Bawaslu: Gakkumdu Jadi Senjata Pamungkas Pelanggar Pemilu

Sentra Gakkumdu yang terdiri dari Bawaslu, Polri, dan Kejaksaan yang koordinartif akan lebih cepat menangani pelanggaran pemilu.

oleh Liputan6 diperbarui 07 Nov 2013, 02:06 WIB
Diterbitkan 07 Nov 2013, 02:06 WIB
131029bpemilu.jpg
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) merupakan senjata pamungkas bagi para pelanggar hukum pemilu. Sentra Gakkumdu yang terdiri dari Bawaslu, Polri, dan Kejaksaan yang koordinartif akan lebih cepat menangani pelanggaran pemilu.

"Ini adalah senjata pamungkas bagi pelanggar pemilu. Jadi siapa saja yang melanggar bisa dipidanakan," kata Pimpinan Bawaslu Daniel Zuchron di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Rabu (6/11/2013) malam.

Daniel menjelaskan, Sentra Gakkumdu didasarkan pada Undang-Undang (UU) Pemilu Nomor 8 Tahun 2012, terutama bab XXII Tentang Ketentuan Pidana. Dengan berpedoman pada undang-undang tersebut, para pelanggar pemilu mulai dari money politics, pelanggaran waktu kampanye, dan manipulasi surat suara dapat dijerat dengan hukum pidana.

"Mereka bisa dijerat hukum pidana, baik berdasarkan laporan, maupun temuan Bawaslu sendiri," jelas Daniel.

Daniel menambahkan, penindakan tersebut jika ditemukan atau ada yang melaporkan dengan menyertakan alat bukti apapun baik foto, barang yang diberikan oleh calon, rekaman video, dan lain-lainnya selama bisa membuktikan kejahatan pemilu tersebut. (Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya