Liputan6.com, Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memiliki kewenangan untuk memecat anggota KPU dan Bawaslu. Selama ini DKPP sudah memecat 231 penyelenggara pemilu baik KPU, Bawaslu, dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
"Karena terbukti dalam persidangan terbuka DKPP, akhirnya memutuskan pada 2012 memberhentikan tetap 231 penyelenggara pemilu, 2013 sebanyak 90 penyelenggara pemilu dan 2014 sebanyak 110 penyelenggara pemilu," kata Ketua DKPP Jimly Asshidiqqie di Ruang Sidang DKPP, Gedung Bawaslu, Jakarta, Senin (4/8/2014).
Jimly menegaskan, bila penyelenggara pemilu tingkat pusat terbukti melakukan pelanggaran etik berat, maka DKPP bisa memecatnya seperti penyelenggara pemilu tingkat provinsi dan kabupaten/kota tanpa harus melakukan rekomendasi ke pihak manapun.
"KPU dan Bawaslu RI bisa kita pecat. Tapi harus melalui mekanisme persidangan terbuka DKPP dan terbukti melakukan pelanggaran etik berat. Meskipun KPU RI itu seleksinya melalui DPR, tapi DKPP punya wewenang itu," tegas Jimly.
Menurut Jimly, jika memang DKPP memberhentikan secara tetap penyelenggara pemilu di tingkat pusat, maka secara otomatis presiden mengeluarkan surat keputusan presiden (Keppres).
"Nah nanti kalau memang seperti itu, presiden harus mengeluarkan Keppres kalau KPU atau Bawaslu sudah diberhentikan Secara tetap oleh DKPP," tandas Jimly.
Sebelumnya, Wakil Ketua Tim Advokasi Perjuangan Merah Putih Razman Nasution mengatakan, langkah yang diambil pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa ke DKPP dapat membatalkan keputusan KPU yang menetapkan pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih.
"Final and binding (final dan mengikat) itu hanya untuk putusan MK. Kalau DKPP berhentikan KPU, produk yang dihasilkan KPU akan batal demi hukum. Kalau penyelenggara keliru, ya produknya keliru. MK bukan segala-galanya," kata Razman.
Salah satu indikator yang dapat membuat DKPP memecat KPU menurutnya adalah belum dibukanya kotak suara di 265 TPS, padahal KPU sudah menetapkan Jokowi-JK sebagai pemenang Pilpres 2014. Selain itu, soal pembongkaran kotak suara oleh KPU, juga menjadi persoalan.
Jimly: DKPP Bisa Pecat Anggota KPU dan Bawaslu Tanpa Rekomendasi
Selama ini DKPP sudah memecat 231 penyelenggara pemilu baik KPU, Bawaslu, dan Panwaslu di tingkat provinsi dan kabupaten/kota
diperbarui 04 Agu 2014, 16:24 WIBDiterbitkan 04 Agu 2014, 16:24 WIB
Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Jimly Asshiddiqie dan Siti Fadilah Supari usai bertemu dengan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta.(Antara)
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
1 Amalan yang Paling Mendekatkan Perempuan ke Surga, Kata Ustadz Adi Hidayat
Momen Prabowo Subianto Beri Anugerah Guru Hebat Indonesia 2024 pada Mbah Guru Matematika dan Pendiri Gubuk Baca
Pilkada Lampung 2024, Ini Kata Pengamat Hukum
Ketika KH Saifuddin Zuhri Ketahuan Menggunjing Mbah Mangli, Karomah Wali
Terganjal Persyaratan D4 dan S1, Nasib 249 Ribu Guru Non-ASN di Indonesia Terancam Tak Dapat Tunjangan Sertifikasi
Prabowo Subianto: Kita Harus Jaga Uang Rakyat
Mengenal ENIAC Komputer Pertama di Dunia
Pusung Tagel, Gelung Tradisional Wanita Bali yang Menggambarkan Kedewasaan
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Sabtu 30 November 2024
Dengan Kedekatan, Cara Mbak Ita Cegah Kenakalan Remaja di Kota Semarang
Prabowo: Bukan Saya yang Dihormati Negara Lain, Tapi Indonesia Disegani
6 Potret Megah Katedral Notre Dame Prancis Usai Direnovasi Besar-besaran Jelang Dibuka Kembali ke Publik