputar Puasa Ramadan
Tujuan Mempelajari Fiqih: Memahami Hukum Islam untuk Kehidupan Sehari-hari
Kronologi Codeblu Diboikot karena Tuduhan Kue Kedaluwarsa hingga Dugaan Pemerasan
5 Ciri Orang Puasa yang Sia-Sia, Tidak Berguna Ibadah Shaumnya Kata Buya Yahya
Kapolres Ngada Dinonaktifkan, Ini Kasusnya
3 Amalan di Bulan Ramadhan yang Pahalanya Setara Haji dan Umrah