PNS Bogor Dapat Cuti Lebaran 1 Minggu

Adang berharap, nantinya Para PNS bisa mengikuti aturan sesuai kebijakan dan tidak ada lagi yang datang telat pada hari pertama masuk kerja

oleh Bima Firmansyah diperbarui 23 Jun 2015, 14:00 WIB
Diterbitkan 23 Jun 2015, 14:00 WIB
PNS
Ilustrasi (Istimewa)

Liputan6.com, Bogor - Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mendapat jatah cuti Lebaran 2015 selama 6 hari. Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor Adang Suptandar mengatakan, rencananya cuti dimulai pada  16 hingga 21 Juli 2015.

"Jadi untuk cuti pada Lebaran atau Idulfitri 1436 Hijriah ini, diberikan waktu satu minggu," kata Adang di Bogor, Selasa (23/6/2015).

Adang menuturkan, sebenarnya cuti tahun ini sama dengan tahun lalu yang juga diberikan waktu satu minggu. Menurut Adang, waktu satu minggu sudah cukup untuk berkumpul bersama keluarga selama merayakan Hari Raya Idulfitri.

"Secara aturan tetap mengacu pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB). Namun kalau edaran resminya akan keluar minggu depan," jelas dia.

Adang berharap, nantinya Para PNS bisa mengikuti aturan sesuai kebijakan dan tidak ada lagi yang datang telat pada hari pertama masuk kerja atau bolos.

"Kami imbau nanti semua PNS bisa memanfaatkan waktu cutinya dan masuk tetap sesuai aturan yang sudah di tentukan," pungkas Adang. (Sun/Nrm)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya