Bengkulu Tetapkan Zakat Fitrah Tertinggi Rp 28 Ribu Per Jiwa

Besaran nilai zakat fitrah pada tahun ini, tambah Naseh, nilainya lebih besar dibandingkan tahun sebelumnya.

oleh Liputan6 diperbarui 02 Jul 2015, 07:15 WIB
Diterbitkan 02 Jul 2015, 07:15 WIB
Petugas mengumpulkan beras zakat fitrah yang akan disalurkan kepada 562 jiwa fakir miskin di desa Lamglumpang, Ulee Kareng, Banda Aceh. (Antara)

Liputan6.com, Bengkulu - Sebelum berakhirnya puasa Ramadan, umat Islam diperintahkan untuk membayar zakat fitrah. Di Kabupaten Rejanglebong, Provinsi Bengkulu, besaran zakat fitrah tertinggi senilai Rp 28 ribu per jiwa.

"Untuk beras dengan takaran seberat 2,5 kg. Sedangkan untuk uang beras jenis super nilainya Rp 28 ribu. Kemudian beras kualitas sedang Rp 25 ribu dan beras kualitas rendah Rp 22 ribu per jiwa," kata Kepala Kemenag Rejanglebong, CH M Naseh di Rejanglebong, Bengkulu, Selasa 30 Juni 2015.

Penetapan besaran nilai zakat yang akan dibayarkan dalam bentuk uang tunai tersebut, kata dia, sudah dilakukan melalui survei harga beras pada 4 pasar tradisional di Rejanglebong. Yakni di Pasar De, Pasar Atas Curup, Pasar Bang Mego, dan Pasar Kecamatan Padang Ulak Tanding.

Besaran nilai zakat fitrah pada tahun ini, tambah Naseh, nilainya lebih besar dibandingkan tahun sebelumnya. Hal ini seiring peningkatan harga jual beras. Pada 2014 lalu, zakat beras kelas satu nilainya Rp 26 ribu, kelas dua Rp 23 ribu, dan kelas tiga sebesar Rp 20 ribu per jiwa.

Pembayaran zakat fitrah hukumnya wajib bagi umat Islam, baik laki-laki maupun perempuan dan dimulai dari bayi yang baru lahir. Zakat dibayarkan sebelum matahari terbenam pada akhir Ramadan.

Pembayaran zakat fitrah ini bisa dilakukan di masjid, musala maupun di kantor Baznas setempat. Beras atau uang yang terkumpul nantinya akan dibagikan petugas zakat kepada warga yang berhak menerimanya yang terbagi dalam 8 golongan atau asnaf. Seperti fakir, miskin, amil, muallaf, hamba sahaya, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil. (Sun/Ndy)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya