Liputan6.com, Jakarta Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi, menegaskan koperasi bukanlah pihak yang bermasalah dalam berbagai kasus penyalahgunaan dana, melainkan oknum yang memanfaatkan nama koperasi untuk kepentingan pribadi.
Dia mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran bunga simpanan yang terlalu tinggi dan tidak masuk akal.
Baca Juga
"Bukan kooperasinya yang bermasalah sebenarnya, bukan koperasinya yang salah. Ini ada oknum-oknum, dia pakai nama koperasi. Karena itulah saya juga mengimbau kepada masyarakat untuk jangan mudah tergiur bunga simpanan yang selangit, yang akhirnya enggak balik," kata Budi dalam konferensi pers, Jakarta, Kamis (30/1).
Advertisement
Dia mengaku telah melakukan pengecekan, terkait kenapa banyak orang menyimpan uang di koperasi A dan akhirnya tidak bisa menariknya kembali? Karena mereka tergiur bunga 14 persen, padahal bunga bank normal saja sekitar 5 persen.
"Jadi tergiur. Makanya jangan tergiur dengan iming-iming bunga yang tidak masuk akal. Itu pasti ponzi. Setahun doang lancar, abis itu enggak balik," ujar Budi Arie.
Budi pun menekankan pentingnya edukasi bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih koperasi. Menurutnya, koperasi memiliki tiga prinsip utama yang harus dipegang teguh, yaitu sebagai lembaga bisnis, lembaga sosial, dan lembaga pendidikan bagi masyarakat."Ini sekaligus edukasi ke masyarakat. Karena prinsip-prinsip kooperasi itu ada tiga. Yang pertama kooperasi sebagai lembaga bisnis. Yang kedua kooperasi sebagai lembaga sosial, dan yang ketiga ini fungsi kooperasi sebagai lembaga pendidikan atau edukasi ke masyarakat.," tambahnya.
Sebagai informasi, Kementerian Koperasi (Kemenkop) mengungkapkan ada 8 koperasi simpan pinjam yang bermasalah dengan total kerugian mencapai Rp26 triliun. Hal itu disampaikan langsung oleh Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi dalam konferensi pers, Kamis (30/1).
"Koperasi permasalahan ini sudah cukup lama waktunya. Hampir 5 tahun. Dan itu jumlahnya sangat besar. Karena itulah Kementerian Koperasi ingin bisa diselesaikan dengan secepat-cepatnya," kata Budi.
Â
Koperasi Simpan Pinjam Bermasalah
Adapun 8 koperasi yang dimaksud diantaranya, KSP Inti Dana jumlah kerugian kewajibannya Rp 930 miliar, Koperasi Lima Garuda Rp570 miliar, Koperasi Timur Pratama Indonesia jumlah kewajibannya kurang lebih Rp400 miliar.
"Terus ada KSP Sejahtera Bersama ini angkanya agak spektakuler Rp 8,6 triliun. Ya, dengan aset yang cuma Rp 1,3 t, ini berat ini kasihan nih," tambahnya.
Selanjutnya, KSP Indosurya Cipta dengan jumlah kewajibannya Rp13,8 triliun dengan jumlah aset Rp8 triliun. KSP Pracico Inti Utama jumlah kewajiban Rp623 miliar. Koperasi Pracico Inti Sejahtera jumlah kewajiban Rp763 miliar, dan Koperasi Jasa Berkah Wahana Sentosa kewajibannya Rp226 miliar.
Â
Reporter: Siti Ayu Rachma
Sumber: Merdeka.com
Â
Advertisement
8 Koperasi Simpan Pinjam Rampok Duit Nasabah Rp 26 Triliun, Ini Daftarnya
Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi menggelar konferensi pers, Kamis (30/1/2025). Konferensi pers ini terkait peluncuran Pos Pengaduan Kementerian Koperasi. Menteri Komperasi mengatakan bahwa ada 8 koperasi simpan pinjam yang bermasalah dengan total kerugian mencapai Rp 26 triliun.
"Koperasi permasalahan ini sudah cukup lama waktunya. Hampir 5 tahun. Dan itu jumlahnya sangat besar. Karena itulah Kementerian Koperasi ingin bisa diselesaikan dengan secepat-cepatnya," kata Budi Arie.
Adapun 8 koperasi simpan pinjam yang dimaksud diantaranya, KSP Inti Dana jumlah kerugian kewajibannya Rp 930 miliar, Koperasi Lima Garuda Rp 570 miliar, Koperasi Timur Pratama Indonesia jumlah kewajibannya kurang lebih Rp 400 miliar.
"Terus ada KSP Sejahtera Bersama ini angkanya agak spektakuler Rp 8,6 triliun. Ya, dengan aset yang cuma Rp 1,3 triliun, ini berat ini kasihan nih," tambahnya.
Selanjutnya, KSP Indosurya Cipta dengan jumlah kewajibannya Rp 13,8 triliun dengan jumlah aset Rp 8 triliun. KSP Pracico Inti Utama jumlah kewajiban Rp 623 miliar. Koperasi Pracico Inti Sejahtera jumlah kewajiban Rp 763 miliar, dan Koperasi Jasa Berkah Wahana Sentosa kewajibannya Rp 226 miliar.
"Jadi kalau di total itu hampir Rp 26 triliun yang merugikan dana masyarakat," tegas Budi.
Oleh karena itu, pihaknya membuka pos pengaduan satu atap dan membentuk satuan tugas (Satgas) Revitalisasi Koperasi bersamalah untuk membantu dan menolong masyarakat jika ada permasalahan mengenai permasalahan koperasi di wilayahnya masing-masing.
"Kita berharap bahwa dalam waktu yang tidak terlalu lama kita bisa menyelesaikan berbagai problematika koperasi bermasalah yang merugikan masyarakat," tuturnya.
Â
Oknum Berkedok Kooperasi
Budi pun menyatakan bahwa ini permasalahan koperasi bukan karena koperasinya yang salah. Tetapi oknum-oknum berkedok kooperasi. Karena, kooperasi berbasisnya partisipasi masyarakat, sehingga kita harus menumbuhkan partisipasi masyarakat terutama dalam menjaga dan juga mengawasi.
"Jika ada apa-apa dilaporkan aja segera. Praktek-praktek berkoperasi yang dalam pandangan masyarakat kurang tepat Sehingga kita bisa menindaklanjuti, kita perbaiki sehingga koperasi tidak menjadi alat untuk melakukan praktek-praktek yang merugikan masyarakat," terangnya.
Budi berharap bahwa dengan adanya Satgas dan pos pengaduan, proses pengembalian dana dapat berjalan lebih optimal, sehingga tingkat pemulihan (recovery rate) bisa semaksimal mungkin.
"Kita tidak bisa berharap 100 persen tapi paling tidak ada recovery rate yang bisa membantu saudara-saudara kita yang menjadi korban di koperasi-koperasi ini," Budi mengakhiri.
Â
Advertisement