Filipina Periksa 177 WNI Calon Haji Pemegang Paspor Palsu

Presiden Rodrigo Duterte menyebut, ada calon haji asing yang menggunakan paspor palsu Filipina yang disediakan pejabat korup.

oleh Andreas Gerry Tuwo diperbarui 20 Agu 2016, 15:45 WIB
Diterbitkan 20 Agu 2016, 15:45 WIB
Jemaah haji di tiba di Madinah, Arab Saudi
Jemaah haji di tiba di Madinah, Arab Saudi (Liputan6.com/ Muhammad Ali)

Liputan6.com, Manila - Sebanyak 177 warga negara Indonesia ditangkap aparat imigrasi Filipina. Mereka diperkarakan gara-gara berupaya naik haji menggunakan paspor negara tersebut.

Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu, Lalu Muhamad Iqbal menjelaskan, KBRI Manila telah mengetahui kasus tersebut. Tindakan pun sudah diambil.

"Sudah ditangani KBRI sejak kejadian kemarin pagi," ucap Iqbal di Jakarta, Sabtu (20/8/2016).

Di tempat terpisah, Juru Bicara Kementerian Luar Negeri, Arrmanatha Nasir menyatakan, investigasi atas kasus tersebut telah dilangsungkan Pemerintah Filipina.

"Saat ini 177 orang tersebut sedang diinterogasi di detensi imigrasi Filipina. KBRI Manila telah berkoordinasi dengan otoritas imigrasi Filipina dan memberi pendampingan bagi para WNI," jelasnya.

Keterangan mengenai penangkapan 177 WNI pertama kali disampaikan Kepala Imigrasi Filipina Jaime Morente. Dia mengatakan,  lima warga Filipina yang mendampingi jemaah Indonesia tersebut juga ditangkap.

Menurut dia, paspor 177 WNI itu diperoleh secara ilegal dan disediakan oleh para pendamping.

Jemaah Indonesia dilaporkan membayar mulai US$ 6 ribu - US$ 10 ribu atau sekitar Rp 79.110.000 hingga Rp 131.850 000 perorang demi bisa naik haji dengan cepat, tak usah menunggu antrean bertahun-tahun. Mereka pun mencoba menggunakan kuota haji yang diberikan Arab Saudi kepada Filipina.

"Identitas jemaah Indonesia itu terungkap setelah didapati mereka tidak berbahasa Filipina. Mereka kemudian mengaku sebagai warga negara Indonesia yang masuk ke Filipina secara terpisah sebagai turis," kata Morente seperti dikutip dari VOA Indonesia.

Morente memerintahkan, semua jemaah segera dikenakan tuduhan melanggar peraturan imigrasi karena mengaku sebagai warga Filipina dan sebagai orang asing yang tidak dikehendaki. Mereka kemudian ditahan di rumah tahanan Imigrasi di Taguig City.

Saat ini, Kantor Imigrasi Filipina sedang bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri serta badan penegak hukum lain maupun juga dengan Kedutaan Besar Indonesia untuk menyelidiki bagaimana paspor Filipina itu diperoleh dan juga untuk mengenali para jemaah sebelum mereka dideportasi.

Kantor Imigrasi menambahkan, pihaknya menyelidiki dan memantau rombongan jemaah itu setelah Presiden Rodrigo Duterte mengatakan, ada orang asing yang menggunakan paspor Filipina yang disediakan oleh pejabat-pejabat yang korup yang menangani urusan haji.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya