Mendagri: Kemungkinan Pilpres 2 Putaran Sangat Kecil

Gamawan mengatakan, peluang akan adanya putaran kedua pada pilpres kali ini terbilang kecil.

oleh Rinaldo diperbarui 27 Jun 2014, 16:21 WIB
Diterbitkan 27 Jun 2014, 16:21 WIB
Gamawan Fauzi_20140319
Gamawan Fauzi (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi yakin Pilpres 2014 bisa berlangsung 1 putaran. Dia mengatakan, peluang akan adanya putaran kedua pada pilpres kali ini terbilang kecil.

"Saya yakin sekali itu, kalau melihat perkembangannya sekarang mungkin peluang untuk 2 putaran itu kecil sekali. Pasti ketentuan minimal 20 persen di lebih dari 50 persen jumlah provinsi itu terpenuhi," kata Gamawan di kantornya di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Jumat (27/6/2014).

Dia lalu menjelaskan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang persyaratan pasangan calon terpilih yang wajib dipenuhi oleh peserta pilpres, berapa pun jumlahnya. "Pasal di Undang-undang Dasar 1945 itu persis dengan UU Pilpres, itu sudah cukup mewakili untuk masuk dalam pasal itu. Mudah-mudahan 2 unsur persyaratan itu terpenuhi, masa (20 persen suara) 18 provinsi saja tidak dapat," katanya.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga telah menegaskan bahwa 2 pasangan calon peserta pilpres harus memenuhi 2 unsur syarat pemenang pemilihan umum sesuai Pasal 159 UU Nomor 42 Tahun 2008.

"Jadi syarat perolehan 20 persen suara sah di lebih dari separuh jumlah provinsi di Indonesia itu juga harus dipenuhi, selain juga memperoleh suara terbanyak 50 persen plus satu. Kedua (syarat) itu yang tercantum dalam konstitusi kita," kata Hadar di Gedung KPU Pusat.

Jika pada pemungutan suara 9 Juli nanti ada salah satu pasangan calon yang memenuhi kedua syarat tersebut, maka KPU akan menetapkan pasangan tersebut sebagai presiden dan wakil presiden terpilih.

"Kalau tidak ada yang memenuhi kedua syarat itu, maka dilakukan lagi pemungutan suara putaran kedua. Nanti pada saat putaran kedua baru syarat suara terbanyak saja yang digunakan," jelasnya.

Menurut undang-undang, pasangan calon terpilih harus memperoleh suara lebih dari 50 persen jumlah suara sah dengan sedikitnya 20 persen suara sah di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari separuh jumlah provinsi di Indonesia.

Pasal 61 UUD 1945 juga menjelaskan bahwa pasangan capres-cawapres yang mendapatkan suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara pemilu dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia akan dilantik menjadi presiden dan wakil presiden.

Jika tidak ada peserta pemilihan umum yang memenuhi syarat perolehan suara seperti pada 2 klausul tersebut, maka 2 pasangan calon dengan perolehan suara terbanyak kembali bertarung di putaran kedua. (Ant/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya