Liputan6.com, Jakarta - Sidang gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2014 di Mahkamah Konstitusi (MK) selesai pukul 10.05 WIB. 26 Saksi yang dihadirkan kubu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa mempersoalkan bengkaknya Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb).
Namun di luar itu, keterangan sejumlah saksi tersebut sempat dinilai main-main oleh hakim MK. Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku pihak tergugat menyerahkan sepenuhnya penilaian terhadap saksi tersebut.
"Kami nggak punya kompetensi untuk melakukan penilaian terhadap keterangan saksi, memang itu sepenuhnya itu kewenangan majelis untuk melakukan penilaian terhadap keterangan saksi," jelas Komisioner KPU Ida Budiarti di Gedung MK, Jakarta, Jumat (8/8/2014).
Ida menjelaskan, KPU sudah memberikan penjelasan terkait isu DPKTb. Pada prinsipnya, pemilih telah dijamin pelaksanaan konstitusi warga negaranya, yang belum terdaftar sebagai pemilih tetap, pemilih khusus, maupun dalam daftar pemilih tambahan.
"Mereka diakomodir di TPS 1 jam sebelum TPS ditutup, kemudian diadministrasikan dalam nomenklatur pemilih khusus tambahan. Secara prinsipil, Daftar Pemilih Khusus Tambahan ini sudah ada kedudukan hukumnya dalam keputusan MK 2009," pungkas Ida.
Baca juga:
Ditanya Perolehan Suara, Saksi Prabowo-Hatta Perintahkan Hakim
Hakim MK Sebut Saksi Prabowo-Hatta Seperti Baca Prakiraan Cuaca
Saksi Merasa Diledek Hakim MK, Kuasa Hukum Prabowo-Hatta Kecewa
KPU Serahkan Penilaian Saksi Prabowo-Hatta kepada MK
Ida menjelaskan, KPU sudah memberikan penjelasan terkait isu DPKTb
diperbarui 08 Agu 2014, 22:50 WIBDiterbitkan 08 Agu 2014, 22:50 WIB
Ketua Komisi Pemilihan Umum, Husni Kamil Manik (kiri), serius memerhatikan data tertulis saat persidangan perkara hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2014 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, (8/8/2014). (Liputan6.com/Johan Tallo)... Selengkapnya
Advertisement
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Terima Kunjungan Menhan Prancis Sebastian Lecornu
Realisasi Investasi 2024 Tembus Rp 1.714,2 Triliun, 103,9 Persen Lebih Tinggi dari Target Jokowi
Timnas Indonesia U-20 Menang 4-0 melawan India Laga Mandiri U-20 Challenge Series, Penutup yang Manis
Fungsi Multimeter: Panduan Lengkap Penggunaan dan Manfaatnya
Sosok Gerald Vanenburg, Pelatih Baru Timnas U-23 Indonesia Punya 17 Trofi Namun Minim Pengalaman Melatih Tim Nasional
Top 3 Tekno: DeepSeek Timbulkan Risiko Keamanan hingga Spesifikasi Helikopter Black Hawk
Awas Tertipu Iming-Iming Bunga Tinggi Catut Nama Koperasi
Memahami Arti Murtad: Definisi, Penyebab, dan Konsekuensinya
Siapa yang Paling Berhak dengan Uang Suami, Hanya Istri-Anak atau Boleh untuk Orangtuanya? Ini Kata Buya Yahya
Keputusan yang Tepat, Pratama Arhan Akhirnya Dapat Menit Bermain di Liga Thailand usai Gabung dengan Bangkok United
Pemain Naturalisasi yang Semakin Banyak di Timnas Indonesia Bikin Bintang Lokal Hadapi Tantangan Lebih Berat
Amalan yang Dianjurkan saat Bulan Syaban, Jangan sampai Terlewat