Tim Prabowo Minta Rekomendasi Komnas HAM Diberikan ke SBY

Upaya kepolisian membubarkan massa pendukung Prabowo-Hatta saat sidang gugatan Pilpres di gedung MK pada 21 Agustus 2014 dinilai berlebihan.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 27 Agu 2014, 17:37 WIB
Diterbitkan 27 Agu 2014, 17:37 WIB
Rusuh massa Prabowo-Hatta
Rusuh massa Prabowo-Hatta (Reuters)

Liputan6.com, Jakarta - Upaya kepolisian membubarkan massa pendukung Prabowo-Hatta saat sidang gugatan Pilpres di gedung Mahkamah Konstitusi (MK) pada 21 Agustus 2014 dinilai berlebihan. Karena itu, kubu Prabowo-Hatta mendesak Presiden SBY mencopot Kapolri Jenderal Polisi Sutarman dan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Dwi Priyatno.

Juru bicara Tim Perjuangan Merah Putih Andre Roside mengaku, sudah melaporkan berbagai macam kecurigaan terkait adanya pelanggaran kepada Komnas HAM. Laporan itu juga langsung direspons dengan baik oleh Komnas HAM.

Andre mengatakan, dirinya mengapresiasi respons cepat Komnas HAM dalam menangani laporan timnya. Dia juga meminta Komnas HAM untuk segera mengeluarkan rekomendasi kepada Presiden SBY.

"Kami meminta rekomendasi dari hasil investigasi yang dilakukan Komnas HAM diserahkan langsung kepada Presiden SBY," kata Andre di Rumah Polonia 21, Jakarta, Rabu (27/8/2014).

Andre berharap, pemeriksaan terhadap kepolisian benar-benar dilakukan secara mendalam. Sebab, sudah terlalu banyak prosedur yang dilanggar. Selain itu, dia ingin agar rekomendasi dari Komnas HAM diserahkan kepada presiden.

"Kapolri menyatakan tidak ada peluru karet, padahal jelas ada saksi yang melihat anggota kepolisian menggunakan peluru karet. Dengan berbagai fakta yang ada, kepolisian sudah berbohong. Kami meminta Presiden SBY untuk memecat Kapolri dan Kapolda," tandas Andre. (Mut)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya