Dugaan Kampanye di UMY, Bawaslu DIY Panggil Amien Rais Hari Ini

Selain Amien Rais, Bawaslu DIY juga akan panggil Hanafi Rais, Hatta Rajasa, dan Herry Zudianto.

oleh Yanuar H diperbarui 29 Jun 2014, 09:42 WIB
Diterbitkan 29 Jun 2014, 09:42 WIB
Amien Rais

Liputan6.com, Yogyakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akan memanggil Ketua Majelis Pertimbangan Partai (MPP) PAN Amien Rais hari ini. Pemanggilan tersebut terkait dugaan pelanggaran pemilu saat acara zikir dan pengajian yang digelar di Sportorium Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) pada Rabu 25 Juni malam. Acara tersebut juga dihadiri oleh cawapres nomor urut 1 Hatta Rajasa.

Saat ditemui Liputan6.com di Yogyakarta, Sabtu 28 Juni 2014 malam, anggota Bawaslu DIY Sri Rahayu Werdiningsih mengatakan Bawaslu DIY telah melakukan pemanggilan pertama kepada pengelola Sportorium UMY dan Gus Miftah yang mengisi acara waktu itu.

Dijadwalkan, Amien Rais baru diundang untuk klarifikasi pada hari ini, Minggu (29/6/2014) pukul 10.00 WIB. Cici panggilan akrab Sri Rahayu menyebut, dari hasil klarifikasi sementara dengan pengelola Sportorium memang ada dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Hatta dan timnya saat di Sportorium UMY.

"Hasil klarifikasi memang ada kegiatan ada, tapi sebagai pengelola tidak tahu isinya karena tidak di tempat. Ada pemaparan visi dan misi dan ada Hatta di situ. Ini dugaan sementara adanya pelanggaran, tapi nanti kita masih periksa lagi timnya. Mereka baru besok. Surat sudah dikirim akan dipanggilnya mereka. Amien Rais, Hanafi Rais, Hatta Rajasa, dan Herry Zudianto," ujar Cici.

Lebih jauh Cici mengatakan dengan adanya klarifikasi tersebut dia akan segera menetapkan hasil kajian terkait adanya dugaan pelanggaran pemilu. Ia berharap, pada Rabu mendatang kajian tersebut sudah keluar. Ia pun mengaku sudah memiliki dokumentasi dari panwas sewaktu acara tersebut digelar.

"Kejadian tanggal 25 Juni dan proses hari ini, dan Rabu besok sudah kelar. Rabu nantinya sudah ada hasil kajian. Sanksinya tergantung pelanggaran, ada 3 kategori pelanggaran administrasi, kode etik dan pidana. Mungkin pelanggarannya antara pidana dan administrasi," ujar Cici.

Bawaslu DIY optimistis laporan dugaan pelanggaran pemillu harus dapat dituntaskan. Ia tidak menginginkan kasus dugaan pelanggaran ini mandek lagi di Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum (Gakumdu).

"Harus optimis kalo pesimis kita nggak maju-maju. Kita ada kapolda baru dan kajati baru siapa tahu energinya baru," ujar Cici. (Mvi)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya