Liputan6.com, Jakarta Presiden Prabowo Subianto menetapkan Biaya Penyelenggaraan lbadah Haji (BPIH) Tahun 2025 dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) jemaah haji reguler per embakarsi. Dengan begitu, jemaah sudah dapat melakukan pelunasan biaya ibadah haji 2025.
Hal ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 tahun 2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat. Aturan ini diteken Prabowo Subianto pada 12 Februari 2025.
Advertisement
Baca Juga
"Bipih sebagaimana dimaksud dalam Diktum disetorkan ke rekening atas nama Badan Pengelola Keuangan Haji pada Bank Penerima Setoran Bipih yang ditunjuk oleh Badan Pengelola Keuangan Haji," demikian bunyi diktum ketujuh sebagaimana dikutip Liputan6.com dari salinan Keppres, Kamis (13/2/2025).
Advertisement
Nilai manfaat untuk Jemaah Haji Reguler yang digunakan untuk membayar selisih BPIH dengan besaran Bipih sebesar Rp6.831.820.756.658,34. Sementara itu, nilai manfaat untuk Jemaah Haji Khusus sebesar Rp9.490.138.000,00.
"Nilai Manfaat untuk Jemaah Haji Khusus dipergunakan untuk biaya pelindungan, dokumen perjalanan, pembinaan jemaah haji di Tanah Air, pelayanan umum, dan pengelolaan BPIH," bunyi diktum kesebelas.
Bipih diperoleh dari jemaah haji, petugas haji daerah, serta pembimbing kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah. Adapun nilai manfaat diperoleh dari nilai manfaat Setoran Bipih jemaah haji reguler dan khusus.
Besaran Bipih tersebut dipergunakan untuk biaya penerbangan haji, sebagian biaya akomodasi di Makkah, sebagian biaya akomodasi di Madinah, dan biaya hidup (living cost).
"Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Keputusan Presiden ini ditetapkan oleh Menteri Agama dan/atau Kepala Sadan Penyelenggara Haji," bunyi diktum kedua belas.
Â
Daftar Besaran BPIH Tiap Embarkasi
Berdasarkan keppres tersebut, besaran BPIH Tahun 2025 berkisar antara Rp80 juta hingga Rp92 juta bergantung dari embakarsi atau tempat keberangkatan. Berikut besaran BPIH Tahun 2025:
1. Embarkasi Aceh sebesar Rp80.900.841,00
2. Embarkasi Medan sebesar Rp81.955.039,00
3. Embarkasi Batam sebesar Rp88.310.259,00
4. Embarkasi Padang sebesar Rp85.760.259,00
5. Embarkasi Palembang sebesar Rp88.390.259,00
6. Embarkasi Jakarta sebesar Rp92.854.259,00 (Pondok Gede dan Bekasi)
7. Embarkasi Solo sebesar Rp89.457.009,00
8. Embarkasi Surabaya sebesar Rp94.934.259,00
9. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp91.213.929,00
10. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp93.310.259,00
11. Embarkasi Makassar sebesar Rp91.649.429,00
12. Embarkasi Lombok sebesar Rp90.743.309,00
13. Embarkasi Kertajati sebesar Rp92.854.259,00
Â
Advertisement
Daftar Bipih Tiap Embarkasi
Besaran Bipih Jemaah Haji Reguler Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi berdasarkan Embarkasi sebagai berikut:
1. Embarkasi Aceh sebesar Rp46.922.333,00
2. Embarkasi Medan sebesar Rp47.976.531,00
3. Embarkasi Batam sebesar Rp54.331.751,00
4. Embarkasi Padang sebesar Rp51.781.751,00
5. Embarkasi Palembang sebesar Rp54.411.751,00
6. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp58.875.751,00
7. Embarkasi Solo sebesar Rp55.478.501,00
8. Embarkasi Surabaya sebesar Rp60.955.751,00
9. Embarkasi Balikpapan sebesarRp57.235.421,00
10. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp59.331.751,00
11. Embarkasi Makassar sebesar Rp57.670.921,00
12. Embarkasi Lombok sebesar Rp56.764.801,00
13. Embarkasi Kertajati sebesar Rp58.875.751,00
Â
![Loading](https://cdn-production-assets-kly.akamaized.net/assets/images/articles/loadingbox-liputan6.gif)