Liputan6.com, Jakarta - Jelang bulan Ramadan, biasanya segala tempat hiburan malam selalu mendapat sorotan, tak terkecuali di DKI Jakarta. Tak ingin kecolongan lagi dengan adanya tempat hiburan yang masih buka dan memancing aksi massa menggelar sweeping atau razia, Pemprov DKI tak tinggal diam. Mereka pun menggandeng kepolisian untuk bekerja sama.
Gubernur Ahok menyatakan, untuk aturan main bagi tempat hiburan sudah melalui sebaran yang dibagikan sejak hari ini.
Dia pun mengimbau dengan adanya peringatan tersebut, maka organisasi massa atau ormas yang hendak menggelar sweeping terhadap tempat hiburan yang membandel, agar mengurungkan niatnya.
"Pertemuan dengan Kapolda (Metro Jaya) telah kita putusan bahwa Jakarta enggak boleh melakukan sweeping dari ormas mana pun. Karena itu tidak ada haknya dan urusannya. Enggak boleh main hakim sendiri. Apa yang disampaikan Pak Tito (Kapolda Metro Jaya) seperti itu," ujar gubernur bernama lengkap Basuki Tjahaja Purnama di Balaikota, Jakarta, Senin (15/6/2015).
Sementara Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Tito Karnavian mengatakan, selain mengimbau kepada ormas, dia juga akan bertemu dengan para pemilik tempat hiburan malam. Hal ini perlu, meskipun sudah didukung dengan imbauan dari Pemprov DKI.
"Kita gandeng Dinas Pariwisata tentang mekanisme buka-tutup lokasi hiburan saat Ramadan. Nanti malam kita juga akan kumpulkan pengusaha-pengusaha tempat hiburan malam. Kita sampaikan kembali soal penertiban dan pengawasan," papar Tito.
Diskotek Ditutup
Adanya rencana pertemuan tersebut dibenarkan Kepala Dinas Pariwisata DKI Purba Hutapea. Menurut dia, aturan yang akan disampaikan menegaskan tempat hiburan yang boleh buka, tapi diatur waktunya. Dan tempat hiburan yang boleh ditutup selama bulan Ramadan.
"Intinya nanti malam itu dijelaskan mana yang harus tutup, mana yang boleh buka tapi waktunya diatur dan mana yang boleh buka terus. Yang tutup total itu griya pijat, diskotek, musik hidup (live music), itu harus ditutup satu hari sebelum puasa dan satu hari setelah liburan. Itu yang mau dibahas nanti," tutur Purba.
Saat ditanya berapa jumlah hiburan malam yang harus ditutup total, Purba menjelaskan ada 35% panti pijat. Dia pun menegaskan hal ini sudah disosialisasikan.
"Ya semua panti pijat, sekitar 35% panti pijat (ditutup). Kalau yang di hotel kan boleh. Itu sudah disosialisasikan, sudah dikirim dari tanggal 15 Mei 2015," jelas Purba.
Bagi yang melanggar, menurut Purba akan ditindak tegas Satpol PP. Selain itu, jika ditemukan ada unsur pidananya, maka akan meminta bantuan dari pihak kepolisian.
"Kalau yang berwenang melakukan penutupan kan Satpol PP. Tanggung jawab razia (selama Ramadan) kan sama-sama bukan hanya Dinas Pariwisata. Kalau pidana itu baru polisi. Misal urusan prostitusi, narkoba dan miras. Polisi tanpa harus ada permohonan dari masyarakat bisa bertindak," lanjut dia.
"Jadi penegakan itu Polda (Metro Jaya) dan Satpol PP. Kami (Dinas Pariwisata) enggak bisa menutup juga sendiri, harus koordinasi dengan dua institusi tersebut. Kalau pencabutan izin bukan kami lagi, tapi BPTSP. Harus ada koordinasinya itu," pungkas Purba. (Ans/Sun)